Gelorakan Pemikiran

Kamis, 28 April 2011

Menggelar Istigosah Meenghadapi UAN

Beberapa Sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Malang menggelar doa bersama untuk menghadapi Ujian Nasional agar ujian besoknya dapat memberikan kesempatan dan peluang yang lebih baik kepada para siswa sehingga harapan mereka sebagai siswa dapat terpenuhi. Kegiatan ini di laksanakan pada kamis 14 April 2011 yang bertempat di lapangan Sekolah Madrasah Aliyah 1 Kota malang. Doa bersama ini bertujuan untuk meminta kepada Allah secara baik-baik dan bukan hanya berdoa namun kita juga harus berikhtiar, agar siswa dapat lulus semuanya. Selain itu juga Istigosah ini merupakan kewajiban kita kepada Allah untuk memohon ampunan dan doa agar kehidupan kita menjadi lebih baik. Demikian kata bapak kepala sekolah MAN 1 Kota Malang.
Dalam kegiatan doa bersama tersebut, dihadirkan juga dari komisi D DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten/Kota Malang, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Malang. Dalam wawancara kami dengan beberapa siswa sekolah berharap “mohon doa supaya kami bisa lulus semuanya dan kami merasakan was-was karena menghadapi ujian bukanlah hal yang mudah bagi kami”. Ungkap nanang Sudarmanto
Sangat wajar siswa berharap untuk kelulusan mereka kendati mereka sendiri merasakan kesulitan dalam menghadapi ujian nasional walaupun sudah sering mengikuti latihan try out yang di lakukan oleh sekolah itu sendiri. Pergelaran doa bersama (istigosah) itu demi untuk membuat para siswa tenang dan bisa berikhtiar sesuai dengan kemampuannya itu.

Mengintensifkan Try Out Bagi Siswa SMP Untuk UAN Minggu Depan

Bagi siswa SMP Muhammadiyah 6 Dau malang, sangat gencar melakukan pembinaan terhadap siswanya baik melalui kegiatan ekstra kurikuler maupun latihan soal UAn dengan system try out. “dari beberapa latihan try out yang di lakukan oleh siswa kami, Insya Allah kalau di prediksikan untuk ujian nasional tingkat SMP besok, kami optimis siswa bisa lulus semuanya, itu harapan kami. Ungkap Pak Dadang Sukmanto kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 6 Dau Malang. Perminggu sekolah melakukan latihan try out sekitar 4 kali pertemuan dan dari sub rayon itu 2 kali pertemuan untuk try out, jadi siswa kami ada 6 kali mengikuti latihan try out. Yang akan mengikuti ujian nasional besok ini sekitar 102 siswa dan kami sangat berharap serta berdoa kepada Allah semoga saja semuanya lulus. Untuk mendukung pola belajar siswa baik di lingkungan keluarga maupun sekolah kami sudah mendatangkan pihak wali murid siswa bertujuan untuk bersepakat agar siswa di lingkungan keluarga di suruh belajar intensif dan kami mengarahkan pihak wali murid seperti itu. Ungkap Pak Dadang sapaan akrabnya.
Untuk mata pelajaran atau soal ujian nasional ada 5 paket dengan tujuan agar mempermudah siswa dalam melakukan pengisian soal ujian. Kalau matematika 40 soal dalam waktu 120 menit dan soal bahasa Indonesia dan bahasa Inggris itu 50 soal dalam waktu 130 menit. Nah untuk mengintensifkan pola belajar siswa, maka kami sekarang ini banyak pengaruh –pengaruh siswa sekolah seperti HP, internet dan lain sebagainya yang dapat merusak konsentrasi belajar mereka di sekolah, maka kami memberlakukan bagi seluruh siswa tidak di wajibkan membawa HP, karena hal itu memiliki pengaruh yang sangat besar.

