Gelorakan Pemikiran

Minggu, 19 Juni 2011

ANGGARAN DASAR SHAFFAN INSTITUTE STUDY, HUMANITY, FREEDOM, RELIGION AND MULTICULTURE MALANG JAWA TIMUR

Sejarah Berdirinya
SHAFFAN INSTITUTE merupakan lembaga yang bergerak pada pengkajian realitas keagamaan, politik, pendidikan dan budaya serta problematikan publik. Oleh karena pada sekarang sangat di perlukan sebagai medium universalnya hak-hak kemanusiaan. Hal ini di dasarkan pada pengkajian bersama atas berbagai persoalan penting yang terjadi selama ini terjadi. Kapasitas bangsa Indonesia dengan belum tercerminnya kondisi politik yang seimbang dengan pembangunan masyarakatnya karena faktor hedonism dan hegemonik terhadap masyarakat dan keberagamannya. Maka lembaga ini mencoba meneguhkan dirinya di setiap kemampuan perkembangan nalarnya dan pemikirannya untuk mencapai serta memperbaiki kondisi mesyarakat kearah masyarakat Islam cemerlang sesuai dengan tuntunan ketuhanan dan keagamaannya melalui berbagai bentuk program seperti Sekolah Pemikiran dan Idiologi, Pelatihan, Community Develovment, penerbitan majalah, buku intelektual dan pemikiran, kajian bersama lintas profesi.
Perkembangan ritualitas konvensional paham keagamaannya yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama dan politik serta pemikiran agar dapat di pahami sebagai arena meneguhkan spirit ajaran – ajaran abrahamic, sembari menyusun program yang dapat menjamin sebuah masyarakat Islam yang cemerlang tanpa bertentangan dengan sifat dasar keilahian guna menggapai maqam sempurna (insan kamil). Bagi masyarakat keagamaan Indonesia, kondisi bangsa yang sedang berkutat dengan problem kemiskinan, baik mental, moral, sosial, ekonomi, struktural, maupun aspek lainnya, sungguh tepat kehadiran lembaga ini dapat dijadikan momentum untuk menghadirkan kebangkitan baru (nubuwwah) dalam menjamin keberpihakan kepada masyarakat melalui kontribusinya seperti pengembangan sekolah idiologi, pemikiran dan intelektual, dakwah budaya (cultural studies), pendidikan politik, studi filsapat pemikiran tetang darl al Islam (Negara Islam) dan lain sebagainya, Upaya ini harus semakin penting di tumbuhkan, mengingat bangsa Indonesia sedang mengalami krisis spiritual yang maha hebat dengan semakin meluasnya budaya korupsi, kolusi yang menggurita, rasa malu yang menipis, fatsoen politik yang tumpul, pengangguran yang melonjak, kemiskinan yang massif, eksploitasi alam yang menggila, kemandulan penegakan hukum, serta berbagai kemungkaran sosial lainnya. Tidak berbeda dengan peristiwa berbagai sejarah yang sudah berlalu, pelaku penindasan dan ketidakadilan itu masih tetap merujuk pada empat tipologi, yaitu Qarun, Haman, Fir'aun, dan Samiri (Zakiyuddin: 2007). Qarun adalah manifestasi hegemoni dan dominasi ideologi globalisme pasar bebas dan politik liberal, International Monetary Fund (IMF), dkk yang `melahirkan kemiskinan massif di berbagai penjuru dunia. Adapun Haman adalah gambaran dari kaum teknokrat yang menghalalkan praktik pencurian dan manipulasi secara legal atas nama hak paten dan kekayaan intelektual. Tipologi Fir'aun merujuk pada sosok penguasa yang tiran, politik hegemonik, dan good governance yang sering melucuti peran negara dalam meredistribusikan sumber daya dan pendapatan. Sedangkan Samiri adalah tipe dari kaum agamawan candu, pendeta korup, ulama status quo, da'i dusta, dan sejenisnya, yang tidak segan-segan melakukan manipulasi ajaran-ajaran suci untuk melegitimasi berbagai praktik politik, ekonomi, dan sosial-kultural yang kotor dan menjijikkan.
Faktanya, keempat tipologi penghancur peradaban kemanusiaan ini semakin hari semakin menunjukkan kebringasannya. Sebagai imbasnya, wajah duniapun semakin kabur, sulit membedakan antara realitas dan ilusi, kebenaran dan kebatilan, kejujuran dan kebohongan, kejahatan dan kebaikan, korupsi dan sedekah, mungkar dan makruf, serta berbagai paradoks lainnya. Tumbuh suburnya kemungkaran sosial di tengah semarak masyarakat religius; ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemahaman umat atas agamanya masih bersifat personal. Mereka mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk melaksanakan ajaran yang bersifat universal, seperti mendirikan salat, menjalankan puasa, melaksanakan zakat, serta berbagai ritual lainnya. tetapi pada sisi lain, tanggung jawab personal ini ternyata belum (tidak) dibarengi dengan tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kondisi elegis ini, maka Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” adalah lembaga yang bergerak atas dasar keikhlasan untuk melakukan kerja – kerja intelekual dan pemberdayaan politik-sosial atas keberagamaannya dalam konteks yang lebih manusiawi. Dibutuhkan pola keberagamaan yang mengapresiasi dan meletakkan nilai dan ajaran calestial Islam ke dalam praktik sikap dan perilaku hidup sehari-hari. Selain berimbas pada kuatnya keterikatan seseorang terhadap agamanya, praktik keberagamaan juga harus mendorong terjadinya aktualisasi nilai dan etos sosial yang terkandung dalam ajaran tersebut. Dengan demikian, agama harus diposisikan sebagai pelambang kebenaran yang harus diamalkan, bukan kebenaran itu sendiri. Dalam nomenklatur Islam, pesan liberatif, persamaan, dan solidaritas sosial ini terangkum dalam doktrin Laa Ilaah Illa Allah (Tiada tuhan selain Allah). Dalam konteks praktik penindasan dan ketidakadilan yang semakin canggih dan bervariasi, maka kehadiran keberagamaan yang revolusioner adalah solusi yang tidak bisa ditawar lagi. Agama harus diamalkan sebagai sinar etikmoral bagi kerja perubahan dalam masyarakat, guna terciptanya kebaikan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Beragama berarti tidak cukup hanya dengan melakukan pengakuan dan pelaksanaan ritual belaka, melainkan juga harus dibuktikan dalam perilaku saleh berdimensi sosial. Pencapaian cita-cita ideal ini sudah tentu mensyaratkan adanya pemahaman yang lebih komprehensif dalam diri umat Islam terhadap sumber ajarannya. Paradigma keberagamaan yang lebih menekankan ritualisme harus diubah menuju keberagamaan yang moral-etis (akhlak sosial).
Tuntutan pembaruan ini adalah konsekuensi logis dari raison d'etre agama sebagai gugatan atas penindasan dan ketidakadilan. Ritualitas konvensional yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama. Tanpa adanya pembaruan paham keagamaan yang lebih manusiawi. Agama seyogyanya dimaknai sebagai spirit yang tidak boleh padam sepanjang kehidupan. Sebab makna menjadi seorang yang beragama adalah hamba yang mampu memanggul risalahnya sebagai khalifatullah untuk memakmurkan bumi dan menebarkan rahmat. Manusia dituntut untuk bisa memperlakukan manusia lain dalam bingkai perilaku yang equal (akhlak al karimah) tanpa pembedaan hanya karena jembatan etnis, budaya, agama, serta struktur sosial lainnya. Oleh Karena itu, sesungguhnya “SHAFFAN INSTITUTE” adalah Lembaga yang mencoba mengambil momentum untuk membuktikan sejarah lewat kata – kata dan kerja sosial yang bertujuan menumbuhkan kesalehan sosial bagi manusia sehigga kesadaran inilah yang sangat di perlukan oleh kita bersama. Dengan demikian Lembaga Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture, sedangkan bahasa Indonesia adalah Pendidikan, Humanitas, Kebebasan, Keagamaan Dan Multikultural ingin menciptakan pranata sosial yang berguna bagi penegakan nilai-nilai universal kemanusiaan dalam konstruksi masyarakat Islam yang sebenarnya sehinga membentuk peradaban utama yang berkemajuan. Dan lembaga inipun sebagai bentuk manifestasi gerakan Muhammadiyah, dimana nilai-nilai ke-Muhammadiyahan di perluas untuk menembus jangkauan peradaban di tengah geliatnya globalisasi seluruh aspek kehidupan.
BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Perkumpulan ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah (Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture), sedangkan bahasa Indonesia adalah PENDIDIKAN, HUMANITAS, KEBEBASAN, KEAGAMAAN DAN MULTIKULTURAL. selanjutnya disingkat dengan SI

Pasal 2
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berkedudukan di Malang Jawa Timur, dan dapat mendirikan perwakilan-perwakilan di tempat lain di seluruh wilayah Provinsi Republik Indonesia

Pasal 3
“SHAFFAN INSTITUTE” ini di dirikan pada hari ,,,,,,, tanggal ,,,,,,,,, bulan ,,,,,,,, tahun 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berasaskan Islam dan Pancasila

Pasal 5
“SHAFFAN INSTITUTE” ini bertujuan untuk :
1. Mengembangkan dan mempublikasikan pemikiran.
2. Mengagas konsep masyarakat Islam yang cemerlang dan damai
3. Gerakan Intelektual dan pemikiran keagamaan
4. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kondisi keagamaan, budaya, politik dan gejala sosial ekonomi.
5. Pemberdayaan masyarakat agar mencapai titik kesadaran penuh atas tanggungjawab dan kesejahteraanya.
6. Membangun masyarakat Islam yang damai atas dasar konsep harmonisasi nilai.
7. Membangun tradisi Intelektual yang transformatif dan bertanggung jawab.
8. Mensosialisasikan gagasan dan idenya untuk perubahan karakter masyarakat kearah yang lebih baik.
9. Kerjasama dan membangun jaringan Lintas budaya, agama, politik dan Perguruan Tinggi secara akademis
10. Memperluas jaringan di tingkat Organisasi Keagamaan (Ormas Islam, OKP Keagamaan dan Toga, Toma).

Pasal 6
“SHAFFAN INSTITUTE” ini mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Mendukung Pengembangan masyarakat cemerlang dan damai
2. Penyadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai umat beragama
3. Melakukan pendidikan karakter melalui sistem pendidikan multikultural
4. Memfasilitasi secara akademis dalam khasanah dialog antar beragama
5. Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan melalu sekolah binaan
6. Sebagai lokomotif dan jalan untuk mengembangkan pemikiran sosial keagamaan
7. Harmonisasi nilai atas problem kemanusiaan
8. Membumikan visi Islam yang berkemajuan dan mengagas ummatan Wasathan (umat terbaik dan tengah).
9. Distribusi hasil pemikiran dan intelektual dalam pembangunan masyarakat cemerlang dan damai.
10. Pengkajian gender

BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 5, maka ruang lingkup kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE” ini meliputi ;
1. Menjamin adanya lintas multikultur pendidikan dan pemikiran yang transformatif sekaligus berkelanjutan sebagai media mensyiarkan Islam sebagai agama yang membentuk peradaban masyarakat Islam yang cemerlang dan damai dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Menerbitkan jurnal, buku, bulletin dan media dakwah lainnya yang berada dibawah koordinasi SAFFAN PRESS
3. Mengkaji secara intens teori Shafrilisme sebagai transformasi dan manivestasi buah ide, gagasan dan pemikiran Rusdianto.
4. Sekolah Pemikiran dan Idiologi (School Of Though And Idiologi).
5. Community Development dan pengkajian tentang social, politik, ekonomi dan budaya
6. Kajian dan dialog Keagamaan-Pemikiran-Intelektual dan membentuk lintas profesi jaringan dengan berbagai lembaga keagamaan maupun sosial..
7. Penelitian, pelatihan, workshop, talksow tentang isu-isu kemanusiaan
8. Pemberdayaan dan pendidikan Masyarakat yang multikultural
9. Pengkajian gender dalam Islam.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
a. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” terdiri dari : Anggota Dewan Penasehat, Dewan Pendiri, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Keuangan, Direktur Majelis Program, Direktur Majelis Organisasi, Direktur Majelis Penerbitan.
b. Untuk menjadi anggota “SHAFFAN INSTITUTE”, calon anggota harus terlebih dahulu diajukan kepada lembaga dengan persetujuan presiden direktur, dan disahkan dengan suara terbanyak pada Rapat Umum Anggota.
c. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” berakhir karena : Meninggal dunia Dan atas permintaan diri sendiri secara tertulis.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
(1). Setiap anggota mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih.
b. Bicara dan menyampaikan pendapat
c. Hak membela diri
d. Hadir dalam pertemuan-pertemuan sesuai aturan “SHAFFAN INSTITUTE”.
e. Meminta pertanggungjawaban program dan keuangan
f. Mengembangkan diri dan mendapatkan informasi dari “SHAFFAN INSTITUTE”.
g. Berhak mendapat porsentase hasil kegiatan program yang telah terlaksana dengan baik.
h. Setiap Anggota harus berpartisipasi secara kolektif dalam kegiatan lembaga secara keseluruhan.
(2). Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menjaga nama baik “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Mematuhi anggaran dasar dan aturan-aturan serta kesepakatan-kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Melaksanakan program kegiatan sesuai kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Memberi dukungan moril dan materiil dalam batas-batas kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE” untuk terlaksananya kegiatan.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10
“SHAFFAN INSTITUTE” ini memiliki perangkat-perangkat sebagai berikut :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Rapat Direktur Majelis
d. Rapat Umum Anggota
e. Rapat Khusus Program
f. Badan Pelaksana Program.

