Gelorakan Pemikiran

Minggu, 19 Juni 2011

ANGGARAN DASAR SHAFFAN INSTITUTE STUDY, HUMANITY, FREEDOM, RELIGION AND MULTICULTURE MALANG JAWA TIMUR

Sejarah Berdirinya
SHAFFAN INSTITUTE merupakan lembaga yang bergerak pada pengkajian realitas keagamaan, politik, pendidikan dan budaya serta problematikan publik. Oleh karena pada sekarang sangat di perlukan sebagai medium universalnya hak-hak kemanusiaan. Hal ini di dasarkan pada pengkajian bersama atas berbagai persoalan penting yang terjadi selama ini terjadi. Kapasitas bangsa Indonesia dengan belum tercerminnya kondisi politik yang seimbang dengan pembangunan masyarakatnya karena faktor hedonism dan hegemonik terhadap masyarakat dan keberagamannya. Maka lembaga ini mencoba meneguhkan dirinya di setiap kemampuan perkembangan nalarnya dan pemikirannya untuk mencapai serta memperbaiki kondisi mesyarakat kearah masyarakat Islam cemerlang sesuai dengan tuntunan ketuhanan dan keagamaannya melalui berbagai bentuk program seperti Sekolah Pemikiran dan Idiologi, Pelatihan, Community Develovment, penerbitan majalah, buku intelektual dan pemikiran, kajian bersama lintas profesi.
Perkembangan ritualitas konvensional paham keagamaannya yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama dan politik serta pemikiran agar dapat di pahami sebagai arena meneguhkan spirit ajaran – ajaran abrahamic, sembari menyusun program yang dapat menjamin sebuah masyarakat Islam yang cemerlang tanpa bertentangan dengan sifat dasar keilahian guna menggapai maqam sempurna (insan kamil). Bagi masyarakat keagamaan Indonesia, kondisi bangsa yang sedang berkutat dengan problem kemiskinan, baik mental, moral, sosial, ekonomi, struktural, maupun aspek lainnya, sungguh tepat kehadiran lembaga ini dapat dijadikan momentum untuk menghadirkan kebangkitan baru (nubuwwah) dalam menjamin keberpihakan kepada masyarakat melalui kontribusinya seperti pengembangan sekolah idiologi, pemikiran dan intelektual, dakwah budaya (cultural studies), pendidikan politik, studi filsapat pemikiran tetang darl al Islam (Negara Islam) dan lain sebagainya, Upaya ini harus semakin penting di tumbuhkan, mengingat bangsa Indonesia sedang mengalami krisis spiritual yang maha hebat dengan semakin meluasnya budaya korupsi, kolusi yang menggurita, rasa malu yang menipis, fatsoen politik yang tumpul, pengangguran yang melonjak, kemiskinan yang massif, eksploitasi alam yang menggila, kemandulan penegakan hukum, serta berbagai kemungkaran sosial lainnya. Tidak berbeda dengan peristiwa berbagai sejarah yang sudah berlalu, pelaku penindasan dan ketidakadilan itu masih tetap merujuk pada empat tipologi, yaitu Qarun, Haman, Fir'aun, dan Samiri (Zakiyuddin: 2007). Qarun adalah manifestasi hegemoni dan dominasi ideologi globalisme pasar bebas dan politik liberal, International Monetary Fund (IMF), dkk yang `melahirkan kemiskinan massif di berbagai penjuru dunia. Adapun Haman adalah gambaran dari kaum teknokrat yang menghalalkan praktik pencurian dan manipulasi secara legal atas nama hak paten dan kekayaan intelektual. Tipologi Fir'aun merujuk pada sosok penguasa yang tiran, politik hegemonik, dan good governance yang sering melucuti peran negara dalam meredistribusikan sumber daya dan pendapatan. Sedangkan Samiri adalah tipe dari kaum agamawan candu, pendeta korup, ulama status quo, da'i dusta, dan sejenisnya, yang tidak segan-segan melakukan manipulasi ajaran-ajaran suci untuk melegitimasi berbagai praktik politik, ekonomi, dan sosial-kultural yang kotor dan menjijikkan.
Faktanya, keempat tipologi penghancur peradaban kemanusiaan ini semakin hari semakin menunjukkan kebringasannya. Sebagai imbasnya, wajah duniapun semakin kabur, sulit membedakan antara realitas dan ilusi, kebenaran dan kebatilan, kejujuran dan kebohongan, kejahatan dan kebaikan, korupsi dan sedekah, mungkar dan makruf, serta berbagai paradoks lainnya. Tumbuh suburnya kemungkaran sosial di tengah semarak masyarakat religius; ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemahaman umat atas agamanya masih bersifat personal. Mereka mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk melaksanakan ajaran yang bersifat universal, seperti mendirikan salat, menjalankan puasa, melaksanakan zakat, serta berbagai ritual lainnya. tetapi pada sisi lain, tanggung jawab personal ini ternyata belum (tidak) dibarengi dengan tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kondisi elegis ini, maka Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” adalah lembaga yang bergerak atas dasar keikhlasan untuk melakukan kerja – kerja intelekual dan pemberdayaan politik-sosial atas keberagamaannya dalam konteks yang lebih manusiawi. Dibutuhkan pola keberagamaan yang mengapresiasi dan meletakkan nilai dan ajaran calestial Islam ke dalam praktik sikap dan perilaku hidup sehari-hari. Selain berimbas pada kuatnya keterikatan seseorang terhadap agamanya, praktik keberagamaan juga harus mendorong terjadinya aktualisasi nilai dan etos sosial yang terkandung dalam ajaran tersebut. Dengan demikian, agama harus diposisikan sebagai pelambang kebenaran yang harus diamalkan, bukan kebenaran itu sendiri. Dalam nomenklatur Islam, pesan liberatif, persamaan, dan solidaritas sosial ini terangkum dalam doktrin Laa Ilaah Illa Allah (Tiada tuhan selain Allah). Dalam konteks praktik penindasan dan ketidakadilan yang semakin canggih dan bervariasi, maka kehadiran keberagamaan yang revolusioner adalah solusi yang tidak bisa ditawar lagi. Agama harus diamalkan sebagai sinar etikmoral bagi kerja perubahan dalam masyarakat, guna terciptanya kebaikan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Beragama berarti tidak cukup hanya dengan melakukan pengakuan dan pelaksanaan ritual belaka, melainkan juga harus dibuktikan dalam perilaku saleh berdimensi sosial. Pencapaian cita-cita ideal ini sudah tentu mensyaratkan adanya pemahaman yang lebih komprehensif dalam diri umat Islam terhadap sumber ajarannya. Paradigma keberagamaan yang lebih menekankan ritualisme harus diubah menuju keberagamaan yang moral-etis (akhlak sosial).
Tuntutan pembaruan ini adalah konsekuensi logis dari raison d'etre agama sebagai gugatan atas penindasan dan ketidakadilan. Ritualitas konvensional yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama. Tanpa adanya pembaruan paham keagamaan yang lebih manusiawi. Agama seyogyanya dimaknai sebagai spirit yang tidak boleh padam sepanjang kehidupan. Sebab makna menjadi seorang yang beragama adalah hamba yang mampu memanggul risalahnya sebagai khalifatullah untuk memakmurkan bumi dan menebarkan rahmat. Manusia dituntut untuk bisa memperlakukan manusia lain dalam bingkai perilaku yang equal (akhlak al karimah) tanpa pembedaan hanya karena jembatan etnis, budaya, agama, serta struktur sosial lainnya. Oleh Karena itu, sesungguhnya “SHAFFAN INSTITUTE” adalah Lembaga yang mencoba mengambil momentum untuk membuktikan sejarah lewat kata – kata dan kerja sosial yang bertujuan menumbuhkan kesalehan sosial bagi manusia sehigga kesadaran inilah yang sangat di perlukan oleh kita bersama. Dengan demikian Lembaga Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture, sedangkan bahasa Indonesia adalah Pendidikan, Humanitas, Kebebasan, Keagamaan Dan Multikultural ingin menciptakan pranata sosial yang berguna bagi penegakan nilai-nilai universal kemanusiaan dalam konstruksi masyarakat Islam yang sebenarnya sehinga membentuk peradaban utama yang berkemajuan. Dan lembaga inipun sebagai bentuk manifestasi gerakan Muhammadiyah, dimana nilai-nilai ke-Muhammadiyahan di perluas untuk menembus jangkauan peradaban di tengah geliatnya globalisasi seluruh aspek kehidupan.
BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Perkumpulan ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah (Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture), sedangkan bahasa Indonesia adalah PENDIDIKAN, HUMANITAS, KEBEBASAN, KEAGAMAAN DAN MULTIKULTURAL. selanjutnya disingkat dengan SI

Pasal 2
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berkedudukan di Malang Jawa Timur, dan dapat mendirikan perwakilan-perwakilan di tempat lain di seluruh wilayah Provinsi Republik Indonesia

Pasal 3
“SHAFFAN INSTITUTE” ini di dirikan pada hari ,,,,,,, tanggal ,,,,,,,,, bulan ,,,,,,,, tahun 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berasaskan Islam dan Pancasila

Pasal 5
“SHAFFAN INSTITUTE” ini bertujuan untuk :
1. Mengembangkan dan mempublikasikan pemikiran.
2. Mengagas konsep masyarakat Islam yang cemerlang dan damai
3. Gerakan Intelektual dan pemikiran keagamaan
4. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kondisi keagamaan, budaya, politik dan gejala sosial ekonomi.
5. Pemberdayaan masyarakat agar mencapai titik kesadaran penuh atas tanggungjawab dan kesejahteraanya.
6. Membangun masyarakat Islam yang damai atas dasar konsep harmonisasi nilai.
7. Membangun tradisi Intelektual yang transformatif dan bertanggung jawab.
8. Mensosialisasikan gagasan dan idenya untuk perubahan karakter masyarakat kearah yang lebih baik.
9. Kerjasama dan membangun jaringan Lintas budaya, agama, politik dan Perguruan Tinggi secara akademis
10. Memperluas jaringan di tingkat Organisasi Keagamaan (Ormas Islam, OKP Keagamaan dan Toga, Toma).

Pasal 6
“SHAFFAN INSTITUTE” ini mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Mendukung Pengembangan masyarakat cemerlang dan damai
2. Penyadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai umat beragama
3. Melakukan pendidikan karakter melalui sistem pendidikan multikultural
4. Memfasilitasi secara akademis dalam khasanah dialog antar beragama
5. Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan melalu sekolah binaan
6. Sebagai lokomotif dan jalan untuk mengembangkan pemikiran sosial keagamaan
7. Harmonisasi nilai atas problem kemanusiaan
8. Membumikan visi Islam yang berkemajuan dan mengagas ummatan Wasathan (umat terbaik dan tengah).
9. Distribusi hasil pemikiran dan intelektual dalam pembangunan masyarakat cemerlang dan damai.
10. Pengkajian gender

BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 5, maka ruang lingkup kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE” ini meliputi ;
1. Menjamin adanya lintas multikultur pendidikan dan pemikiran yang transformatif sekaligus berkelanjutan sebagai media mensyiarkan Islam sebagai agama yang membentuk peradaban masyarakat Islam yang cemerlang dan damai dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Menerbitkan jurnal, buku, bulletin dan media dakwah lainnya yang berada dibawah koordinasi SAFFAN PRESS
3. Mengkaji secara intens teori Shafrilisme sebagai transformasi dan manivestasi buah ide, gagasan dan pemikiran Rusdianto.
4. Sekolah Pemikiran dan Idiologi (School Of Though And Idiologi).
5. Community Development dan pengkajian tentang social, politik, ekonomi dan budaya
6. Kajian dan dialog Keagamaan-Pemikiran-Intelektual dan membentuk lintas profesi jaringan dengan berbagai lembaga keagamaan maupun sosial..
7. Penelitian, pelatihan, workshop, talksow tentang isu-isu kemanusiaan
8. Pemberdayaan dan pendidikan Masyarakat yang multikultural
9. Pengkajian gender dalam Islam.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
a. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” terdiri dari : Anggota Dewan Penasehat, Dewan Pendiri, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Keuangan, Direktur Majelis Program, Direktur Majelis Organisasi, Direktur Majelis Penerbitan.
b. Untuk menjadi anggota “SHAFFAN INSTITUTE”, calon anggota harus terlebih dahulu diajukan kepada lembaga dengan persetujuan presiden direktur, dan disahkan dengan suara terbanyak pada Rapat Umum Anggota.
c. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” berakhir karena : Meninggal dunia Dan atas permintaan diri sendiri secara tertulis.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
(1). Setiap anggota mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih.
b. Bicara dan menyampaikan pendapat
c. Hak membela diri
d. Hadir dalam pertemuan-pertemuan sesuai aturan “SHAFFAN INSTITUTE”.
e. Meminta pertanggungjawaban program dan keuangan
f. Mengembangkan diri dan mendapatkan informasi dari “SHAFFAN INSTITUTE”.
g. Berhak mendapat porsentase hasil kegiatan program yang telah terlaksana dengan baik.
h. Setiap Anggota harus berpartisipasi secara kolektif dalam kegiatan lembaga secara keseluruhan.
(2). Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menjaga nama baik “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Mematuhi anggaran dasar dan aturan-aturan serta kesepakatan-kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Melaksanakan program kegiatan sesuai kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Memberi dukungan moril dan materiil dalam batas-batas kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE” untuk terlaksananya kegiatan.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10
“SHAFFAN INSTITUTE” ini memiliki perangkat-perangkat sebagai berikut :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Rapat Direktur Majelis
d. Rapat Umum Anggota
e. Rapat Khusus Program
f. Badan Pelaksana Program.