Pasal 11
a. Rapat Direktur Majelis “SHAFFAN INSTITUTE” merupakan rapat koordinasi sebelum pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program.
b. Rapat Umum Anggota harus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
c. Badan Pelaksana Program merupakan Tim untuk melaksanakan program lembaga secara kolektif
Pasal 12
a. Dewan Pembina adalah anggota yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Dewan Penasehat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang merupakan person yang diambil dari pihak – pihak yang berjasa dalam partisipasi lembaga.
c. Dewan Pembina melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program oleh Badan Pelaksana atas keputusan Rapat Umum Anggota.
d. Jabatan Ketua dan Anggota Dewan Pembina tidak dapat dirangkap oleh Badan Pelaksana.
e. Masa jabatan Dewan Pembina adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali secara berturut-turut untuk masa jabatan satu periode.

Pasal 13
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif berwenang :
a. Mengundang rapat, mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan lisan atau tertulis dari Badan Pelaksana.
b. Mengajukan pertanyaan, minta keterangan kepada pihak pendamping dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Memeriksa pembukuan dan kas “SHAFFAN INSTITUTE”, surat-surat dan berkas-berkas atau warkat lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Menyampaikan saran, kritik atau peringatan kepada Badan Pelaksana
2. Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis dapat memberi atau menolak persetujuan terhadap usul penggunaan dana oleh Badan Pelaksana. Khusus dalam hal menolak persetujuan tersebut, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis wajib menyertakan alasan-alasan dengan meyampaikan secara lisan kepada BPP dalam Rapat Khusus Program.
3. Pimpinan Badan Pembina, Penasehat, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif beserta para direktur Majelis maupun Anggota berwenang mewakili “SHAFFAN INSTITUTE” di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal, dan kejadian yang menyangkut urusan “SHAFFAN INSTITUTE”

Pasal 14
1. Badan Pelaksana merupakan perangkat perkumpulan yang menjalankan kebijakan dan program-program perkumpulan yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota.
2. Badan Pelaksana Program terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Pimpinan, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, satu orang staf administrasi dan dua orang anggota.
3. Pimpinan Badan Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota.
4. Sekretaris, bendahara, Staf administrasi dan anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Badan Pelaksana sepengetahuan Presiden Direktur.
5. Apabila Pimpinan Badan Pelaksana Program berhalangan tidak tetap, Pimpinan BPP diwakili oleh salah seorang dari BPP yang diputuskan melalui rapat BPP atas sepengetahuan Presiden Direktur.
6. Apablila Pimpinan Badan Pelaksana berhalangan tetap, maka selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sejak Pimpinan BPP berhalangan tetap, Presiden Direktur melalui rapat Direksi mengangkat Pimpinan BPP untuk sisa waktu periode kepengurusan BPP.
7. Masa jabatan Pimpinan BPP selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berturut-turut untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
8. BPP berkewajiban menjalankan tindakan sehari-hari, diantaranya menetapkan peraturan-peraturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan program dan kegiatan dari lembaga yang dimandatkan dalam rapat Direksi.
9. BPP berwenang melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tujuan lembaga serta menggunakan keuangan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan/program-programnya sesuai rencana yang telah disepakati.


BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Perkumpulan ini mempunyai jenis-jenis rapat yaitu ;
a. Rapat Umum Anggota,
b. Rapat Direksi,
c. Rapat Khusus Program, dan
d. Rapat BPP.

Pasal 16
1. Rapat Umum Anggota berfungsi :
a. Membahas laporan pertanggungjawaban BPP mengenai kebijakan dan kegiatannya selama tahun kerja
b. Membahas dan mengesahkan laporan keuangan BPP selama tahun kerja.
c. Membahas dan mengesahkan rencana kegiatan dan keuangan untuk tahun kerja berikutnya.
d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas Perkumpulan.
2. Dengan disahkannya laporan keuangan dan pertanggung jawaban oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan, Dewan Pengawas dibebaskan dari segala kemungkinan tuntutan hukum atas segala tindakannya sehubungan dengan Perkumpulan selama tahun kerja yang bersangkutan.
3. Rapat Umum Anggota Perkumpulan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah seluruh anggota. Keputusan hanya sah bila disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara.
4. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 17 (3) tidak tercapai maka Ketua Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat kedua Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan dapat diambil secara sah atas dasar 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
5. Tiap-tiap anggota mempunyai hak satu suara.
6. Rapat umum anggota perkumpulan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas, dalam hal mereka tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.
Pasal 17
1. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan adalah rapat yang diadakan jika ada hal yang perlu ditinjau kembali atau meminta pertanggung jawaban Dewan Pengawas dalam hal kebijaksanaannya dinilai bisa mempunyai akibat serius terhadap kelangsungan hidup Perkumpulan.
2. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan dapat diadakan setiap waktu bila ½ (separoh) dari seluruh jumlah anggota memintanya dan atas inisiatif Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 2/3 anggota.

Pasal 18
1. Rapat berkala Badan Pelaksana diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
2. Rapat berkala Badan Pelaksana sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
3. tiga) jumlah anggota.
4. Dalam hal quorum rapat yaitu seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas
5. tercapai, maka keputusan-keputusan rapat berkala diambil secara sah atas dasar
6. suara terbanyak.
7. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas tidak tercapai, maka selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama itu dapat diadakan rapat kedua. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan diambil secara sah atas dasar suara terbanyak. Keputusan-keputusan tersebut hanyalah yang menyangkut permasalahan yang tertera di dalam agenda rapat yang pertama.
8. Setiap anggota Badan Pelaksana mempunyai satu hak suara.
9. Rapat Badan Pelaksana dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Pelaksana ; dalam hal mereka tidak hadir rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.

Pasal 19
1. Rapat Dewan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, untuk membahas pelaksanaan tugas yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan.
2. Rapat Dewan Pengawas sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Keputusan Rapat Dewan Pengawas diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Setiap anggota Dewan Pengawas mempunyai satu hak suara.
5. Rapat DewanPengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dalam hal Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas yang hadir.

Pasal 20
(1) Baik pada rapat Badan Pelaksana, rapat Dewan Pengurus/Dewan Pengawas maupun Rapat Umum Anggota Perkumpulan, seseorang anggota pelaksana yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Pelaksana yang lain untuk mewakilinya, dan seseorang anggota Dewan pengawas yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Dewan Pengawas yang lain untuk mewakilinya, demikian pula seseorang anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Perkumpulan yang lain untuk mewakilinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Seorang anggota Pelaksana dan seorang anggota Dewan Pengawas, baik pada Rapat Pelaksana maupun Rapat Dewan Pengawas, tidak diperbolehkan mewakili lebih dari satu anggota pelaksana/anggota Dewan Pengawas yang berhalangan hadir, sehingga batas jumlah suara yang dapat dikeluarkannya secara sah adalah 2 (dua) suara.
b. Di dalam Rapat Umum Anggota yang beracara penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan serta kebijaksanaan, anggota Pengurus tidak diperbolehkan mengeluarkan suara atas dasar kuasa dari anggota-anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir.
(2) Kuasa untuk diwakili di dalam Rapat Badan Pelaksana, Rapat Dewan Pengawas atau Rapat Umum Anggota ini harus diberikan secara tertulis.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 21
Keuangan Perkumpulan dapat bersumber dari :
a. Masyarakat Konsumen Air.
b. Perusahaan Air Minum dan Mineral
c. Industri Pariwisata dan Perusahaan Umum
d. Lembaga Bantuan Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat
e. Anggaran Pemerintah
f. Fundraising lembaga
g. Sumbangan lainnya yang tidak mengikat
h. Hasil usaha Perkumpulan sendiri yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.
i. Hasil tunai sebagai imbalan bagi pemanfaatan harta kekayaan Perkumpulan oleh pihak-pihak lain sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 22 huruf h di atas.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya dapat diputuskan oleh suatu rapat yang diadakan khusus untuk itu, dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah bila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(2) Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 18 (1) di atas tidak tercapai, maka Pimpinan Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat khusus kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separoh) dari jumlah anggota, keputusan untuk perubahan Anggarann Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah jika diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(3) Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka sisa harta kekayaannya setelah semua hutang dan beban yang dibayar lunas, diserahkan kepada suatu badan sosial yang berhidmat pada upaya pelestarian sumberdaya air dan atau lingkungan hidup.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Untuk pertama kalinya :
1. Dewan Pengawas dibentuk oleh Rapat Pendiri Perkumpulan
2. Badan Pelaksana dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengawas
3. Anggota perkumpulan adalah berjumlah 39 orang sebagaimana daftar yang tidak terpisah dari Anggaran Dasar ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal lain mengenai Perkumpulan ini yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, yang akan ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

STRUKTUR “SHAFFAN INSTITUTE”

Dewan Penasehat :
:
:
Dewan Pembina :
:

Pendiri :
:
Presiden Direktur :
Sekretaris :
Bendahara :
Bendahara I :
Bendahara II :
Majelis Organisasi :
Majelis Program Dan Implementasi :
 Bidang Sumber Daya Alam Dan Mineral :
 Bidang Hukum Dan HAM :
 Bidang Sosial Politik Dan Pembangunan :
 Bidang Agama Dan Kebudayaan :
Majelis Publikasi/Penerbitan :