Pasal 11
a. Rapat Direktur Majelis “SHAFFAN INSTITUTE” merupakan rapat koordinasi sebelum pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program.
b. Rapat Umum Anggota harus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
c. Badan Pelaksana Program merupakan Tim untuk melaksanakan program lembaga secara kolektif
Pasal 12
a. Dewan Pembina adalah anggota yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Dewan Penasehat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang merupakan person yang diambil dari pihak – pihak yang berjasa dalam partisipasi lembaga.
c. Dewan Pembina melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program oleh Badan Pelaksana atas keputusan Rapat Umum Anggota.
d. Jabatan Ketua dan Anggota Dewan Pembina tidak dapat dirangkap oleh Badan Pelaksana.
e. Masa jabatan Dewan Pembina adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali secara berturut-turut untuk masa jabatan satu periode.

Pasal 13
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif berwenang :
a. Mengundang rapat, mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan lisan atau tertulis dari Badan Pelaksana.
b. Mengajukan pertanyaan, minta keterangan kepada pihak pendamping dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Memeriksa pembukuan dan kas “SHAFFAN INSTITUTE”, surat-surat dan berkas-berkas atau warkat lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Menyampaikan saran, kritik atau peringatan kepada Badan Pelaksana
2. Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis dapat memberi atau menolak persetujuan terhadap usul penggunaan dana oleh Badan Pelaksana. Khusus dalam hal menolak persetujuan tersebut, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis wajib menyertakan alasan-alasan dengan meyampaikan secara lisan kepada BPP dalam Rapat Khusus Program.
3. Pimpinan Badan Pembina, Penasehat, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif beserta para direktur Majelis maupun Anggota berwenang mewakili “SHAFFAN INSTITUTE” di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal, dan kejadian yang menyangkut urusan “SHAFFAN INSTITUTE”

Pasal 14
1. Badan Pelaksana merupakan perangkat perkumpulan yang menjalankan kebijakan dan program-program perkumpulan yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota.
2. Badan Pelaksana Program terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Pimpinan, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, satu orang staf administrasi dan dua orang anggota.
3. Pimpinan Badan Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota.
4. Sekretaris, bendahara, Staf administrasi dan anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Badan Pelaksana sepengetahuan Presiden Direktur.
5. Apabila Pimpinan Badan Pelaksana Program berhalangan tidak tetap, Pimpinan BPP diwakili oleh salah seorang dari BPP yang diputuskan melalui rapat BPP atas sepengetahuan Presiden Direktur.
6. Apablila Pimpinan Badan Pelaksana berhalangan tetap, maka selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sejak Pimpinan BPP berhalangan tetap, Presiden Direktur melalui rapat Direksi mengangkat Pimpinan BPP untuk sisa waktu periode kepengurusan BPP.
7. Masa jabatan Pimpinan BPP selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berturut-turut untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
8. BPP berkewajiban menjalankan tindakan sehari-hari, diantaranya menetapkan peraturan-peraturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan program dan kegiatan dari lembaga yang dimandatkan dalam rapat Direksi.
9. BPP berwenang melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tujuan lembaga serta menggunakan keuangan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan/program-programnya sesuai rencana yang telah disepakati.


BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Perkumpulan ini mempunyai jenis-jenis rapat yaitu ;
a. Rapat Umum Anggota,
b. Rapat Direksi,
c. Rapat Khusus Program, dan
d. Rapat BPP.

Pasal 16
1. Rapat Umum Anggota berfungsi :
a. Membahas laporan pertanggungjawaban BPP mengenai kebijakan dan kegiatannya selama tahun kerja
b. Membahas dan mengesahkan laporan keuangan BPP selama tahun kerja.
c. Membahas dan mengesahkan rencana kegiatan dan keuangan untuk tahun kerja berikutnya.
d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas Perkumpulan.
2. Dengan disahkannya laporan keuangan dan pertanggung jawaban oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan, Dewan Pengawas dibebaskan dari segala kemungkinan tuntutan hukum atas segala tindakannya sehubungan dengan Perkumpulan selama tahun kerja yang bersangkutan.
3. Rapat Umum Anggota Perkumpulan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah seluruh anggota. Keputusan hanya sah bila disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara.
4. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 17 (3) tidak tercapai maka Ketua Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat kedua Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan dapat diambil secara sah atas dasar 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
5. Tiap-tiap anggota mempunyai hak satu suara.
6. Rapat umum anggota perkumpulan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas, dalam hal mereka tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.
Pasal 17
1. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan adalah rapat yang diadakan jika ada hal yang perlu ditinjau kembali atau meminta pertanggung jawaban Dewan Pengawas dalam hal kebijaksanaannya dinilai bisa mempunyai akibat serius terhadap kelangsungan hidup Perkumpulan.
2. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan dapat diadakan setiap waktu bila ½ (separoh) dari seluruh jumlah anggota memintanya dan atas inisiatif Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 2/3 anggota.

Pasal 18
1. Rapat berkala Badan Pelaksana diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
2. Rapat berkala Badan Pelaksana sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
3. tiga) jumlah anggota.
4. Dalam hal quorum rapat yaitu seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas
5. tercapai, maka keputusan-keputusan rapat berkala diambil secara sah atas dasar
6. suara terbanyak.
7. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas tidak tercapai, maka selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama itu dapat diadakan rapat kedua. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan diambil secara sah atas dasar suara terbanyak. Keputusan-keputusan tersebut hanyalah yang menyangkut permasalahan yang tertera di dalam agenda rapat yang pertama.
8. Setiap anggota Badan Pelaksana mempunyai satu hak suara.
9. Rapat Badan Pelaksana dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Pelaksana ; dalam hal mereka tidak hadir rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.

Pasal 19
1. Rapat Dewan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, untuk membahas pelaksanaan tugas yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan.
2. Rapat Dewan Pengawas sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Keputusan Rapat Dewan Pengawas diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Setiap anggota Dewan Pengawas mempunyai satu hak suara.
5. Rapat DewanPengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dalam hal Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas yang hadir.

Pasal 20
(1) Baik pada rapat Badan Pelaksana, rapat Dewan Pengurus/Dewan Pengawas maupun Rapat Umum Anggota Perkumpulan, seseorang anggota pelaksana yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Pelaksana yang lain untuk mewakilinya, dan seseorang anggota Dewan pengawas yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Dewan Pengawas yang lain untuk mewakilinya, demikian pula seseorang anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Perkumpulan yang lain untuk mewakilinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Seorang anggota Pelaksana dan seorang anggota Dewan Pengawas, baik pada Rapat Pelaksana maupun Rapat Dewan Pengawas, tidak diperbolehkan mewakili lebih dari satu anggota pelaksana/anggota Dewan Pengawas yang berhalangan hadir, sehingga batas jumlah suara yang dapat dikeluarkannya secara sah adalah 2 (dua) suara.
b. Di dalam Rapat Umum Anggota yang beracara penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan serta kebijaksanaan, anggota Pengurus tidak diperbolehkan mengeluarkan suara atas dasar kuasa dari anggota-anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir.
(2) Kuasa untuk diwakili di dalam Rapat Badan Pelaksana, Rapat Dewan Pengawas atau Rapat Umum Anggota ini harus diberikan secara tertulis.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 21
Keuangan Perkumpulan dapat bersumber dari :
a. Masyarakat Konsumen Air.
b. Perusahaan Air Minum dan Mineral
c. Industri Pariwisata dan Perusahaan Umum
d. Lembaga Bantuan Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat
e. Anggaran Pemerintah
f. Fundraising lembaga
g. Sumbangan lainnya yang tidak mengikat
h. Hasil usaha Perkumpulan sendiri yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.
i. Hasil tunai sebagai imbalan bagi pemanfaatan harta kekayaan Perkumpulan oleh pihak-pihak lain sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 22 huruf h di atas.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya dapat diputuskan oleh suatu rapat yang diadakan khusus untuk itu, dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah bila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(2) Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 18 (1) di atas tidak tercapai, maka Pimpinan Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat khusus kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separoh) dari jumlah anggota, keputusan untuk perubahan Anggarann Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah jika diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(3) Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka sisa harta kekayaannya setelah semua hutang dan beban yang dibayar lunas, diserahkan kepada suatu badan sosial yang berhidmat pada upaya pelestarian sumberdaya air dan atau lingkungan hidup.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Untuk pertama kalinya :
1. Dewan Pengawas dibentuk oleh Rapat Pendiri Perkumpulan
2. Badan Pelaksana dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengawas
3. Anggota perkumpulan adalah berjumlah 39 orang sebagaimana daftar yang tidak terpisah dari Anggaran Dasar ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal lain mengenai Perkumpulan ini yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, yang akan ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

STRUKTUR “SHAFFAN INSTITUTE”

Dewan Penasehat :
:
:
Dewan Pembina :
:

Pendiri :
:
Presiden Direktur :
Sekretaris :
Bendahara :
Bendahara I :
Bendahara II :
Majelis Organisasi :
Majelis Program Dan Implementasi :
 Bidang Sumber Daya Alam Dan Mineral :
 Bidang Hukum Dan HAM :
 Bidang Sosial Politik Dan Pembangunan :
 Bidang Agama Dan Kebudayaan :
Majelis Publikasi/Penerbitan :