ANGGARAN DASAR SHAFFAN INSTITUTE STUDY, HUMANITY, FREEDOM, RELIGION AND MULTICULTURE MALANG JAWA TIMUR

Sejarah Berdirinya
SHAFFAN INSTITUTE merupakan lembaga yang bergerak pada pengkajian realitas keagamaan, politik, pendidikan dan budaya serta problematikan publik. Oleh karena pada sekarang sangat di perlukan sebagai medium universalnya hak-hak kemanusiaan. Hal ini di dasarkan pada pengkajian bersama atas berbagai persoalan penting yang terjadi selama ini terjadi. Kapasitas bangsa Indonesia dengan belum tercerminnya kondisi politik yang seimbang dengan pembangunan masyarakatnya karena faktor hedonism dan hegemonik terhadap masyarakat dan keberagamannya. Maka lembaga ini mencoba meneguhkan dirinya di setiap kemampuan perkembangan nalarnya dan pemikirannya untuk mencapai serta memperbaiki kondisi mesyarakat kearah masyarakat Islam cemerlang sesuai dengan tuntunan ketuhanan dan keagamaannya melalui berbagai bentuk program seperti Sekolah Pemikiran dan Idiologi, Pelatihan, Community Develovment, penerbitan majalah, buku intelektual dan pemikiran, kajian bersama lintas profesi.
Perkembangan ritualitas konvensional paham keagamaannya yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama dan politik serta pemikiran agar dapat di pahami sebagai arena meneguhkan spirit ajaran – ajaran abrahamic, sembari menyusun program yang dapat menjamin sebuah masyarakat Islam yang cemerlang tanpa bertentangan dengan sifat dasar keilahian guna menggapai maqam sempurna (insan kamil). Bagi masyarakat keagamaan Indonesia, kondisi bangsa yang sedang berkutat dengan problem kemiskinan, baik mental, moral, sosial, ekonomi, struktural, maupun aspek lainnya, sungguh tepat kehadiran lembaga ini dapat dijadikan momentum untuk menghadirkan kebangkitan baru (nubuwwah) dalam menjamin keberpihakan kepada masyarakat melalui kontribusinya seperti pengembangan sekolah idiologi, pemikiran dan intelektual, dakwah budaya (cultural studies), pendidikan politik, studi filsapat pemikiran tetang darl al Islam (Negara Islam) dan lain sebagainya, Upaya ini harus semakin penting di tumbuhkan, mengingat bangsa Indonesia sedang mengalami krisis spiritual yang maha hebat dengan semakin meluasnya budaya korupsi, kolusi yang menggurita, rasa malu yang menipis, fatsoen politik yang tumpul, pengangguran yang melonjak, kemiskinan yang massif, eksploitasi alam yang menggila, kemandulan penegakan hukum, serta berbagai kemungkaran sosial lainnya. Tidak berbeda dengan peristiwa berbagai sejarah yang sudah berlalu, pelaku penindasan dan ketidakadilan itu masih tetap merujuk pada empat tipologi, yaitu Qarun, Haman, Fir'aun, dan Samiri (Zakiyuddin: 2007). Qarun adalah manifestasi hegemoni dan dominasi ideologi globalisme pasar bebas dan politik liberal, International Monetary Fund (IMF), dkk yang `melahirkan kemiskinan massif di berbagai penjuru dunia. Adapun Haman adalah gambaran dari kaum teknokrat yang menghalalkan praktik pencurian dan manipulasi secara legal atas nama hak paten dan kekayaan intelektual. Tipologi Fir'aun merujuk pada sosok penguasa yang tiran, politik hegemonik, dan good governance yang sering melucuti peran negara dalam meredistribusikan sumber daya dan pendapatan. Sedangkan Samiri adalah tipe dari kaum agamawan candu, pendeta korup, ulama status quo, da'i dusta, dan sejenisnya, yang tidak segan-segan melakukan manipulasi ajaran-ajaran suci untuk melegitimasi berbagai praktik politik, ekonomi, dan sosial-kultural yang kotor dan menjijikkan.
Faktanya, keempat tipologi penghancur peradaban kemanusiaan ini semakin hari semakin menunjukkan kebringasannya. Sebagai imbasnya, wajah duniapun semakin kabur, sulit membedakan antara realitas dan ilusi, kebenaran dan kebatilan, kejujuran dan kebohongan, kejahatan dan kebaikan, korupsi dan sedekah, mungkar dan makruf, serta berbagai paradoks lainnya. Tumbuh suburnya kemungkaran sosial di tengah semarak masyarakat religius; ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemahaman umat atas agamanya masih bersifat personal. Mereka mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk melaksanakan ajaran yang bersifat universal, seperti mendirikan salat, menjalankan puasa, melaksanakan zakat, serta berbagai ritual lainnya. tetapi pada sisi lain, tanggung jawab personal ini ternyata belum (tidak) dibarengi dengan tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kondisi elegis ini, maka Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” adalah lembaga yang bergerak atas dasar keikhlasan untuk melakukan kerja – kerja intelekual dan pemberdayaan politik-sosial atas keberagamaannya dalam konteks yang lebih manusiawi. Dibutuhkan pola keberagamaan yang mengapresiasi dan meletakkan nilai dan ajaran calestial Islam ke dalam praktik sikap dan perilaku hidup sehari-hari. Selain berimbas pada kuatnya keterikatan seseorang terhadap agamanya, praktik keberagamaan juga harus mendorong terjadinya aktualisasi nilai dan etos sosial yang terkandung dalam ajaran tersebut. Dengan demikian, agama harus diposisikan sebagai pelambang kebenaran yang harus diamalkan, bukan kebenaran itu sendiri. Dalam nomenklatur Islam, pesan liberatif, persamaan, dan solidaritas sosial ini terangkum dalam doktrin Laa Ilaah Illa Allah (Tiada tuhan selain Allah). Dalam konteks praktik penindasan dan ketidakadilan yang semakin canggih dan bervariasi, maka kehadiran keberagamaan yang revolusioner adalah solusi yang tidak bisa ditawar lagi. Agama harus diamalkan sebagai sinar etikmoral bagi kerja perubahan dalam masyarakat, guna terciptanya kebaikan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Beragama berarti tidak cukup hanya dengan melakukan pengakuan dan pelaksanaan ritual belaka, melainkan juga harus dibuktikan dalam perilaku saleh berdimensi sosial. Pencapaian cita-cita ideal ini sudah tentu mensyaratkan adanya pemahaman yang lebih komprehensif dalam diri umat Islam terhadap sumber ajarannya. Paradigma keberagamaan yang lebih menekankan ritualisme harus diubah menuju keberagamaan yang moral-etis (akhlak sosial).
Tuntutan pembaruan ini adalah konsekuensi logis dari raison d'etre agama sebagai gugatan atas penindasan dan ketidakadilan. Ritualitas konvensional yang seringkali dijadikan tujuan beragama harus dikembalikan pada posisi awalnya, yaitu sebagai dorongan menuju pemahaman dan penghayatan atas substansi agama. Tanpa adanya pembaruan paham keagamaan yang lebih manusiawi. Agama seyogyanya dimaknai sebagai spirit yang tidak boleh padam sepanjang kehidupan. Sebab makna menjadi seorang yang beragama adalah hamba yang mampu memanggul risalahnya sebagai khalifatullah untuk memakmurkan bumi dan menebarkan rahmat. Manusia dituntut untuk bisa memperlakukan manusia lain dalam bingkai perilaku yang equal (akhlak al karimah) tanpa pembedaan hanya karena jembatan etnis, budaya, agama, serta struktur sosial lainnya. Oleh Karena itu, sesungguhnya “SHAFFAN INSTITUTE” adalah Lembaga yang mencoba mengambil momentum untuk membuktikan sejarah lewat kata – kata dan kerja sosial yang bertujuan menumbuhkan kesalehan sosial bagi manusia sehigga kesadaran inilah yang sangat di perlukan oleh kita bersama. Dengan demikian Lembaga Ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture, sedangkan bahasa Indonesia adalah Pendidikan, Humanitas, Kebebasan, Keagamaan Dan Multikultural ingin menciptakan pranata sosial yang berguna bagi penegakan nilai-nilai universal kemanusiaan dalam konstruksi masyarakat Islam yang sebenarnya sehinga membentuk peradaban utama yang berkemajuan. Dan lembaga inipun sebagai bentuk manifestasi gerakan Muhammadiyah, dimana nilai-nilai ke-Muhammadiyahan di perluas untuk menembus jangkauan peradaban di tengah geliatnya globalisasi seluruh aspek kehidupan.
BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Perkumpulan ini Bernama “SHAFFAN INSTITUTE” Arti dalam bahasa Inggris adalah (Study, Humanity, Freedom, Religion And Multiculture), sedangkan bahasa Indonesia adalah PENDIDIKAN, HUMANITAS, KEBEBASAN, KEAGAMAAN DAN MULTIKULTURAL. selanjutnya disingkat dengan SI

Pasal 2
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berkedudukan di Malang Jawa Timur, dan dapat mendirikan perwakilan-perwakilan di tempat lain di seluruh wilayah Provinsi Republik Indonesia

Pasal 3
“SHAFFAN INSTITUTE” ini di dirikan pada hari ,,,,,,, tanggal ,,,,,,,,, bulan ,,,,,,,, tahun 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
“SHAFFAN INSTITUTE” ini berasaskan Islam dan Pancasila

Pasal 5
“SHAFFAN INSTITUTE” ini bertujuan untuk :
1. Mengembangkan dan mempublikasikan pemikiran.
2. Mengagas konsep masyarakat Islam yang cemerlang dan damai
3. Gerakan Intelektual dan pemikiran keagamaan
4. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kondisi keagamaan, budaya, politik dan gejala sosial ekonomi.
5. Pemberdayaan masyarakat agar mencapai titik kesadaran penuh atas tanggungjawab dan kesejahteraanya.
6. Membangun masyarakat Islam yang damai atas dasar konsep harmonisasi nilai.
7. Membangun tradisi Intelektual yang transformatif dan bertanggung jawab.
8. Mensosialisasikan gagasan dan idenya untuk perubahan karakter masyarakat kearah yang lebih baik.
9. Kerjasama dan membangun jaringan Lintas budaya, agama, politik dan Perguruan Tinggi secara akademis
10. Memperluas jaringan di tingkat Organisasi Keagamaan (Ormas Islam, OKP Keagamaan dan Toga, Toma).

Pasal 6
“SHAFFAN INSTITUTE” ini mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Mendukung Pengembangan masyarakat cemerlang dan damai
2. Penyadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai umat beragama
3. Melakukan pendidikan karakter melalui sistem pendidikan multikultural
4. Memfasilitasi secara akademis dalam khasanah dialog antar beragama
5. Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan melalu sekolah binaan
6. Sebagai lokomotif dan jalan untuk mengembangkan pemikiran sosial keagamaan
7. Harmonisasi nilai atas problem kemanusiaan
8. Membumikan visi Islam yang berkemajuan dan mengagas ummatan Wasathan (umat terbaik dan tengah).
9. Distribusi hasil pemikiran dan intelektual dalam pembangunan masyarakat cemerlang dan damai.
10. Pengkajian gender

BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 5, maka ruang lingkup kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE” ini meliputi ;
1. Menjamin adanya lintas multikultur pendidikan dan pemikiran yang transformatif sekaligus berkelanjutan sebagai media mensyiarkan Islam sebagai agama yang membentuk peradaban masyarakat Islam yang cemerlang dan damai dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Menerbitkan jurnal, buku, bulletin dan media dakwah lainnya yang berada dibawah koordinasi SAFFAN PRESS
3. Mengkaji secara intens teori Shafrilisme sebagai transformasi dan manivestasi buah ide, gagasan dan pemikiran Rusdianto.
4. Sekolah Pemikiran dan Idiologi (School Of Though And Idiologi).
5. Community Development dan pengkajian tentang social, politik, ekonomi dan budaya
6. Kajian dan dialog Keagamaan-Pemikiran-Intelektual dan membentuk lintas profesi jaringan dengan berbagai lembaga keagamaan maupun sosial..
7. Penelitian, pelatihan, workshop, talksow tentang isu-isu kemanusiaan
8. Pemberdayaan dan pendidikan Masyarakat yang multikultural
9. Pengkajian gender dalam Islam.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
a. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” terdiri dari : Anggota Dewan Penasehat, Dewan Pendiri, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Keuangan, Direktur Majelis Program, Direktur Majelis Organisasi, Direktur Majelis Penerbitan.
b. Untuk menjadi anggota “SHAFFAN INSTITUTE”, calon anggota harus terlebih dahulu diajukan kepada lembaga dengan persetujuan presiden direktur, dan disahkan dengan suara terbanyak pada Rapat Umum Anggota.
c. Keanggotaan “SHAFFAN INSTITUTE” berakhir karena : Meninggal dunia Dan atas permintaan diri sendiri secara tertulis.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
(1). Setiap anggota mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih.
b. Bicara dan menyampaikan pendapat
c. Hak membela diri
d. Hadir dalam pertemuan-pertemuan sesuai aturan “SHAFFAN INSTITUTE”.
e. Meminta pertanggungjawaban program dan keuangan
f. Mengembangkan diri dan mendapatkan informasi dari “SHAFFAN INSTITUTE”.
g. Berhak mendapat porsentase hasil kegiatan program yang telah terlaksana dengan baik.
h. Setiap Anggota harus berpartisipasi secara kolektif dalam kegiatan lembaga secara keseluruhan.
(2). Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menjaga nama baik “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Mematuhi anggaran dasar dan aturan-aturan serta kesepakatan-kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Melaksanakan program kegiatan sesuai kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Memberi dukungan moril dan materiil dalam batas-batas kesepakatan “SHAFFAN INSTITUTE” untuk terlaksananya kegiatan.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10
“SHAFFAN INSTITUTE” ini memiliki perangkat-perangkat sebagai berikut :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Penasehat
c. Rapat Direktur Majelis
d. Rapat Umum Anggota
e. Rapat Khusus Program
f. Badan Pelaksana Program.

Pasal 11
a. Rapat Direktur Majelis “SHAFFAN INSTITUTE” merupakan rapat koordinasi sebelum pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program.
b. Rapat Umum Anggota harus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
c. Badan Pelaksana Program merupakan Tim untuk melaksanakan program lembaga secara kolektif
Pasal 12
a. Dewan Pembina adalah anggota yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota “SHAFFAN INSTITUTE”.
b. Dewan Penasehat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang merupakan person yang diambil dari pihak – pihak yang berjasa dalam partisipasi lembaga.
c. Dewan Pembina melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program oleh Badan Pelaksana atas keputusan Rapat Umum Anggota.
d. Jabatan Ketua dan Anggota Dewan Pembina tidak dapat dirangkap oleh Badan Pelaksana.
e. Masa jabatan Dewan Pembina adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali secara berturut-turut untuk masa jabatan satu periode.

Pasal 13
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif berwenang :
a. Mengundang rapat, mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan lisan atau tertulis dari Badan Pelaksana.
b. Mengajukan pertanyaan, minta keterangan kepada pihak pendamping dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
c. Memeriksa pembukuan dan kas “SHAFFAN INSTITUTE”, surat-surat dan berkas-berkas atau warkat lain yang berhubungan dengan kegiatan “SHAFFAN INSTITUTE”.
d. Menyampaikan saran, kritik atau peringatan kepada Badan Pelaksana
2. Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis dapat memberi atau menolak persetujuan terhadap usul penggunaan dana oleh Badan Pelaksana. Khusus dalam hal menolak persetujuan tersebut, Presiden Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Majelis wajib menyertakan alasan-alasan dengan meyampaikan secara lisan kepada BPP dalam Rapat Khusus Program.
3. Pimpinan Badan Pembina, Penasehat, Presiden Direktur dan Direktur Eksekutif beserta para direktur Majelis maupun Anggota berwenang mewakili “SHAFFAN INSTITUTE” di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal, dan kejadian yang menyangkut urusan “SHAFFAN INSTITUTE”

Pasal 14
1. Badan Pelaksana merupakan perangkat perkumpulan yang menjalankan kebijakan dan program-program perkumpulan yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota.
2. Badan Pelaksana Program terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Pimpinan, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, satu orang staf administrasi dan dua orang anggota.
3. Pimpinan Badan Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota.
4. Sekretaris, bendahara, Staf administrasi dan anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Badan Pelaksana sepengetahuan Presiden Direktur.
5. Apabila Pimpinan Badan Pelaksana Program berhalangan tidak tetap, Pimpinan BPP diwakili oleh salah seorang dari BPP yang diputuskan melalui rapat BPP atas sepengetahuan Presiden Direktur.
6. Apablila Pimpinan Badan Pelaksana berhalangan tetap, maka selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sejak Pimpinan BPP berhalangan tetap, Presiden Direktur melalui rapat Direksi mengangkat Pimpinan BPP untuk sisa waktu periode kepengurusan BPP.
7. Masa jabatan Pimpinan BPP selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berturut-turut untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
8. BPP berkewajiban menjalankan tindakan sehari-hari, diantaranya menetapkan peraturan-peraturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan program dan kegiatan dari lembaga yang dimandatkan dalam rapat Direksi.
9. BPP berwenang melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tujuan lembaga serta menggunakan keuangan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan/program-programnya sesuai rencana yang telah disepakati.


BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Perkumpulan ini mempunyai jenis-jenis rapat yaitu ;
a. Rapat Umum Anggota,
b. Rapat Direksi,
c. Rapat Khusus Program, dan
d. Rapat BPP.

Pasal 16
1. Rapat Umum Anggota berfungsi :
a. Membahas laporan pertanggungjawaban BPP mengenai kebijakan dan kegiatannya selama tahun kerja
b. Membahas dan mengesahkan laporan keuangan BPP selama tahun kerja.
c. Membahas dan mengesahkan rencana kegiatan dan keuangan untuk tahun kerja berikutnya.
d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas Perkumpulan.
2. Dengan disahkannya laporan keuangan dan pertanggung jawaban oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan, Dewan Pengawas dibebaskan dari segala kemungkinan tuntutan hukum atas segala tindakannya sehubungan dengan Perkumpulan selama tahun kerja yang bersangkutan.
3. Rapat Umum Anggota Perkumpulan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah seluruh anggota. Keputusan hanya sah bila disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara.
4. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 17 (3) tidak tercapai maka Ketua Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat kedua Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan dapat diambil secara sah atas dasar 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
5. Tiap-tiap anggota mempunyai hak satu suara.
6. Rapat umum anggota perkumpulan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas, dalam hal mereka tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.
Pasal 17
1. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan adalah rapat yang diadakan jika ada hal yang perlu ditinjau kembali atau meminta pertanggung jawaban Dewan Pengawas dalam hal kebijaksanaannya dinilai bisa mempunyai akibat serius terhadap kelangsungan hidup Perkumpulan.
2. Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan dapat diadakan setiap waktu bila ½ (separoh) dari seluruh jumlah anggota memintanya dan atas inisiatif Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 2/3 anggota.

Pasal 18
1. Rapat berkala Badan Pelaksana diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
2. Rapat berkala Badan Pelaksana sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
3. tiga) jumlah anggota.
4. Dalam hal quorum rapat yaitu seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas
5. tercapai, maka keputusan-keputusan rapat berkala diambil secara sah atas dasar
6. suara terbanyak.
7. Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 19 (2) di atas tidak tercapai, maka selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama itu dapat diadakan rapat kedua. Di dalam rapat kedua tersebut, tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir, keputusan-keputusan diambil secara sah atas dasar suara terbanyak. Keputusan-keputusan tersebut hanyalah yang menyangkut permasalahan yang tertera di dalam agenda rapat yang pertama.
8. Setiap anggota Badan Pelaksana mempunyai satu hak suara.
9. Rapat Badan Pelaksana dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Pelaksana ; dalam hal mereka tidak hadir rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir.

Pasal 19
1. Rapat Dewan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, untuk membahas pelaksanaan tugas yang dimandatkan oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan.
2. Rapat Dewan Pengawas sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Keputusan Rapat Dewan Pengawas diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Setiap anggota Dewan Pengawas mempunyai satu hak suara.
5. Rapat DewanPengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dalam hal Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas yang hadir.

Pasal 20
(1) Baik pada rapat Badan Pelaksana, rapat Dewan Pengurus/Dewan Pengawas maupun Rapat Umum Anggota Perkumpulan, seseorang anggota pelaksana yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Pelaksana yang lain untuk mewakilinya, dan seseorang anggota Dewan pengawas yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Dewan Pengawas yang lain untuk mewakilinya, demikian pula seseorang anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa kepada seorang anggota Perkumpulan yang lain untuk mewakilinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Seorang anggota Pelaksana dan seorang anggota Dewan Pengawas, baik pada Rapat Pelaksana maupun Rapat Dewan Pengawas, tidak diperbolehkan mewakili lebih dari satu anggota pelaksana/anggota Dewan Pengawas yang berhalangan hadir, sehingga batas jumlah suara yang dapat dikeluarkannya secara sah adalah 2 (dua) suara.
b. Di dalam Rapat Umum Anggota yang beracara penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan serta kebijaksanaan, anggota Pengurus tidak diperbolehkan mengeluarkan suara atas dasar kuasa dari anggota-anggota Perkumpulan yang berhalangan hadir.
(2) Kuasa untuk diwakili di dalam Rapat Badan Pelaksana, Rapat Dewan Pengawas atau Rapat Umum Anggota ini harus diberikan secara tertulis.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 21
Keuangan Perkumpulan dapat bersumber dari :
a. Masyarakat Konsumen Air.
b. Perusahaan Air Minum dan Mineral
c. Industri Pariwisata dan Perusahaan Umum
d. Lembaga Bantuan Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat
e. Anggaran Pemerintah
f. Fundraising lembaga
g. Sumbangan lainnya yang tidak mengikat
h. Hasil usaha Perkumpulan sendiri yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.
i. Hasil tunai sebagai imbalan bagi pemanfaatan harta kekayaan Perkumpulan oleh pihak-pihak lain sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 22 huruf h di atas.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya dapat diputuskan oleh suatu rapat yang diadakan khusus untuk itu, dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah bila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(2) Dalam hal quorum rapat pertama seperti yang dimaksudkan oleh pasal 18 (1) di atas tidak tercapai, maka Pimpinan Rapat dapat mengundang dan mengadakan rapat khusus kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. Di dalam rapat kedua yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separoh) dari jumlah anggota, keputusan untuk perubahan Anggarann Dasar atau Pembubaran Perkumpulan hanya sah jika diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(3) Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka sisa harta kekayaannya setelah semua hutang dan beban yang dibayar lunas, diserahkan kepada suatu badan sosial yang berhidmat pada upaya pelestarian sumberdaya air dan atau lingkungan hidup.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Untuk pertama kalinya :
1. Dewan Pengawas dibentuk oleh Rapat Pendiri Perkumpulan
2. Badan Pelaksana dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengawas
3. Anggota perkumpulan adalah berjumlah 39 orang sebagaimana daftar yang tidak terpisah dari Anggaran Dasar ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal lain mengenai Perkumpulan ini yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, yang akan ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

STRUKTUR “SHAFFAN INSTITUTE”

Dewan Penasehat :
:
:
Dewan Pembina :
:

Pendiri :
:
Presiden Direktur :
Sekretaris :
Bendahara :
Bendahara I :
Bendahara II :
Majelis Organisasi :
Majelis Program Dan Implementasi :
 Bidang Sumber Daya Alam Dan Mineral :
 Bidang Hukum Dan HAM :
 Bidang Sosial Politik Dan Pembangunan :
 Bidang Agama Dan Kebudayaan :
Majelis Publikasi/Penerbitan :

MAJU MEREBUT KEJAYAAN GELIAT IMM KOMISARIAT STAIN KENDARI

Untuk mendapat berita tentang IMM Stain kendari memang agak susah, kendati nomor yang bisa di hubungi tidak aktif. Namun hati saya tergerak untuk menghubungi kembali karena harapan yang ada adalah ingin meneropong sejauh mana IMM Komisariat kendari melakukan proses kaderisasi dan dakwah. Malam selasa setelah sehari kita melakukan rapat koordinasi dan rapat redaksi Tabloid Kauman mencoba menghubungi kembali, bahwa ternyata nomor yang kami hubungi adalah Immawan Ismail sudah aktif. Wawancara pun di mulai, namun sebelum di wawancarai Immawan Ismail langsung bersambut dengan mengatakan “bang kami baru melaksanakan Musyawarah Komisariat dan menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya mendorong IMM kearah yang lebih baik, artinya kalaupun 1 tahun yang lalu IMM Kendari pernah tidak aktif, akan tetapi kami sendiri menyadari bahwa kami memiliki tanggungjawab besar terhadap IMM bukan karena keegoisan pada kader, tapi ini adalah ruh dan jiwa kita bersama”. Demikian Ungkapan Ismail Ketua Umum IMM Komisariat Stain Kendari
Dari hasil wawancara kami bahwa ternyata hanya satu Komisariat di STAIN Kendari, dengan kehadiran kami di STAIN kata Ismail merupakan sebuah simbol besar bagi Muhammadiyah dan IMM itu sendiri dalam proses manivestasi dakwah dan kaderisasi umat yang lebih baik. Hari ini kondisi IMM Stain Kendari cukup efektif dan mulai kita berbenah sebagai bagian dari konsolidasi kader untuk memantapkan gerakan sehingga kita dapat di nilai oleh orang lain bahwa IMM cukup proaktif dalam setiap even dan momentum, sehingga tidak kelihatan kak u dan kolot. Dalam periode kepemimpinan ini kami ingin melakukan beberapa hal yakni pertama konsolidasi organisasi dan pemantapan ideologi dan kedua kami akan semaksimal mungkin melaksanakan hasil keputusan muskom dan proses kaderisasi yang baik sehingga IMM Komisariat STAIN Kendari menjadi baik dan cukup di lihat kiprahnya.
Tentu hal lainnya yang sangat perlu di perhatikan adalah berkaitan dengan konsekwensi yang senantiasa kita terimah dan itu sesungguhnya terkadang ada rasa sedih dan gembira misalnya masalah doktrin berbagai organisasi yang sering menyudutkan IMM dengan pola yang tidak obyektif. Itu merupakan tantangan bagi IMM di STAIN Kendari dan masalah yang sering kita jumpai adalah pada proses pemilihan ketua BEM dan DPM itu menjadi titik sentral dalam melakukan perebutan kursi presiden mahasiswa dan hal ini sangat rentan dengan konflik. Nah IMM sebaiknya menjadi pioner dalam setiap agenda mahasiswa sebagai bagian dari instrumental kaderisasi, ini adalah proses yang harus kita tempuh untuk mempermudah kita masuk dalam komunitas yang lebih besar.
Kami di STAIN kendari dalam melakukan hal tersebut tentu memiliki target yang akan di raih yakni pertama konsistensi kaderisasi yang awalnya kecil sekarang mulai menjadi besar arti geliat IMM Komisariat STAIN Kendari sudah menjadi bagian penting dari kampus tersebut, Kedua gerakan-gerakan penyadaran mulai muncul di berbagai sudut kampus sebagai bentuk kesadaran yang aktif dan bukan hanya berada dalam ruang kosong namun merupakan sebuah harapan untuk maju merebut kejayaan. (rys)

MAJU MEREBUT KEJAYAAN GELIAT IMM KOMISARIAT STAIN KENDARI

Untuk mendapat berita tentang IMM Stain kendari memang agak susah, kendati nomor yang bisa di hubungi tidak aktif. Namun hati saya tergerak untuk menghubungi kembali karena harapan yang ada adalah ingin meneropong sejauh mana IMM Komisariat kendari melakukan proses kaderisasi dan dakwah. Malam selasa setelah sehari kita melakukan rapat koordinasi dan rapat redaksi Tabloid Kauman mencoba menghubungi kembali, bahwa ternyata nomor yang kami hubungi adalah Immawan Ismail sudah aktif. Wawancara pun di mulai, namun sebelum di wawancarai Immawan Ismail langsung bersambut dengan mengatakan “bang kami baru melaksanakan Musyawarah Komisariat dan menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya mendorong IMM kearah yang lebih baik, artinya kalaupun 1 tahun yang lalu IMM Kendari pernah tidak aktif, akan tetapi kami sendiri menyadari bahwa kami memiliki tanggungjawab besar terhadap IMM bukan karena keegoisan pada kader, tapi ini adalah ruh dan jiwa kita bersama”. Demikian Ungkapan Ismail Ketua Umum IMM Komisariat Stain Kendari
Dari hasil wawancara kami bahwa ternyata hanya satu Komisariat di STAIN Kendari, dengan kehadiran kami di STAIN kata Ismail merupakan sebuah simbol besar bagi Muhammadiyah dan IMM itu sendiri dalam proses manivestasi dakwah dan kaderisasi umat yang lebih baik. Hari ini kondisi IMM Stain Kendari cukup efektif dan mulai kita berbenah sebagai bagian dari konsolidasi kader untuk memantapkan gerakan sehingga kita dapat di nilai oleh orang lain bahwa IMM cukup proaktif dalam setiap even dan momentum, sehingga tidak kelihatan kak u dan kolot. Dalam periode kepemimpinan ini kami ingin melakukan beberapa hal yakni pertama konsolidasi organisasi dan pemantapan ideologi dan kedua kami akan semaksimal mungkin melaksanakan hasil keputusan muskom dan proses kaderisasi yang baik sehingga IMM Komisariat STAIN Kendari menjadi baik dan cukup di lihat kiprahnya.
Tentu hal lainnya yang sangat perlu di perhatikan adalah berkaitan dengan konsekwensi yang senantiasa kita terimah dan itu sesungguhnya terkadang ada rasa sedih dan gembira misalnya masalah doktrin berbagai organisasi yang sering menyudutkan IMM dengan pola yang tidak obyektif. Itu merupakan tantangan bagi IMM di STAIN Kendari dan masalah yang sering kita jumpai adalah pada proses pemilihan ketua BEM dan DPM itu menjadi titik sentral dalam melakukan perebutan kursi presiden mahasiswa dan hal ini sangat rentan dengan konflik. Nah IMM sebaiknya menjadi pioner dalam setiap agenda mahasiswa sebagai bagian dari instrumental kaderisasi, ini adalah proses yang harus kita tempuh untuk mempermudah kita masuk dalam komunitas yang lebih besar.
Kami di STAIN kendari dalam melakukan hal tersebut tentu memiliki target yang akan di raih yakni pertama konsistensi kaderisasi yang awalnya kecil sekarang mulai menjadi besar arti geliat IMM Komisariat STAIN Kendari sudah menjadi bagian penting dari kampus tersebut, Kedua gerakan-gerakan penyadaran mulai muncul di berbagai sudut kampus sebagai bentuk kesadaran yang aktif dan bukan hanya berada dalam ruang kosong namun merupakan sebuah harapan untuk maju merebut kejayaan. (rys)