ANGGARAN DASAR SHAFFAN INSTITUTE STUDY, HUMANITY, FREEDOM, RELIGION AND MULTICULTURE MALANG JAWA TIMUR

Sejarah Berdirinya
SHAFFAN INSTITUTE merupakan lembaga yang bergerak pada pengkajian realitas keagamaan, politik, pendidikan dan budaya serta problematikan publik. Oleh karena pada sekarang sangat di perlukan sebagai medium universalnya hak-hak kemanusiaan. Hal ini di dasarkan pada pengkajian bersama atas berbagai persoalan penting yang terjadi selama ini terjadi. Kapasitas bangsa Indonesia dengan belum tercerminnya kondisi politik yang seimbang dengan pembangunan masyarakatnya karena faktor hedonism dan hegemonik terhadap masyarakat dan keberagamannya. Maka lembaga ini mencoba meneguhkan dirinya di setiap kemampuan perkembangan nalarnya dan pemikirannya untuk mencapai serta memperbaiki kondisi mesyarakat kearah masyarakat Islam cemerlang sesuai dengan tuntunan ketuhanan dan keagamaannya melalui berbagai bentuk program seperti Sekolah Pemikiran dan Idiologi, Pelatihan, Community Develovment, penerbitan majalah, buku intelektual dan pemikiran, kajian bersama lintas profesi.
Perkembangan ritualitas konvensional paham keagamaannya yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama dan politik serta pemikiran agar dapat di pahami sebagai arena meneguhkan spirit ajaran – ajaran abrahamic, sembari menyusun program yang dapat menjamin sebuah masyarakat Islam yang cemerlang tanpa bertentangan dengan sifat dasar keilahian guna menggapai maqam sempurna (insan kamil). Bagi masyarakat keagamaan Indonesia, kondisi bangsa yang sedang berkutat dengan problem kemiskinan, baik mental, moral, sosial, ekonomi, struktural, maupun aspek lainnya, sungguh tepat kehadiran lembaga ini dapat dijadikan momentum untuk menghadirkan kebangkitan baru (nubuwwah) dalam menjamin keberpihakan kepada masyarakat melalui kontribusinya seperti pengembangan sekolah idiologi, pemikiran dan intelektual, dakwah budaya (cultural studies), pendidikan politik, studi filsapat pemikiran tetang darl al Islam (Negara Islam) dan lain sebagainya, Upaya ini harus semakin penting di tumbuhkan, mengingat bangsa Indonesia sedang mengalami krisis spiritual yang maha hebat dengan semakin meluasnya budaya korupsi, kolusi yang menggurita, rasa malu yang menipis, fatsoen politik yang tumpul, pengangguran yang melonjak, kemiskinan yang massif, eksploitasi alam yang menggila, kemandulan penegakan hukum, serta berbagai kemungkaran sosial lainnya. Tidak berbeda dengan peristiwa berbagai sejarah yang sudah berlalu, pelaku penindasan dan ketidakadilan itu masih tetap merujuk pada empat tipologi, yaitu Qarun, Haman, Fir'aun, dan Samiri (Zakiyuddin: 2007). Qarun adalah manifestasi hegemoni dan dominasi ideologi globalisme pasar bebas dan politik liberal, International Monetary Fund (IMF), dkk yang `melahirkan kemiskinan massif di berbagai penjuru dunia. Adapun Haman adalah gambaran dari kaum teknokrat yang menghalalkan praktik pencurian dan manipulasi secara legal atas nama hak paten dan kekayaan intelektual. Tipologi Fir'aun merujuk pada sosok penguasa yang tiran, politik hegemonik, dan good governance yang sering melucuti peran negara dalam meredistribusikan sumber daya dan pendapatan. Sedangkan Samiri adalah tipe dari kaum agamawan candu, pendeta korup, ulama status quo, da'i dusta, dan sejenisnya, yang tidak segan-segan melakukan manipulasi ajaran-ajaran suci untuk melegitimasi berbagai praktik politik, ekonomi, dan sosial-kultural yang kotor dan menjijikkan.
Faktanya, keempat tipologi penghancur peradaban kemanusiaan ini semakin hari semakin menunjukkan kebringasannya. Sebagai imbasnya, wajah duniapun semakin kabur, sulit membedakan antara realitas dan ilusi, kebenaran dan kebatilan, kejujuran dan kebohongan, kejahatan dan kebaikan, korupsi dan sedekah, mungkar dan makruf, serta berbagai paradoks lainnya. Tumbuh suburnya kemungkaran sosial di tengah semarak masyarakat religius; ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemahaman umat atas agamanya masih bersifat personal. Mereka mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk melaksanakan ajaran yang bersifat universal, seperti mendirikan salat, menjalankan puasa, melaksanakan zakat, serta berbagai ritual lainnya. tetapi pada sisi lain, tanggung jawab personal ini ternyata belum (tidak) dibarengi dengan tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kondisi elegis ini, maka Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” adalah lembaga yang bergerak atas dasar keikhlasan untuk melakukan kerja – kerja intelekual dan pemberdayaan politik-sosial atas keberagamaannya dalam konteks yang lebih manusiawi. Dibutuhkan pola keberagamaan yang mengapresiasi dan meletakkan nilai dan ajaran calestial Islam ke dalam praktik sikap dan perilaku hidup sehari-hari. Selain berimbas pada kuatnya keterikatan seseorang terhadap agamanya, praktik keberagamaan juga harus mendorong terjadinya aktualisasi nilai dan etos sosial yang terkandung dalam ajaran tersebut. Dengan demikian, agama harus diposisikan sebagai pelambang kebenaran yang harus diamalkan, bukan kebenaran itu sendiri. Dalam nomenklatur Islam, pesan liberatif, persamaan, dan solidaritas sosial ini terangkum dalam doktrin Laa Ilaah Illa Allah (Tiada tuhan selain Allah). Dalam konteks praktik penindasan dan ketidakadilan yang semakin canggih dan bervariasi, maka kehadiran keberagamaan yang revolusioner adalah solusi yang tidak bisa ditawar lagi. Agama harus diamalkan sebagai sinar etikmoral bagi kerja perubahan dalam masyarakat, guna terciptanya kebaikan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Beragama berarti tidak cukup hanya dengan melakukan pengakuan dan pelaksanaan ritual belaka, melainkan juga harus dibuktikan dalam perilaku saleh berdimensi sosial. Pencapaian cita-cita ideal ini sudah tentu mensyaratkan adanya pemahaman yang lebih komprehensif dalam diri umat Islam terhadap sumber ajarannya. Paradigma keberagamaan yang lebih menekankan ritualisme harus diubah menuju keberagamaan yang moral-etis (akhlak sosial).
Tuntutan pembaruan ini adalah konsekuensi logis dari raison d'etre agama sebagai gugatan atas penindasan dan ketidakadilan. Ritualitas konvensional yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama. Tanpa adanya pembaruan paham keagamaan yang lebih manusiawi. Agama seyogyanya dimaknai sebagai spirit yang tidak boleh padam sepanjang kehidupan. Sebab makna menjadi seorang yang beragama adalah hamba yang mampu memanggul risalahnya sebagai khalifatullah untuk memakmurkan bumi dan menebarkan rahmat. Manusia dituntut untuk bisa memperlakukan manusia lain dalam bingkai perilaku yang equal (akhlak al karimah) tanpa pembedaan hanya karena jembatan etnis, budaya, agama, serta struktur sosial lainnya. Oleh Karena itu, sesungguhnya “SHAFFAN INSTITUTE” adalah Lembaga yang mencoba mengambil momentum untuk membuktikan sejarah lewat kata – kata dan kerja sosial yang bertujuan menumbuhkan kesalehan sosial bagi manusia sehigga kesadaran inilah yang sangat di perlukan oleh kita bersama. Dengan demikian Lembaga Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture, sedangkan bahasa Indonesia adalah Pendidikan, Humanitas, Kebebasan, Keagamaan Dan Multikultural ingin menciptakan pranata sosial yang berguna bagi penegakan nilai-nilai universal kemanusiaan dalam konstruksi masyarakat Islam yang sebenarnya sehinga membentuk peradaban utama yang berkemajuan. Dan lembaga inipun sebagai bentuk manifestasi gerakan Muhammadiyah, dimana nilai-nilai ke-Muhammadiyahan di perluas untuk menembus jangkauan peradaban di tengah geliatnya globalisasi seluruh aspek kehidupan.
BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Perkumpulan ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah (Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture), sedangkan bahasa Indonesia adalah PENDIDIKAN, HUMANITAS, KEBEBASAN, KEAGAMAAN DAN MULTIKULTURAL. selanjutnya disingkat dengan SI

Pasal 2
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berkedudukan di Malang Jawa Timur, dan dapat mendirikan perwakilan-perwakilan di tempat lain di seluruh wilayah Provinsi Republik Indonesia

Pasal 3
“SHAFFAN INSTITUTE” ini di dirikan pada hari ,,,,,,, tanggal ,,,,,,,,, bulan ,,,,,,,, tahun 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berasaskan Islam dan Pancasila

Pasal 5
“SHAFFAN INSTITUTE” ini bertujuan untuk :
1. Mengembangkan dan mempublikasikan pemikiran.
2. Mengagas konsep masyarakat Islam yang cemerlang dan damai
3. Gerakan Intelektual dan pemikiran keagamaan
4. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kondisi keagamaan, budaya, politik dan gejala sosial ekonomi.
5. Pemberdayaan masyarakat agar mencapai titik kesadaran penuh atas tanggungjawab dan kesejahteraanya.
6. Membangun masyarakat Islam yang damai atas dasar konsep harmonisasi nilai.
7. Membangun tradisi Intelektual yang transformatif dan bertanggung jawab.
8. Mensosialisasikan gagasan dan idenya untuk perubahan karakter masyarakat kearah yang lebih baik.
9. Kerjasama dan membangun jaringan Lintas budaya, agama, politik dan Perguruan Tinggi secara akademis
10. Memperluas jaringan di tingkat Organisasi Keagamaan (Ormas Islam, OKP Keagamaan dan Toga, Toma).