Kamis, 28 April 2011

Menggelar Istigosah Meenghadapi UAN

Beberapa Sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Malang menggelar doa bersama untuk menghadapi Ujian Nasional agar ujian besoknya dapat memberikan kesempatan dan peluang yang lebih baik kepada para siswa sehingga harapan mereka sebagai siswa dapat terpenuhi. Kegiatan ini di laksanakan pada kamis 14 April 2011 yang bertempat di lapangan Sekolah Madrasah Aliyah 1 Kota malang. Doa bersama ini bertujuan untuk meminta kepada Allah secara baik-baik dan bukan hanya berdoa namun kita juga harus berikhtiar, agar siswa dapat lulus semuanya. Selain itu juga Istigosah ini merupakan kewajiban kita kepada Allah untuk memohon ampunan dan doa agar kehidupan kita menjadi lebih baik. Demikian kata bapak kepala sekolah MAN 1 Kota Malang.
Dalam kegiatan doa bersama tersebut, dihadirkan juga dari komisi D DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten/Kota Malang, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Malang. Dalam wawancara kami dengan beberapa siswa sekolah berharap “mohon doa supaya kami bisa lulus semuanya dan kami merasakan was-was karena menghadapi ujian bukanlah hal yang mudah bagi kami”. Ungkap nanang Sudarmanto
Sangat wajar siswa berharap untuk kelulusan mereka kendati mereka sendiri merasakan kesulitan dalam menghadapi ujian nasional walaupun sudah sering mengikuti latihan try out yang di lakukan oleh sekolah itu sendiri. Pergelaran doa bersama (istigosah) itu demi untuk membuat para siswa tenang dan bisa berikhtiar sesuai dengan kemampuannya itu.

Mengintensifkan Try Out Bagi Siswa SMP Untuk UAN Minggu Depan

Bagi siswa SMP Muhammadiyah 6 Dau malang, sangat gencar melakukan pembinaan terhadap siswanya baik melalui kegiatan ekstra kurikuler maupun latihan soal UAn dengan system try out. “dari beberapa latihan try out yang di lakukan oleh siswa kami, Insya Allah kalau di prediksikan untuk ujian nasional tingkat SMP besok, kami optimis siswa bisa lulus semuanya, itu harapan kami. Ungkap Pak Dadang Sukmanto kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 6 Dau Malang. Perminggu sekolah melakukan latihan try out sekitar 4 kali pertemuan dan dari sub rayon itu 2 kali pertemuan untuk try out, jadi siswa kami ada 6 kali mengikuti latihan try out. Yang akan mengikuti ujian nasional besok ini sekitar 102 siswa dan kami sangat berharap serta berdoa kepada Allah semoga saja semuanya lulus. Untuk mendukung pola belajar siswa baik di lingkungan keluarga maupun sekolah kami sudah mendatangkan pihak wali murid siswa bertujuan untuk bersepakat agar siswa di lingkungan keluarga di suruh belajar intensif dan kami mengarahkan pihak wali murid seperti itu. Ungkap Pak Dadang sapaan akrabnya.
Untuk mata pelajaran atau soal ujian nasional ada 5 paket dengan tujuan agar mempermudah siswa dalam melakukan pengisian soal ujian. Kalau matematika 40 soal dalam waktu 120 menit dan soal bahasa Indonesia dan bahasa Inggris itu 50 soal dalam waktu 130 menit. Nah untuk mengintensifkan pola belajar siswa, maka kami sekarang ini banyak pengaruh –pengaruh siswa sekolah seperti HP, internet dan lain sebagainya yang dapat merusak konsentrasi belajar mereka di sekolah, maka kami memberlakukan bagi seluruh siswa tidak di wajibkan membawa HP, karena hal itu memiliki pengaruh yang sangat besar.

Kebahagiaan Berbisnis Buah-Buahan (Jeruk)

Waktu 2-3 tahun yang lalu saya berusaha bersama orang tua saya membeli dan memelihara kebun buah-buahan itu, di dalam kebun itu saya tanami jeruk, apel, rambutan dan lainnya. Namun yang banyak bertahan sekarang ini yakni jeruk karena jeruk sangat kuat dengan iklim dingin dan hujan. Saya memulai usaha jeruk ini pada 2-3 tahun yang lalu. Untuk pasaran jeruk ini saya mengirimnya ke berbagai daerah seperti Mataram, Madiun, NTT, Surabaya, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Biasanya saya mengirim jeruk itu sampai banyak sekali bahkan puluhan ton. Kalau memanen jeruk itu sekitar 3 – 4 bulan sekali, dari bisnis jeruk ini saya terpenuhi semua kebutuhan keluarga dan bisa membeli mobil sejumlah 3 buah, dan beli rumah. Ungkap Agus
Selama ini kami sering merasakan susah berbisnis jeruk, tetapi ada enaknya juga. Susahnya ketika kami membeli obat untuk menyemprot tanaman jeruk, terkadang obat tersebut sangat mahal dan tidak sesuai dengan keuntungan yang kami dapatkan nantinya, akhirnya kami para petani jeruk di kebun ini banyak membuat obat sendiri dengan menyesuaikan bahan-bahan dari obat yang biasa kami beli. Seharusnya pemerintah harus memikirkan hal ini, karena obat pertanian seperti ini susah untuk di dapatkan. Selama ini saya bisnis jeruk ini juga memikirkan hal yang seperti itu. Namun walaupun banyak masalah dan tantangan dalam bisnis, masih banyak di temukan kebahagiaannya yakni kebun yang dia miliki sekitar 40 hektar dengan luas lahan yang baik, artinya ini mendukung untuk bisnis jeruknya yang senantiasa mendapat keuntungan sangat besar. Dengan keuntungan yang sangat besar itu saya tentu bahagia, keuntungan berkisar sekitar 100 – 160 juta dalam waktu 4 bulan tersebut dan itu jeruknya paling bagus.
Untuk menjaga kebun itu, saya merekrut karyawan kebun sekitar 5 orang yang di bagimasing-masing wilayah penjagaannya. Mereka bertugas menjaga pada malam harinya dan karyawan pada pagi hari sampai sore itu sekitar 3 orang dengan saya sendiri. Untuk gaji karyawan ini perbulan itu 1.200 ribu rupian bagi penjaga malam, dan untuk 2 orang lainnya yang dari pagi hingga sore hari, itu saya gaji 2 juta perbulan. Selain usaha kebun jeruk di batu, saya juga usaha bunga. Akan tetapi usaha bunga ini tidak besar keuntungan yang saya dapatkan itu sekitar 20 juta. Demikian cerita seorang Agus pengusaha dari Kabupaten Malang ini.

Kisah Bisnis Budiono

Meraup Keuntungan Dari Beternak Bebek
Dulu tahun 1997 sampai sekarang, budiono mencatat rekor sejarah dalam kehidupan keluarganya karena memelihara itik/bebek dan hasilnya pun merauf keuntungan yang lebih tinggi. Budiono peternak itik/bebek ini berasal dari Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Walaupun Budiono berasal dari daerah Mojokerto akan tetapi usahanya memiliki cabang dan tersebar di beberapa desa/kota yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kepanjen, Singgosari Kabupaten Malang.
Awalnyanya saya tidak membuka beternak sendiri, tetapi saya belajar kepada pak suwardi selama 10-13 tahun lamanya. Saya bekerja di peternak milik beliau dan saya sendiri sangat banyak belajar bagaimana sebenarnya beternak bebek ini secara benar. Kata Budiono ketika menuturkan kisahnya.
Bapak Suwardi itu tetangga saya di rumah yang memiliki pakan ternak dan kandang ternak bebeknya yang saat itu ribuan bebek pak suwardi, kemudian beliau mengajak saya untuk ikut memelihara dan membantu agar bebek dapat berkembang dalam usaha beliau. Nah dari pengalaman saya bekerja dengan beliau itu saya berani membukan lahan usaha bebek sekarang ini. Namun sewaktu saya bekerja dengan pak Suwardi, saya tidak mengharapkan gaji besar dan imbalannya namun “saya hanya menginginkan ilmunya bukan gajianya”. Demikian kata Budiono
Dulu memiliki dampak krisis pada tahun 1998 yang menyebabkan para pebisnis banyak yang gulung tikar yang di sebabkan oleh kehancuran struktur pereko nomian Indonesia, termasuk gulung tikarnya peternak bebek pak Suwardi. Setelah itu saya tidak bekerja lagi dengan pak suwardi dan kemudian saya mencoba usaha sendiri. Modal saya ketika itu untuk membuka usaha sendiri sebesar 5 juta rupiah. Modal yang sebesar itu hanya mendapatkan 3.000 itik. Lalu saya memulai usaha dengan cara tradisional, semua bebek yang berjumlah 3000 itu saya lepaskan kesawah dan sungai untuk mencari makanan sendiri karena saya belum memiliki modal banyak saat itu untuk membeli pakan bebek/itik dan harga jual pakan bebek ketika itu sangat mahal. Itulah yang menjadi penghambat saya dalam usaha bebek/itik ini, akan tetapi saya tidak hanya sampai di situ, saya terus berjuang agar bebek ini bertambah banyak dan menghasilkan keuntungan besar.
Dari perjuangan budiono tersebut, beliau memiliki bebek sekitar 9500 di dalam kandangnya di Mojokerto dan 26.000 – 30.000 bebek tersebar di masing-masing Kabupaten yakni Kabupaten Kepanjen, Singgosari Kabupaten Malang, usahanya sangat berhasil dan berkembang pesat. Jumlah yang banyak seperti ini karena budiono berjuang tanpa kenal lelah dan selalu tekun dalam menjalankan usaha ternaknya sehingga pak budiono bisa menjadi peternak yang memiliki keuntungan sangat besar serta bisa memenuhi kebutuhan seluruh keluarganya. “Syukurillah kepada Allah swt telah memberikan saya jalan hidup dan usaha ini saya syukuri karena dengan jalan usaha bebek ini saya bisa membeli kebutuhan keluarga dan anak-anak saya seperti motor, rumah, baju, celana, bayar uang sekolah bahkan tanah dan mobil pun saya bisa beli karena bisnis itik/bebek ini”. Demikian kata Pak Budiono
Mengajak Orang Bermitra Untuk Beternak Bebek/itik
Kisaran keuntungan pak budiono dalam bisnisnya adalah sekitar 60 – 70 juta perbulan, keuntungan sebesar itu belum termasuk hasil ternak dari 32 mitra usaha yang tersebar di masing-masing kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kepanjen Dan Kabupaten Malang, untuk mempercepat distribusi pakan ternak bebek di miliknya, pak Budiono menyediakan 5 orang karyawan yang di pekerjakan. Kalau di Kepanjen dan Singgosari Kabupaten Malang saya mulai membuka usaha di sana pada tahun 2003 lalu. “Di dua Kabupaten itu ada 15 orang peternak saya bekali untuk beternak bebek dan mebesarkannya dan saya selalu menekankan kepada mitra saya agar berlaku jujur dan terbuka” tuturnya
Untuk penetasan telur saya memiliki 35 oven penetasan yang semuanya mampu menghasilkan lebih kurang 20.000 anak. Harga setiap anak itik (Anak bebek) sebesar 3.200 untuk pejantan dan betina 5.000 rupiah. Setiap hari saya mengirim bibit itik ke samarinda kaltim, makasar, malang dan tulungagung sebesar 3000 itik. Kalau untuk bebek potong sekitar 400 ekor saja perhari di kirim. Sedangkan untuk telur bebek setiap hari saya bisa mengirimnya 9.000 butir untuk konsumsi dan pembibitan.
Saya sebagai pengusaha itik/bebek “saya mohon kepada pemerintah agar berlaku adil dan melihat realitas masyarakat tidak mampu, karena saya sendiri sebagai peternak itik terkadang mendapat pakan sangat susah dan cendrung mahal misalnya seperti pakan konsentrat seharga 144 harganya 290.000 per sak dan kalau di hitung dengan transfortasi dalam per sak total harganya 300. 000 harganya. Untuk katulnya 2.500 per kilogram dan kepala udang 150.000 per blong. Tuturnya
Selama 13 tahun saya sangat bersyukur karena usaha yang saya jalankan sangat baik dan kalaupun ada hambatan dan tantangan ya harus di lalui dan bersifat sabar saja, akan tetapi sekarang saya dan keluarga sudah aman, atas keberhasilan ternak itik/bebek ini.