Pasal 6
“SHAFFAN INSTITUTE” ini mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Mendukung Pengembangan masyarakat cemerlang dan damai
2. Penyadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai umat beragama
3. Melakukan pendidikan karakter melalui sistem pendidikan multikultural
4. Memfasilitasi secara akademis dalam khasanah dialog antar beragama
5. Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan melalu sekolah binaan
6. Sebagai lokomotif dan jalan untuk mengembangkan pemikiran sosial keagamaan
7. Harmonisasi nilai atas problem kemanusiaan
8. Membumikan visi Islam yang berkemajuan dan mengagas ummatan Wasathan (umat terbaik dan tengah).
9. Distribusi hasil pemikiran dan intelektual dalam pembangunan masyarakat cemerlang dan damai.
10. Pengkajian gender

BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 5, maka ruang lingkup kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE” ini meliputi ;
1. Menjamin adanya lintas multikultur pendidikan dan pemikiran yang transformatif sekaligus berkelanjutan sebagai media mensyiarkan Islam sebagai agama yang membentuk peradaban masyarakat Islam yang cemerlang dan damai dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Menerbitkan jurnal, buku, bulletin dan media dakwah lainnya yang berada dibawah koordinasi SAFFAN PRESS
3. Mengkaji secara intens teori Shafrilisme sebagai transformasi dan manivestasi buah ide, gagasan dan pemikiran Rusdianto.
4. Sekolah Pemikiran dan Idiologi (School Of Though And Idiologi).
5. Community Development dan pengkajian tentang social, politik, ekonomi dan budaya
6. Kajian dan dialog Keagamaan-Pemikiran-Intelektual dan membentuk lintas profesi jaringan dengan berbagai lembaga keagamaan maupun sosial..
7. Penelitian, pelatihan, workshop, talksow tentang isu-isu kemanusiaan
8. Pemberdayaan dan pendidikan Masyarakat yang multikultural
9. Pengkajian gender dalam Islam.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
a. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” terdiri dari : Anggota Dewan Penasehat, Dewan Pendiri, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Keuangan, Direktur Majelis Program, Direktur Majelis Organisasi, Direktur Majelis Penerbitan.
b. Untuk menjadi anggota “SHAFFAN INSTITUTE”, calon anggota harus terlebih dahulu diajukan kepada lembaga dengan persetujuan presiden direktur, dan disahkan dengan suara terbanyak pada Rapat Umum Anggota.
c. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” berakhir karena : Meninggal dunia Dan atas permintaan diri sendiri secara tertulis.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
(1). Setiap anggota mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih.
b. Bicara dan menyampaikan pendapat
c. Hak membela diri
d. Hadir dalam pertemuan-pertemuan sesuai aturan “SHAFFAN INSTITUTE”.
e. Meminta pertanggungjawaban program dan keuangan
f. Mengembangkan diri dan mendapatkan informasi dari “SHAFFAN INSTITUTE”.
g. Berhak mendapat porsentase hasil kegiatan program yang telah terlaksana dengan baik.
h. Setiap Anggota harus berpartisipasi secara kolektif dalam kegiatan lembaga secara keseluruhan.
(2). Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menjaga nama baik “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Mematuhi anggaran dasar dan aturan-aturan serta kesepakatan-kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Melaksanakan program kegiatan sesuai kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Memberi dukungan moril dan materiil dalam batas-batas kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE” untuk terlaksananya kegiatan.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10
“SHAFFAN INSTITUTE” ini memiliki perangkat-perangkat sebagai berikut :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Rapat Direktur Majelis
d. Rapat Umum Anggota
e. Rapat Khusus Program
f. Badan Pelaksana Program.

Pasal 11
a. Rapat Direktur Majelis “SHAFFAN INSTITUTE” merupakan rapat koordinasi sebelum pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program.
b. Rapat Umum Anggota harus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
c. Badan Pelaksana Program merupakan Tim untuk melaksanakan program lembaga secara kolektif
Pasal 12
a. Dewan Pembina adalah anggota yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Dewan Penasehat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang merupakan person yang diambil dari pihak – pihak yang berjasa dalam partisipasi lembaga.
c. Dewan Pembina melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program oleh Badan Pelaksana atas keputusan Rapat Umum Anggota.
d. Jabatan Ketua dan Anggota Dewan Pembina tidak dapat dirangkap oleh Badan Pelaksana.
e. Masa jabatan Dewan Pembina adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali secara berturut-turut untuk masa jabatan satu periode.

Pasal 13
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif berwenang :
a. Mengundang rapat, mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan lisan atau tertulis dari Badan Pelaksana.
b. Mengajukan pertanyaan, minta keterangan kepada pihak pendamping dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Memeriksa pembukuan dan kas “SHAFFAN INSTITUTE”, surat-surat dan berkas-berkas atau warkat lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Menyampaikan saran, kritik atau peringatan kepada Badan Pelaksana
2. Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis dapat memberi atau menolak persetujuan terhadap usul penggunaan dana oleh Badan Pelaksana. Khusus dalam hal menolak persetujuan tersebut, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis wajib menyertakan alasan-alasan dengan meyampaikan secara lisan kepada BPP dalam Rapat Khusus Program.
3. Pimpinan Badan Pembina, Penasehat, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif beserta para direktur Majelis maupun Anggota berwenang mewakili “SHAFFAN INSTITUTE” di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal, dan kejadian yang menyangkut urusan “SHAFFAN INSTITUTE”

Pasal 14
1. Badan Pelaksana merupakan perangkat perkumpulan yang menjalankan kebijakan dan program-program perkumpulan yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota.
2. Badan Pelaksana Program terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Pimpinan, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, satu orang staf administrasi dan dua orang anggota.
3. Pimpinan Badan Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota.
4. Sekretaris, bendahara, Staf administrasi dan anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Badan Pelaksana sepengetahuan Presiden Direktur.
5. Apabila Pimpinan Badan Pelaksana Program berhalangan tidak tetap, Pimpinan BPP diwakili oleh salah seorang dari BPP yang diputuskan melalui rapat BPP atas sepengetahuan Presiden Direktur.
6. Apablila Pimpinan Badan Pelaksana berhalangan tetap, maka selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sejak Pimpinan BPP berhalangan tetap, Presiden Direktur melalui rapat Direksi mengangkat Pimpinan BPP untuk sisa waktu periode kepengurusan BPP.
7. Masa jabatan Pimpinan BPP selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berturut-turut untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
8. BPP berkewajiban menjalankan tindakan sehari-hari, diantaranya menetapkan peraturan-peraturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan program dan kegiatan dari lembaga yang dimandatkan dalam rapat Direksi.
9. BPP berwenang melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tujuan lembaga serta menggunakan keuangan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan/program-programnya sesuai rencana yang telah disepakati.


BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Perkumpulan ini mempunyai jenis-jenis rapat yaitu ;
a. Rapat Umum Anggota,
b. Rapat Direksi,
c. Rapat Khusus Program, dan
d. Rapat BPP.

Pasal 16
1. Rapat Umum Anggota berfungsi :
a. Membahas laporan pertanggungjawaban BPP mengenai kebijakan dan kegiatannya selama tahun kerja
b. Membahas dan mengesahkan laporan keuangan BPP selama tahun kerja.
c. Membahas dan mengesahkan rencana kegiatan dan keuangan untuk tahun kerja berikutnya.
d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas Perkumpulan.
2. Dengan disahkannya laporan keuangan dan pertanggung jawaban oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan, Dewan Pengawas dibebaskan dari segala kemungkinan tuntutan hukum atas segala tindakannya sehubungan dengan Perkumpulan selama tahun kerja yang bersangkutan.
3. Rapat Umum Anggota Perkumpulan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah seluruh anggota. Keputusan hanya sah bila disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara.
4. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 17 (3) tidak tercapai maka Ketua Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat kedua Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan dapat diambil secara sah atas dasar 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
5. Tiap-tiap anggota mempunyai hak satu suara.
6. Rapat umum anggota perkumpulan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas, dalam hal mereka tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.
Pasal 17
1. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan adalah rapat yang diadakan jika ada hal yang perlu ditinjau kembali atau meminta pertanggung jawaban Dewan Pengawas dalam hal kebijaksanaannya dinilai bisa mempunyai akibat serius terhadap kelangsungan hidup Perkumpulan.
2. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan dapat diadakan setiap waktu bila ½ (separoh) dari seluruh jumlah anggota memintanya dan atas inisiatif Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 2/3 anggota.

Pasal 18
1. Rapat berkala Badan Pelaksana diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
2. Rapat berkala Badan Pelaksana sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
3. tiga) jumlah anggota.
4. Dalam hal quorum rapat yaitu seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas
5. tercapai, maka keputusan-keputusan rapat berkala diambil secara sah atas dasar
6. suara terbanyak.
7. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas tidak tercapai, maka selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama itu dapat diadakan rapat kedua. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan diambil secara sah atas dasar suara terbanyak. Keputusan-keputusan tersebut hanyalah yang menyangkut permasalahan yang tertera di dalam agenda rapat yang pertama.
8. Setiap anggota Badan Pelaksana mempunyai satu hak suara.
9. Rapat Badan Pelaksana dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Pelaksana ; dalam hal mereka tidak hadir rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.

Pasal 19
1. Rapat Dewan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, untuk membahas pelaksanaan tugas yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan.
2. Rapat Dewan Pengawas sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Keputusan Rapat Dewan Pengawas diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Setiap anggota Dewan Pengawas mempunyai satu hak suara.
5. Rapat DewanPengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dalam hal Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas yang hadir.

Pasal 20
(1) Baik pada rapat Badan Pelaksana, rapat Dewan Pengurus/Dewan Pengawas maupun Rapat Umum Anggota Perkumpulan, seseorang anggota pelaksana yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Pelaksana yang lain untuk mewakilinya, dan seseorang anggota Dewan pengawas yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Dewan Pengawas yang lain untuk mewakilinya, demikian pula seseorang anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Perkumpulan yang lain untuk mewakilinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Seorang anggota Pelaksana dan seorang anggota Dewan Pengawas, baik pada Rapat Pelaksana maupun Rapat Dewan Pengawas, tidak diperbolehkan mewakili lebih dari satu anggota pelaksana/anggota Dewan Pengawas yang berhalangan hadir, sehingga batas jumlah suara yang dapat dikeluarkannya secara sah adalah 2 (dua) suara.
b. Di dalam Rapat Umum Anggota yang beracara penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan serta kebijaksanaan, anggota Pengurus tidak diperbolehkan mengeluarkan suara atas dasar kuasa dari anggota-anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir.
(2) Kuasa untuk diwakili di dalam Rapat Badan Pelaksana, Rapat Dewan Pengawas atau Rapat Umum Anggota ini harus diberikan secara tertulis.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 21
Keuangan Perkumpulan dapat bersumber dari :
a. Masyarakat Konsumen Air.
b. Perusahaan Air Minum dan Mineral
c. Industri Pariwisata dan Perusahaan Umum
d. Lembaga Bantuan Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat
e. Anggaran Pemerintah
f. Fundraising lembaga
g. Sumbangan lainnya yang tidak mengikat
h. Hasil usaha Perkumpulan sendiri yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.
i. Hasil tunai sebagai imbalan bagi pemanfaatan harta kekayaan Perkumpulan oleh pihak-pihak lain sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 22 huruf h di atas.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya dapat diputuskan oleh suatu rapat yang diadakan khusus untuk itu, dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah bila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(2) Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 18 (1) di atas tidak tercapai, maka Pimpinan Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat khusus kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separoh) dari jumlah anggota, keputusan untuk perubahan Anggarann Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah jika diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(3) Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka sisa harta kekayaannya setelah semua hutang dan beban yang dibayar lunas, diserahkan kepada suatu badan sosial yang berhidmat pada upaya pelestarian sumberdaya air dan atau lingkungan hidup.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Untuk pertama kalinya :
1. Dewan Pengawas dibentuk oleh Rapat Pendiri Perkumpulan
2. Badan Pelaksana dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengawas
3. Anggota perkumpulan adalah berjumlah 39 orang sebagaimana daftar yang tidak terpisah dari Anggaran Dasar ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal lain mengenai Perkumpulan ini yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, yang akan ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

STRUKTUR “SHAFFAN INSTITUTE”

Dewan Penasehat :
:
:
Dewan Pembina :
:

Pendiri :
:
Presiden Direktur :
Sekretaris :
Bendahara :
Bendahara I :
Bendahara II :
Majelis Organisasi :
Majelis Program Dan Implementasi :
 Bidang Sumber Daya Alam Dan Mineral :
 Bidang Hukum Dan HAM :
 Bidang Sosial Politik Dan Pembangunan :
 Bidang Agama Dan Kebudayaan :
Majelis Publikasi/Penerbitan :