Kebocoran Soal Faktor Utama Kegagalan Ujian Nasional

Malang, 7 April 2011
Malang – Informasi kebocoran soal ujian nasional akan berdampak langsung pada siswa itu sendiri dan bisa-bisa siiswa atau yang bersangkutan tidak memiliki kepercayaan diri untuk mengerjakan dan menyelsaikan soal ujian nasional, penyebabnya adalah beredarnya isu kebocoran soal ujian nasional dan psikologi siswa juga berubah di pengaruhi oleh model atau paket lima soal ujian yang berbeda. Dengan system ini siswa tidak lagi bisa contekkan, berbeda dengan unas tahun lalu yang hanya ada dua soal yang berbeda.
Menurut Rudi sendiri mengakui bahwa jelang unas memang kerap beredar kebocoran soal. Namun dirinya memastikan bahwa bocoran jawaban soalnya itu karena di buat bisnis oleh orang lain, lalu di jual alias di buat-buat. Saya himbau juga kepada semua teman-teman jangan pernah percaya dengan lembar jawaban soal ujian nasional yang biasa beredar. Kebocoran soal itu juga merupakan factor utama kegagalan ujian nasional.

Ujian Nasional Tinggal Menghitung Hari Perlu Motivasi Dari Orang Tua

Malang, 6 April 2011
Melihat hari semakin dekat dengan ujian nasional, maka minggu-minggu inilah bagi siswa kelas IX dan kelas XII yang sangat menegangkan bagi mereka. Mengapa demikian, oleh karena dalam menghadapi ujian nasional para aktivitas siswa begitu di sibukan dengan berbagai keaktifan untuk pelatihan soal ujian sekolah dan mengikuti kerja belajar kelompok bersama guru dan teman-temannya. Keaktifan setiap hari berubah total dengan mengkonsentrasikan pada ujian nasional. Hal ini pula yang kebanyakan siswasekolah IX dan XII tertekan perasaannya.
Semua kita bisa di maklumi dan pernah kita rasakan, bagaimana tidak seorang guru dan orang tua menjadi panic, ketika anak-anak menghadapi ujian nasional. Apalagi adanya pemberitaan pengumuman nilai ujian, pasti membuat guru dan orang tua was-was. Ditambah dengan tidak adanya ujian susulan bagi siswa dan kesempatan untuk mendapat nilai kelulusan menjadi satu-satunya peluang. Bahkan sejak November 2010 sekolah sudah mengadakan proses triout untuk siswa kelas IX dan XII. Tidak hanya sekali dua kali namun seterusnya. Terkadang sekolah juga mengadakan tryout tiga kali seminggu. Dinas pendidikan juga mengadakan tryout untuk siswa, bahkan lembaga bimbingan belajar ikut serta dalam mengadakan try out, hal inilah yang membuat siswa tidak bisa melepaskan bukunya.
Guru dan orang tua ingin melihat para siswanya berhasil dalam menghadapi ujian nasional. Bimbingan belajar baik dengan menggandeng lembaga bimbingan belajar maupun mandiri. Jam pelajaran njuga ikut berubah, kelas IX dan XII lebih berkonsentrasi pada pelajaran yang di ujikan dalam ujian nasional. Tentu itu membuat jadwal anak-anak ikut berubah.
Sekarang tidak bisa main game lagi, tugas dari sekolah sangat banyak untuk di bahas sebagai bekal ujian nasional. Kata Jinem.
Siswa kelas IX SMA dan SMP saja sekitaran Kabupaten Malang,sudah sangat sering mengikuti try out, akan tetapi kami merasa bosan dan tidak ada yang bisa di harapkan karena soal try out tidak sesuai dengan soal ujian dan nilai di ujian pun tetap kita mendapatkan nilai jelek atau kurang baik. Kata Poppy Sulistiawati
Ibu Jinem yang beralamat di jalan dahlia II/14 ini Dau kabupaten malang, memeriksa dan menanyakan anaknya bahwa kelihata Poppy mulai malas dalam mengikuti try out dalam menghadapi ujian nasional besok, “ya semua orang tua pasti memikirkan anaknya mas, apalagi ini masalah lancarnya dia bersekolah”, dan saya mendengar dari teman-temannya juga kalau poppy sering bilang kalau try out itu tidak ada gunanya. Begitulah kata Jinem panggilan Akrabnya. Banyak juga siswa mengatakan bahwa tidak perlu merasa khawatir dengan ujian nasional karena lebih mudah kita memberikan jawaban terhadap ujian nasional daripada soal try out. Bahkan soal try out sering membuat kita lebih banyak memikirkannya dan membuat pusing. Lanjut Jinem
Hal itulah yang membuat Jinem tidak bisa melepaskan dan membiarkan anaknya poppy bebas kemana-mana karena jadwal belajar untuk menghadapi ujian nasional sangatlah padat, jadi ngak bisa pergi kesana sini seperti biasanya, kendati sekarang harus focus pada mata pelajaran yang akan masuk pada mata ujian nasional besok. Apalagi jinem sangat khawatir juga melihat anaknya, karena setiap tahunnya nilai ujian nasional mesti ada peningkatan. Nah hal itu juga yang membuat kami sebagai orang tua kadang berfikir bahwa pemerintah kadang tidak memikirkan psikologis nak ketika di lingkungan keluarga. Sekarangkan bisa di lihat oleh semua orang, apalagi zaman seperti ini informasi dan pergaulan menjadi lebih mudah di ikuti. Anaknya juga biasanya sering salah pergaulan akhirnya itu yang membuat mereka putus sekolah.
Memang harus ada perlakuan yang khusus dan berbeda ketika anak didik atau siswa sedang dan akan menghadapi ujian nanti agar harapan mereka bisa tercapai dan merasakan kegembiraan juga selama mereka belajar 3 tahun.
Berikan ruang belajar jauh dari alat-alat media elektronik seperti televise dan lain sebagainya yang dapat menggangu konsentrasi para siswa untuk belajar. Bila perlu kumpulkan sekeluarga untuk memberikan semangat dan empati kepada anak kita yang mengikuti ujian agar mereka memiliki semangat tinggi untuk belajar secara tekun. Menurut taufik mahasiswa FKIP Unmuh Malang ini mengatakan bahwa pelajaran yang sangat penting juga di lakukan adalah keikutsertaan orang tua dalam proses belajar, karena ujian sekolah sesuatu yang mengerikan bagi sis sekolah tersebut, ketika mereka juga tidak lulus nantinya maka mereka akan mengalami depresi, maka oleh karena itu support orang tua sangat di butuhkan dan agar memperkuat imannya juga sering sholat dan berdoa kepada Allah. Selain itu juga orang tua harus banyak memberikan motivasi kepada mereka. Kata taufik ketika di wawancara di depan kampus universitas Muhammamdiyah Malang.

Rencana Pelatihan Karya Tulis Fiksi Dan Non Fiksi Di Kalangan Sekolah Swasta Se Kabupaten Malang

Malang, 5 April 2011
Koran Pendidikan – Malang, Di tengah arus informasi saat ini, geliat pendidikan swasta se kabupaten Malang berencana akan mengadakan pelatihan kaya tulis fiksi dan non fiksi. Senada dengan ungkapan Mba Yayuk Widiatih,. S.Pdi bahwa pelatihan ini Insya Allah rencana akan di adakan di Kabupaten Malang dan pesertanya pun dari sekolah-sekolah Muhammadiyah dan Swasta lainnya, mengenai waktu pelaksaan kami masih fokuskan pada bulan mei mendatang, kenapa bulan harus bulan mei, karena pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan persiapan yang matang dengan tujuan agar pesertanya juga banyak dan memiliki output dari pelatihan tersebut.
Lebih lanjut Ibu Yayuk Widiatih,. S.Pdi memaparkan bahwa pelatihan ini juga kami laksanakan bukanlah hanya sekedar menghabiskan anggaran sekolah namun lebih meningkatkan tarap kualitas dan kuantitas sekolah swasta di Kabupaten Malang ini, ini merupakan langkah kita untuk meningkatkan mutu pendidikan karena selama ini pemerintah terkadang mengabaikan hak pendidikan swasta sehingga kami merasakan ada keterbelakangan di bandingkan dengan sekolah negeri.
Kegiatan ini akan di fasilitasi oleh panitia yang telah di bentuk. Nah panitia tersebut di wakili oleh beberapa guru sekolah masing-masing. Oya Insya Allah kegiatan ini akan di adakan pada tanggal 23 Mei 2011, mengenai tempat pelaksanaan belum kami mendapat informasi yang jelas. Demikian Ibu Yayauk sapaan akrabnya.
Di tempat lain juga ruang guru SMPN Singgosari ketika bertemu dengan “Khadijah” menyampaikan bahwa kegiatan tersebut kami usahakan untuk di laksanakn, inikan masih rencana dan kami sangat antusias dan berterimah kasih juga karena Koran pendidikan mau mewawancarai kami. Tandas khadijah sambil kelakar ketawa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Melakukan Penelitian Mendadak Terhadap Siswa SMA Negeri Dan SMA Swasta Dalam Rangka Mengetahui Tingkat Persepsi Dan

Malang, 5 April 2011

Koran Pendidikan Malang, Dari beberapa sekolah se kabupatenn malang di adakan penelitian mendadak oleh dinas pendidikan kabupaten malang, hal ini di lakukan untuk mengetahui peresepsi siswa terhadap pelajaran Bahasa Inggris, kendati demikian siswa sangat antusias mengikuti proses penelitian mendadak tersebut dan mereka juga akan di berikan semacam training untuk mata pelajaran bahasa Inggris, menurut sala satu staff dinas pendidikan kabupaten malang bahwa hubungan antara siswa sekolah dengan mata pelajaran bahasa inggris ini sangat berkaitan dengan masa depan mereka nantinya ketika akan menginjak perguruan tinggi. Tandas salasatu staff dinas kabupaten malang yang menjadi tutor dalam kegiatan tersebut.
Mengapa demikian penelitian ini sangat penting untuk di lakukan oleh dinas pendidikan, karena kami mengingat peserta didik nantinya berminat untuk mempelajari pelajaran bahasa Inggris, apalagi banyak beasiswa keluar negeri baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi dan syaratnya pun harus bahasa Inggris, karena itu kami berkomitmen untuk bagaimana siswa sekolah se Kabupaten Malang ini mendapat minat tertinggi dalam bahasa Inggrisnya. Demikian kata salah seorang staff dinas pendidikan kabupaten malang.
Ketika kami konfirmasi dan mengecek kebenarannya bahwa memang benar apa adanya, ternyata hal itu di lakukan bukan hanya untuk sekolah negeri namun berhubungan dengan sekolah swasta juga se kabupaten malang. Jumlah siswa yang berhasil di kumpulkan untuk penelitian mendadak ini dalam kerangka mengukur tingkat persepsi bahasa Inggris terdiri dari 140 orang Siswa SMA Negeri dan 50 orang siswa dari 1 SMA Swasta di Kabupaten Malang.
Hasil wawancara kami dengan beberapa siswa yakni Arif Siswanto dari SMA Swasta (Muhammadiyah) mengatakan bahwa kami sangat setuju dan antusias mengikuti kegiatan ini karena ini buat masa depan kita juga, apalagi ini mata pelajaran bahasa Inggris yang memang selama ini susah siswa untuk mempelajarinya, padahal semua bahasa itu penting. Demikian kata Arif Siswanto. Ternyata setelah kita lihat kegiatan ini, memiliki manfaat yang cukup positif misallnya ketika saya tidak bisa berbahasa Inggris sebelumnya jadi tau bahasa Inggris walaupun belum mahir seperti orang lain biasanya. Lanjut Arif.

NIKMAT CATERING SERVICES BAPAK ALI AHMADI

Bapak Ali Ahmadi membangun usaha dari tahun 2001 diawali dengan usaha makanan ringan (camilan dan kacang). Nama usaha “Camilan Nikmat” yang memproduksi kacang bawang, kacang telur, kacang koro, jenis krupuk, rengginang dan selai pisang. Usaha yang saya lakukan pasti berhasil. Ungkapnya
Kemudian saya menambah modal usaha tahun 2004 untuk bisnis jasa tata boga yang diberi nama “Nikmat Catering Services” dengan No SIUP 510/1148/421.107/2009 dan No TDP 132555555870 serta distribusi usaha catering tersebut belerjasama dengan BMH, YDSF, AS SHOHWAH, LMI, LAGZIZ, pemerintah, acara diskusi, wisudah, seminar, metting di hotel-hotel, pernikahan, ulang tahun dan lain sebagainya. Ungkap Pak Ali sapaan Akrabnya. Lokasi produksi adalah di Dusun Wunutsari Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Malang, dengan menyewa rumah kontrakan.
Nikmat Catering memproduksi sesuai kebutuhan pemesanan yang bisa mencapai mencapai 400-600 ekor kambing pada musim haji sedangkan pada musim aqiqah paling tinggi 100-200 ekor kambing. Kendati usaha bapak Ali Ahmad mendapat keuntungan sekitar 4-10 juta perbulan. Untuk menopang usahanya membeli Mobil Toyota Daihatsu 1981 dan mobil zebra 2004. Dua Armada usahanya bisa meraup keuntungan banyak sehingga dapat membeli tanah di belakang kampus UMM seluas 220 M sebagai kantor Nikmat Catering Services untuk 10 orang karyawan. Sementara kantor perwakilan Nikmat Catering Services yakni Malang, Batu, Kabupaten Malang, Pasuruan, Blitar, Sidoarjo, Surabaya, dan kota lain di Jawa Timur
Pemesanan Nikmat Catering Service dapat menghubungi alamat di bawah ini bapak Slamet Ali Ahmadi, SP. Dusun Wunutsari 10A RT 15 RW 04, Desa Teegalgondo, Kecamatan Karangploso, Malang, Telp (0341) 469779, 7023302, 081334152995, E-mail aliahmadi15@ymail.com, Facebook/aliahmadi.

Petani Apel Terobosan dan Diversifikasi

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan Indonesia unggul dalam dua hal, yakni pertanian dan kelautan. Jarang ada negara yang memiliki dua keunggulan seperti itu sekaligus. Tinggal bagaimana mengelola agar keunggulan tersebut membawa kesejahteraan bagi petani dan nelayan.
Dalam dialog dengan para petani apel di Desa Tulungrejo, Batu, Jawa Timur, Sabtu (23/4), Luthfi mengatakan petani, selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan kebun apel, diharapkan juga mulai berpikir untuk melakukan diversifikasi dengan pengolahan apel menjadi produk-produk turunan berdaya saing.
Menurut Luthfi hal ini penting dilakukan karena apel Indonesia harus berhadapan dengan buah apel impor dari sejumlah negara. "Jika tidak bisa mengoptimalkan perkebunan apel dan melakukan pengolahan produk-produk turunannya, produk apel Indonesia akan sulit bersaing dengan produk apel impor," urai Luthfi.
Terkait dengan maraknya alih fungsi perkebunan apel menjadi perumahan atau tempat-tempat wisata, Luthfi menyatakan perlu ada terobosan yang dapat menjadi solusi. Misalnya kerja sama antara gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan para investor untuk membangun wisata agro perkebunan atau pertanian yang ramah lingkungan.
Sehingga kedua belah pihak, baik petani maupun investor diuntungkan. Petani tidak kehilangan lahan, sementara investor tetap bisa mengembangkan usaha.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur Hamy Wahjunianto mengatakan, perhatian PKS terhadap persoalan pertanian cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan adanya bidang khusus, baik di pusat maupun wilayah yang menganani persolan petani. Caleg-caleg PKS juga ditugasi mengadvokasi agar para petani mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dan daerah. Sumber Informasi : Wartawan Republika.

Prediksi Hasil Ujian Nasional Kabupaten Malang Hanya 20 Persen Yang Gagal

Berdasarkan pantouan kami kemaren sebelum ujian nasional di laksanakan. Kami memprediksikan hasil try out yang di lakukan oleh pihak sekolah dalam beberapa bulan yang lalu untuk kabupaten malang saja hanya sedikit berbeda dengan tahun lalu. Kalau try out tahun ini meningkat hanya 10 persen, namun yang gagal dalam ujian nasional 2011 ini kami memperkirakan 20 persen. Dari try out yang di laksanakan kami melihat hanya 70 persen tingkat kelulusannya. Demikian kata kabag Humas Pemkab Malang M. Hidayat kepada wartawan di kediaman (pendopo) pemkab Malang. Kamis 7/4/2011.
Hasil try out ini di hitung secara keseluruhan yakni tingkat SD/MI/MIM, SMP/MTsN/Swasta, SMA/MA/MAM. Selain itu juga try put sudah maksimal di laksanakan namun perlu di tingkat pada tahun depannya, jumlah pelaksanaan try out adalah kalau di tingkat dinas sebanyak 3 kali dan di tingkat sekolah sebanyak 6 kali.
Di tahun 2011 ini pemkab malang menargetkan kelulusan siswa sekolah dari SD hingga SMU harus mencapai 99,99 % dari seluruh institusi pendidikan. Rencananya, UN untuk tingkat SMU/MA diikuti digelar Tanggal 18 April 2011, SMP/MTS Tanggal 25 April 2011, sedangkan Sekolah Dasar/MI awal Mei 2011 mendatang. Dalam hal ini juga peran serta orang tua wali sangt di butuhkan untuk mendukung dalam pelaksanaan ujian nasional.

Hanya 24 Peserta Ujian Nasional SMA Muhammadiyah I Malang

Pelaksanaan ujian nasional tidak menguranggi langkah Madrasah Aliyah Muhammadiyah 1 malang untuk fokus dan memberikan semangat kepada siswanya. Peserta ujian nasional MAM I Malang ini hanya terdiri dari 24 orang siswa, “kami sangat optimis bahwa MAM I Malang mampu memberikan kelulusan kepada siswa, kami juga melihat berbagai perkembangan di siswa sangat menonjol karena siswa selalu di bekali dengan sikap rajin belajar dan berahlak. Kegiatan siswa selama ini dalam mempersiapkan ujian nasional kemaren yaitu mengikuti les privat, tes try out, latihan-layihan soal dan alin sebagainya, pokoknya kegiatan yang sifatnya mendukung bagi siswa agar mudah mengikuti ujian”. Tutur kepala sekolah MAM I Malang.
Kalau kami melihat dari system penilaian dalam ujian nasional kali ini, tentu sangat memberikan peluang bagi sekolah dalam menentukan kelulusan siswa, system penilaiannya di hitung dengan 40 : 60. Angka 40 % itu merupakan komponen penilaian ujian sekolah sedangkan 60 % itu dari hasil ujian nasional.
Diantara ke 24 peserta ujian nasional MAM I Malang terdiri dari 2 jurusan yakni bahasa Indonesia dan ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Nama-nama siswa yang 24 tersebut adalah pertama jurusan bahasa yakni Dody Prasetyawan, M. Qhoirul, Vera Tanjung, Yahya Yogi, Rizki Aji Pamungkas, Siti Khomsah, Nanang Sucipto, M. Soleh, A Ari wibowo, Ahmad Munawir. Sedangkan yang kedua Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah Mar’atus Sholihah, Titik Ningsih, Windi Afifi Huda, Fayirus Bahalwan, izzudin Fathoni, Miftah P, Erni Setyowati, Kiki Puspitasari, Evi Nuansa, Wahyu Catur F, Cahyo Dwi A, Khoirunnisa, Yuprahidin, Ridho Firmansyah.
Dari ke 24 nama siswa ini, sekolah berharap agar seluruh siswa dapat meraih kelulusan dan bisa berprestasi, misalnya seperti 2 tahun yang lalu, siswa MAM I Malang meraih kelulusan 100 % lulus semua, maka oleh karena itu dalam ujian nasional ini “kami sangat berharap agar siswa tetap semangat dan mengikuti ujian dengan tenang serta jangan lupa sholat tahajjud setiap malam agar Allah memberikan kelulusan kepada anak murid saya”. Ungkap kepala sekolah MAM I Malang.
Harapan ini tentu sangat besar bagi seorang kepala sekolah karena tiga tahun lebih berkiprah membina siswanya, sehingga Sekolah Madrasah Aliyah Muhammadiyah I Malang ini bisa bersaing dengan sekolah-sekolah negeri maupun swasta lainnya. Konsep untuk menjadi pintar bagi siswa adalah belajar, ibadah dan berbuat baik bagi sesam temannya dan menghindari yang sifat pornografi. Begitulah ungkapan perasaan sang kepala sekolah dalam memberikan motivasi kepada siswa. Hal itu di ungkap ketika kami mewawancarainya.

Hilang, 2 Mahasiswa UMM Korban "Cuci Otak"

Kamis, 21 April 2011

Sebanyak sembilan mahasiswa yang masih aktif kuliah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) diduga menjadi korban pencucian otak. Dua dari sembilan korban tersebut hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Lima di antara sembilan mahasiswa UMM itu sudah pernah dibawa ke Jakarta untuk mengikuti prosesi pembaiatan dan disumpah. Mereka adalah Maya Mazesta, Agung Arief Perdana Putra, Mahatir Rizki, Fitri Zakiyah, dan Recki Davinci. Sementara sisanya tidak mau ikut ke Jakarta untuk dibaiat dan disumpah. Mereka adalah M Hanif, Wahyu Darmawan, Reza Yuniansyah, dan M Recky Kurniawan. Kini sebagian besar dari sembilan mahasiswa itu sudah berada di Malang dan kembali kuliah di UMM. Sementara itu, yang hingga kini masih hilang adalah Agung Arief Perdana Putra dan Mahatir Rizki. Kedua mahasiswa itu hilang dari Malang sejak 25 Maret 2011, terakhir berada di tempat kosnya pada 24 Maret 2011.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga Mahatir Rizki mencarinya ke kampus UMM dan ke kamar kosnya di Jalan Tlogomas, Gang III, di rumah dr Irma, Kota Malang. Keluarga Mahatir yang kini mencari keberadaan Mahatir Rizki ke Kota Malang adalah Ismed Jayadi (35) dan Yudi Ardiyansyah (35). Keduanya adalah paman dari Mahatir Rizki. Setelah berhari-hari mencari keberadaan Mahatir di Malang. Menurut Bagyo, cara memengaruhi para korban adalah dengan modus penipuan berkedok perjuangan agama. "Para korban diajak berdiskusi lalu didoktrin bahwa semua amal ibadahnya tak bisa diterima kalau tak melakukan hijrah (berpindah). Hijrahnya adalah dari warga NKRI hijrah ke Negara Islam Indonesia," katanya.
Menurut Bagyo, jika tidak hijrah, tak akan pernah datang yang namanya kebangkitan Islam. "Kalau sudah hijrah akan mendapatkan surga 100 persen di akhirat nanti. Dosa-dosanya akan bersih seperti bayi yang baru lahir," ujarnya.
Apa yang dikatakan Bagyo tersebut adalah pengakuan dari korban yang pernah diajak diskusi dan sudah pernah dibaiat dan disumpah ke Jakarta. "Selain itu, juga pengakuan dari para korban yang tidak mau diajak ke Jakarta untuk dibaiat," katanya.
Salah satu korban yang tidak mau diajak ke Jakarta itu adalah M Hanif. "Saya tidak mau disuruh hijrah ke Jakarta karena semua korban itu dimintai uang minimal Rp 2,5 juta. Saya tidak mau," ujar Hanif, yang juga ikut mendampingi Bagyo dan keluarga Mahatir Rizki itu. Hanif mengaku, sebanyak sembilan korban, termasuk dirinya itu, pertama kali yang mengajaknya adalah Maya Mazesta. Maya diajak oleh Fikri alias Feri alias Dani dan Adam alias Muhayyin. Fikri mengaku berasal dari Cilacap, sedangkan Adam mengaku dari Lampung. Dari dua orang tersebut hingga menyebar ke banyak mahasiswa di UMM dan juga di Universitas Brawijaya. "Di Brawijaya diduga yang ikut bernama Desy, mahasiswi Kedokteran Jurusan Farmasi," kata Hanif.
Semua korban sudah pernah dimita uang oleh Fikri dan Adam. "Kalau beralasan tidak punya uang, suruh minta ke orangtuanya dan benda berharga yang dimilikinya suruh dijual untuk biaya baiat dan sumpah itu," ujar Hanif.
Modus demikian juga dialami semua korban. Uang tersebut digunakan untuk biaya baiat dan sumpah ke Jakarta. "Katanya kalau mau ikut anggota Negara Islam itu harus siap mengorbankan semua harta bendanya," ujarnya.
Sementara itu, Ismed dan Yudi, paman dari Mahatir, mengaku, Mahatir sudah meminta uang kepada kedua orangtuanya senilai Rp 20 juta. "Kalau minta uang kepada orangtuanya, mengakunya karena kehilangan laptop," katanya.
Kembali menurut Bagyo, dari seluruh korban itu, enggan untuk ditemui dan kini nomor ponselnya sudah tidak bisa dihubungi. "Hanya M Hanif ini yang bersedia membongkar kasus ini, dan paman dari Mahatir ini sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Malang pada 12 April 2011," katanya. Harapan keluarga Mahatir dan Agung (mahasiswa kelahiran Madura yang tinggal di Gresik bersama keluarganya) itu, keduanya bisa kembali kepada keluarga.

Dua Kali Mahasiswa UMM Menjadi “Korban Pencucian Otak”

Rabu, 20/04/2011

Kasus dugaan pencucian otak yang menimpa sembilan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ternyata bukan kali pertama. Tahun 2008 silam, empat orang mahasiswa baru, juga menjadi korban. Untungnya, sebelum keempat mahasiswa angkatan 2008 itu, terlalu jauh didoktrin para pelaku, pihak kampus sudah berhasil membongkarnya, dan memulihkan kondisi mental korban. "Ada dulu tahun 2008, sama persis seperti sekarang. Artinya sasarannya mahasiswa baru," jelas Humas UMM Nasrulloh berbincang dengan detiksurabaya.com, selasa (19/4/2011) malam.
Dia menambahkan, dari keempat mahasiswa menjadi korban, satu menolak untuk kembali atau menjalani pemulihan yang dilakukan tim dari UMM. Rektorat kemudian memberikan tindakan tegas, dengan mengembalikan mahasiswa itu kepada keluarga. "Iya satu kita kembalikan ke orang tua, karena menolak untuk ikut pemulihan, sedangkan tiganya masih belajar disini," bebernya.