MAJU MEREBUT KEJAYAAN GELIAT IMM KOMISARIAT STAIN KENDARI

Untuk mendapat berita tentang IMM Stain kendari memang agak susah, kendati nomor yang bisa di hubungi tidak aktif. Namun hati saya tergerak untuk menghubungi kembali karena harapan yang ada adalah ingin meneropong sejauh mana IMM Komisariat kendari melakukan proses kaderisasi dan dakwah. Malam selasa setelah sehari kita melakukan rapat koordinasi dan rapat redaksi Tabloid Kauman mencoba menghubungi kembali, bahwa ternyata nomor yang kami hubungi adalah Immawan Ismail sudah aktif. Wawancara pun di mulai, namun sebelum di wawancarai Immawan Ismail langsung bersambut dengan mengatakan “bang kami baru melaksanakan Musyawarah Komisariat dan menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya mendorong IMM kearah yang lebih baik, artinya kalaupun 1 tahun yang lalu IMM Kendari pernah tidak aktif, akan tetapi kami sendiri menyadari bahwa kami memiliki tanggungjawab besar terhadap IMM bukan karena keegoisan pada kader, tapi ini adalah ruh dan jiwa kita bersama”. Demikian Ungkapan Ismail Ketua Umum IMM Komisariat Stain Kendari
Dari hasil wawancara kami bahwa ternyata hanya satu Komisariat di STAIN Kendari, dengan kehadiran kami di STAIN kata Ismail merupakan sebuah simbol besar bagi Muhammadiyah dan IMM itu sendiri dalam proses manivestasi dakwah dan kaderisasi umat yang lebih baik. Hari ini kondisi IMM Stain Kendari cukup efektif dan mulai kita berbenah sebagai bagian dari konsolidasi kader untuk memantapkan gerakan sehingga kita dapat di nilai oleh orang lain bahwa IMM cukup proaktif dalam setiap even dan momentum, sehingga tidak kelihatan kak u dan kolot. Dalam periode kepemimpinan ini kami ingin melakukan beberapa hal yakni pertama konsolidasi organisasi dan pemantapan ideologi dan kedua kami akan semaksimal mungkin melaksanakan hasil keputusan muskom dan proses kaderisasi yang baik sehingga IMM Komisariat STAIN Kendari menjadi baik dan cukup di lihat kiprahnya.
Tentu hal lainnya yang sangat perlu di perhatikan adalah berkaitan dengan konsekwensi yang senantiasa kita terimah dan itu sesungguhnya terkadang ada rasa sedih dan gembira misalnya masalah doktrin berbagai organisasi yang sering menyudutkan IMM dengan pola yang tidak obyektif. Itu merupakan tantangan bagi IMM di STAIN Kendari dan masalah yang sering kita jumpai adalah pada proses pemilihan ketua BEM dan DPM itu menjadi titik sentral dalam melakukan perebutan kursi presiden mahasiswa dan hal ini sangat rentan dengan konflik. Nah IMM sebaiknya menjadi pioner dalam setiap agenda mahasiswa sebagai bagian dari instrumental kaderisasi, ini adalah proses yang harus kita tempuh untuk mempermudah kita masuk dalam komunitas yang lebih besar.
Kami di STAIN kendari dalam melakukan hal tersebut tentu memiliki target yang akan di raih yakni pertama konsistensi kaderisasi yang awalnya kecil sekarang mulai menjadi besar arti geliat IMM Komisariat STAIN Kendari sudah menjadi bagian penting dari kampus tersebut, Kedua gerakan-gerakan penyadaran mulai muncul di berbagai sudut kampus sebagai bentuk kesadaran yang aktif dan bukan hanya berada dalam ruang kosong namun merupakan sebuah harapan untuk maju merebut kejayaan. (rys)

MAJU MEREBUT KEJAYAAN GELIAT IMM KOMISARIAT STAIN KENDARI

Untuk mendapat berita tentang IMM Stain kendari memang agak susah, kendati nomor yang bisa di hubungi tidak aktif. Namun hati saya tergerak untuk menghubungi kembali karena harapan yang ada adalah ingin meneropong sejauh mana IMM Komisariat kendari melakukan proses kaderisasi dan dakwah. Malam selasa setelah sehari kita melakukan rapat koordinasi dan rapat redaksi Tabloid Kauman mencoba menghubungi kembali, bahwa ternyata nomor yang kami hubungi adalah Immawan Ismail sudah aktif. Wawancara pun di mulai, namun sebelum di wawancarai Immawan Ismail langsung bersambut dengan mengatakan “bang kami baru melaksanakan Musyawarah Komisariat dan menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya mendorong IMM kearah yang lebih baik, artinya kalaupun 1 tahun yang lalu IMM Kendari pernah tidak aktif, akan tetapi kami sendiri menyadari bahwa kami memiliki tanggungjawab besar terhadap IMM bukan karena keegoisan pada kader, tapi ini adalah ruh dan jiwa kita bersama”. Demikian Ungkapan Ismail Ketua Umum IMM Komisariat Stain Kendari
Dari hasil wawancara kami bahwa ternyata hanya satu Komisariat di STAIN Kendari, dengan kehadiran kami di STAIN kata Ismail merupakan sebuah simbol besar bagi Muhammadiyah dan IMM itu sendiri dalam proses manivestasi dakwah dan kaderisasi umat yang lebih baik. Hari ini kondisi IMM Stain Kendari cukup efektif dan mulai kita berbenah sebagai bagian dari konsolidasi kader untuk memantapkan gerakan sehingga kita dapat di nilai oleh orang lain bahwa IMM cukup proaktif dalam setiap even dan momentum, sehingga tidak kelihatan kak u dan kolot. Dalam periode kepemimpinan ini kami ingin melakukan beberapa hal yakni pertama konsolidasi organisasi dan pemantapan ideologi dan kedua kami akan semaksimal mungkin melaksanakan hasil keputusan muskom dan proses kaderisasi yang baik sehingga IMM Komisariat STAIN Kendari menjadi baik dan cukup di lihat kiprahnya.
Tentu hal lainnya yang sangat perlu di perhatikan adalah berkaitan dengan konsekwensi yang senantiasa kita terimah dan itu sesungguhnya terkadang ada rasa sedih dan gembira misalnya masalah doktrin berbagai organisasi yang sering menyudutkan IMM dengan pola yang tidak obyektif. Itu merupakan tantangan bagi IMM di STAIN Kendari dan masalah yang sering kita jumpai adalah pada proses pemilihan ketua BEM dan DPM itu menjadi titik sentral dalam melakukan perebutan kursi presiden mahasiswa dan hal ini sangat rentan dengan konflik. Nah IMM sebaiknya menjadi pioner dalam setiap agenda mahasiswa sebagai bagian dari instrumental kaderisasi, ini adalah proses yang harus kita tempuh untuk mempermudah kita masuk dalam komunitas yang lebih besar.
Kami di STAIN kendari dalam melakukan hal tersebut tentu memiliki target yang akan di raih yakni pertama konsistensi kaderisasi yang awalnya kecil sekarang mulai menjadi besar arti geliat IMM Komisariat STAIN Kendari sudah menjadi bagian penting dari kampus tersebut, Kedua gerakan-gerakan penyadaran mulai muncul di berbagai sudut kampus sebagai bentuk kesadaran yang aktif dan bukan hanya berada dalam ruang kosong namun merupakan sebuah harapan untuk maju merebut kejayaan. (rys)