Kejadian menimpa sembilan mahasiswa ini, lanjut Nasrulloh, kembali mengingatkan pihaknya, karena itu juga segera merespon, untuk memberikan pemulihan kepada korban yang berhasil diselamatkan. Dia menerangkan, para pelaku kerap kali memanfaatkan para mahasiswa yang belum mengikuti Program Pembentukan Kepribadian dan Kepemimpinan (P2KK) dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Yang biasanya diberikan kepada mahasiswa semester awal. Calon korban kemudian direkrut serta didoktrin tentang pemahaman ideologi Islam radikal. "Mahasiswa masih baru, selalu menjadi sasarannya," tegasnya.
Kini UMM telah mengambil langkah sebagai antisipasi, hadirnya para pelaku untuk mencari calon korban di lingkungannya. Dengan memasang papan pengumuman, agar mahasiswanya berhati-hati terhadap modus penipuan. Seperti diberitakan dari 10 mahasiswa di Kota Malang diduga kuat sudah menjadi korban pencucian otak, 9 diantaranya mahasiswa UMM. Para korban itu diberikan pemahaman jika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu kafir oleh dua pelaku yang disebut-sebut bernama Fikri alias Feri alias Dani asal Cilacap dan Adam alias Muhayyin dari Kabupaten Lampung. Dari 9 mahasiwa UMM itu, hanya satu yang belum ditemukan keberadaannya hingga sekarang. Posisi Mahatir Rizki (19) masih misterius. Namun mendadak, mahasiswa semester II jurusan IT menghubungi keluarganya yang tinggal di tempat asalnya, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/4/2011) malam.
Ia mengabarkan dirinya baik-baik dan sudah hidup dengan tenang tanpa menyebut lokasi tinggalnya. Rizki juga menolak permintaan orangtuanya agar kembali ke bangku kuliah. (gik/KP)

DPRD Kabupaten Malang Membuka Layanan SMS Center Ujian Nasional

DPRD Kabupaten Malang lewat Komisi D membuka layanan sms center yang berfungsi melayani pengaduan ujian nasional yang bermasalah di sekitar daerah Kabupaten Malang. Pengumuman layanan sms center ini resmi di keluarkan oleh komisi D DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 18 April 2011 hingga ujian selesai semuanya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa masyarakat atau siswa yang bersangkutan yang apabila melihat kejadian yang mencurigakan atau masalah apa saja yang berkaitan dengan proses ujian nasional, maka di minta agar segera di laporkan ke secretariat yang telah di tentukan atau bisa saja sms center ke nomor 082140139000 dan nomor ini juga berlaku bagi siswa yang berasal dari Kabupaten Malang tetapi ujiannya di Kota Malang. Layanan sms center ini akan berlaku bagi seluruh proses ujian nasional baik SD (sederajat), SMP (sederajat) maupun SMA (sederajat).
Hal ini untuk mempermudah pelayanan bagi proses ujian nasional, semenjak mulai ujian kemaren sampai tanggal 21 itu, sudah banyak sekali masalah yang di laporkan ke kami dan hal itu langsung kami tindak lanjuti, sehingga masalah yang temui dalam UN itu bisa terselesaikan dengan baik dan cepat. Maka oleh karena itu kami berharap peran aktif masyarakat agar senantiasa memberikan laporan melalui via sms center tersebut. Keikutsertaan masyarakat dalam dalam mengawal UN sangat penting agar pelaksanaan UN berjalan lancar dan tidak ada kebocoran soal maupun kecurangan.
Seelain itu juga komisi D DPRD Kabupaten Malang membentuk Tim untuk mengawasi pelaksanaan UN, bahkan dari pengambilan soal sampai diantarkan ke sekolah-sekolah Tim tetap mengawalnya. Selain itu juga kami dari DPRD Kabupaten Malang melalui komisi D juga menggelar sidak ke berbagai sekolah negeri maupun swasta, dengan tujuan kami memastikan pelaksanaan UN itu berjalan dengan baik "untuk memastikan tidak adanya kecurangan UN ini, fotokopi yang berlokasi di dekat sekolah penyelenggara pun kami awasi secara ketat, karena berpotensi menjadi tempat untuk menggandakan soal-soal UN," tegas Suwandi.

Hanya saja, lanjutnya, pengawasannya dilakukan secara khusus dengan menerjunkan personel khusus pula tidak seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Meski pengawasan itu sesuai instruksi dari Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) sebagai upaya untuk meminimalkan kecurangan UN, tegas Suwandi, pihaknya juga tetap bersikap hati-hati. "Kami minta masyarakat juga terlibat secara aktif dalam melakukan pendawasan terhadap pelaksanaan UN ini," katanya menegaskan.

Jumlah siswa SMA/MA/SMK yang mengikuti UN di Kota Malang sebanyak 14.153 siswa dan di Kabupaten Malang sebanyak 14.892 siswa. UN hari pertama untuk SMA jurusan IPA adalah Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA jurusan IPS adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Sosiologi serta jurusan Bahasa adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia dan satra Indonesia. Sedangkan untuk SMK hanya satu mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia.

Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia

Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma dan konsep yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya sudah berkembang cukup lama secara garis besar Prof. Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001) membagi perkembangan pemikiran HAM d di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1998 - sekarang). Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam organisasi seperti dalam gerakan Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia dan perdebatan dalam BPUPKI. Sedangkan pemikiran HAM dalam periode setelah kemerdekaan dibagi dalam periode 1945-1950, periode 1950-1959, periode 1959-1966, periode 1966-1998 dan periode 1998 - sekarang. Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) sebagai organisasi pergerakan, Boedi Oetomo telah menaruh perhatian terhadap HAM. Dalam kontekss pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun tulisan-tulisan yang dimuat dalam surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebarjo, A. A. Maramis, dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitikberatkan kepada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination). Salah satu pemikiran dari perhimpunan Indonesia seperti dalam pidato Mohammad Hatta “Semenjak pasifik menunjukan perkembangan ekonominya, sejak itu masuk pada pusat politik dunia. Pertentangan kekuasaan sudah mulai, yang akan berkembang jadi drama-drama dunia yang hebat, yang dimasa sekarang kita belum dapat menggambarkannya. Karena peperangan pasifik berdarah antara timur dan barat, tetapi juga akan menyudahi kekuasaan bangsa-bangsa kulit berwarna. Dunia akan memperoleh wajah baru yang lebih baik kalau dari pertempuran itu kalau bangsa kulit berwarna mendapat kemenangan. Karena kelembutan dan perasaan damainya bangsa kulit berwarna akan menjadi tanggungan bagi dunia, dengan sendirinya perhubungan dengan kolonial akan diganti oleh masyarakat dunia yang didalamnya hidup bangsa-bangsa yang merdeka yang berkedudukan yang sama”. Selanjutnya serikat Islam organisasi kaum santri yang dimotori oleh Agus Salim dan Abdul Muis menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam partai komunis Indonesia sebagai partai yang berpaham Marxisme.
Sedangkan pada priode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang) bahwa pemikiran awal HAM pada masa ini adalah tentang hak kemerdekaan (self determionation), hak untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat ligetimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar Negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Perjalanan HAM pada masa ini dikenal sangat identik dengan priode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada zaman ini mengalami momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan menjadi semangat demokrasi liberal yang dipraktekkan oleh elit-elit bangsa ini saat itu. Lahirnya banyak partai dan kebebasan pers adalah satu ciri dari pengakuan atas HAM yang menonjol. Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi Sukarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan Presiden. Akibatnya dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan ingkonstitusional baik pada tataran insfrastruktur maupun suprastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan Hak Asasi Masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, bekumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Setalah terjadi peralihan pemerintahan dari Sukarno ke Suharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal priode ini telah diadakan beberapa seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlu dibentuknya pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada tahun 1968 diadakan Seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji matril untuk dilakukan guna melindungi HAM. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai priode 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai dengan penolakan terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualis serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintahan pada priode ini bersipat defensive dan refresif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.
Meskipun di pihak pemerintah mengalami kemandekan bahkan kemunduran, pemikiran HAM terus ada pada masa ini terutama dari kalangan kampus dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cukup fokus mengenai masalah HAM. Di awal dekade 1990-an pemerintah mulai mengakomodasi gerakan HAM dengan membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993. Pada priode 1998 – sekarang pergantian rezim pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian juga dengan kajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional semakin ditingkatkan.
Hanya saja, dalam redaksional dan jangkauan lingkup HAM yang dimuat dalam hasil perubahan Kedua UUD 1945 masih terbilang sangat sederhana, bahkan tidak menggambarkan sebuah sebuah komitmen atas penegakan hukum dan HAM. Hal ini bisa dilihat dari adanya pasal-pasal yang saling tumpang tindih, sehingga tidak diperoleh kejelasan tentang rangkaian profil generasi HAM yang telah berkembang selama ini. Selain itu, juga tidak ditemukan daya desak penegakan hukum dan HAM oleh negara dalam bentuk kewajiban-kewajiban konkret secara eksplisit. Ketidakjelasan makna penegakan HAM terlihaht dari Bab Pasal 27 Ayat (3) dengan Bab XII Pasal 30 Ayat (1) tentang hak atas pembelaan negara. Hal yang sama juga terjadi pada Bab XA Pasal 28D dengan Bab X Pasal 27 Ayat (1) tentang hak atas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Begitu juga pada Bab XA Pasal 28F dengan Pasal 28 tentang hak berserikat dan berkumpul. Ketidakjelasan ini memberikan pengaruh dalam penegakan HAM dalam muatan-muatan HAM yang diatur tersebut. Ketidakjelasan lainnya juga terlihat dari penekanan muatan HAM yang tidak jelas sebagai akibat dari penggabungan muatan HAM dengan muatan HAM lainnya yang sebenarnya tidak sejalan a tau tidak sinkron, seperti pada Bab XA Pasal 28C yang menggabungkan hak atas kebuTuhan dasariah dengan hak mendapatkan pendidikan dan seni budaya. Begitu juga halnya pada Bab XA Pasal 28E yang menggabungkan hak beragama denganhak mendapatkan pekerjaan dan hak atas kewarganegaraan.
Mengenai perkembangan generasi HAM, kelihatan dengan terang bahwa muatan HAM yang diatur dalam perubahan kedua UUD 1945 tidak memiliki kejelasan. Menurut Sadli Isra, materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945 tidak konsisten dalam merumuskan kategorisasi hak-hak asasi, apakah pembagiannya menurut kategori hak sipil dan hak ekonomi, sosial dan budaya, ataukah mendefinisikan dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan nonderogable rights, ataukah merumuskannya sengan cara memuat hak-hak individual, komunal, dan vulnerable rights. Ketidakjelasan ini keudian semakin ketika pasal-pasal HAM tersebut tidak memberikan penegasan tentang penegakan HAM itu sendiri. Dengan kata lain, meminjam istilah Saldi Isra, tidak ditemukan pasal-pasal enforcement dalam penegakan HAM secara konkret. Yang ditemukan hanyalah pengaturan lebih lanjut tentang HAM diatur dalam peraturan perundang-undangan.
HAM yang diatur dalam Perubahan UUD 1945 masih terbilang konvensional karena apa yang ditegaskan adalah hak klasik setiap manusia pun mengerti dan memahaminya sebagai hak universal, seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlakuan adil dan persamaan dihadapan hukum, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak atas pengajaran dankehidupan yang layak secara manusiawi. Jauh lebih penting disamping pengaturan tentang muatan HAM yang sesuai dengan perkembangan kehidupan nasional dan global dalam perkembangan generasi HAM keempat yang bertujuan tercapainya keadilan sosial yang berkeadilan, juga tentang pengaturan tentang daya desak dalam bentuk kewajiban-kewajiban asasi negara, pemerintah, masyarakat, dan pribadi dalam mewujudkan penegakan hak-hak asasi itu dalam kehidupan, baik sebagai pribadi, keluarga, masyarakat, dan bernegara dan berbangsa. Jika diamati dengan seksama materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945, kelihtan sangat jauh dari sempurna. Secara redaksional, Satya Arinantomengatakan bahwa materi uatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945 sebagian besar merupakan pasal-pasal yang berasal atau setidak-tidaknya memliliki kesamaan dengan pasal HAM sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dari Tabel 5.7 terlihat jelas bahwa materi muatan HAM dalam perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri. Setidaknya, inspirasi dalam bentuk redaksinal sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan pengaruh yang besar dalam rumusan materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945. Namun demikian, harus diakui bahwa pengaturan materi muatan HAM dalam UUD 1945, khususnya setelah berlakunya PPErubahan keempat UUD 1945 adal;ah sebuah keberhasilan sekaligus sebagai the starting point dalam upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Perubahan ke dua UUD 1945, khususnya pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan gerak yang signifikan bagi jaminan konstitusi atas HAM Indonesia.