Kebahagiaan Berbisnis Buah-Buahan (Jeruk)

Waktu 2-3 tahun yang lalu saya berusaha bersama orang tua saya membeli dan memelihara kebun buah-buahan itu, di dalam kebun itu saya tanami jeruk, apel, rambutan dan lainnya. Namun yang banyak bertahan sekarang ini yakni jeruk karena jeruk sangat kuat dengan iklim dingin dan hujan. Saya memulai usaha jeruk ini pada 2-3 tahun yang lalu. Untuk pasaran jeruk ini saya mengirimnya ke berbagai daerah seperti Mataram, Madiun, NTT, Surabaya, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Biasanya saya mengirim jeruk itu sampai banyak sekali bahkan puluhan ton. Kalau memanen jeruk itu sekitar 3 – 4 bulan sekali, dari bisnis jeruk ini saya terpenuhi semua kebutuhan keluarga dan bisa membeli mobil sejumlah 3 buah, dan beli rumah. Ungkap Agus
Selama ini kami sering merasakan susah berbisnis jeruk, tetapi ada enaknya juga. Susahnya ketika kami membeli obat untuk menyemprot tanaman jeruk, terkadang obat tersebut sangat mahal dan tidak sesuai dengan keuntungan yang kami dapatkan nantinya, akhirnya kami para petani jeruk di kebun ini banyak membuat obat sendiri dengan menyesuaikan bahan-bahan dari obat yang biasa kami beli. Seharusnya pemerintah harus memikirkan hal ini, karena obat pertanian seperti ini susah untuk di dapatkan. Selama ini saya bisnis jeruk ini juga memikirkan hal yang seperti itu. Namun walaupun banyak masalah dan tantangan dalam bisnis, masih banyak di temukan kebahagiaannya yakni kebun yang dia miliki sekitar 40 hektar dengan luas lahan yang baik, artinya ini mendukung untuk bisnis jeruknya yang senantiasa mendapat keuntungan sangat besar. Dengan keuntungan yang sangat besar itu saya tentu bahagia, keuntungan berkisar sekitar 100 – 160 juta dalam waktu 4 bulan tersebut dan itu jeruknya paling bagus.
Untuk menjaga kebun itu, saya merekrut karyawan kebun sekitar 5 orang yang di bagimasing-masing wilayah penjagaannya. Mereka bertugas menjaga pada malam harinya dan karyawan pada pagi hari sampai sore itu sekitar 3 orang dengan saya sendiri. Untuk gaji karyawan ini perbulan itu 1.200 ribu rupian bagi penjaga malam, dan untuk 2 orang lainnya yang dari pagi hingga sore hari, itu saya gaji 2 juta perbulan. Selain usaha kebun jeruk di batu, saya juga usaha bunga. Akan tetapi usaha bunga ini tidak besar keuntungan yang saya dapatkan itu sekitar 20 juta. Demikian cerita seorang Agus pengusaha dari Kabupaten Malang ini.

Kisah Bisnis Budiono

Meraup Keuntungan Dari Beternak Bebek
Dulu tahun 1997 sampai sekarang, budiono mencatat rekor sejarah dalam kehidupan keluarganya karena memelihara itik/bebek dan hasilnya pun merauf keuntungan yang lebih tinggi. Budiono peternak itik/bebek ini berasal dari Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Walaupun Budiono berasal dari daerah Mojokerto akan tetapi usahanya memiliki cabang dan tersebar di beberapa desa/kota yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kepanjen, Singgosari Kabupaten Malang.
Awalnyanya saya tidak membuka beternak sendiri, tetapi saya belajar kepada pak suwardi selama 10-13 tahun lamanya. Saya bekerja di peternak milik beliau dan saya sendiri sangat banyak belajar bagaimana sebenarnya beternak bebek ini secara benar. Kata Budiono ketika menuturkan kisahnya.
Bapak Suwardi itu tetangga saya di rumah yang memiliki pakan ternak dan kandang ternak bebeknya yang saat itu ribuan bebek pak suwardi, kemudian beliau mengajak saya untuk ikut memelihara dan membantu agar bebek dapat berkembang dalam usaha beliau. Nah dari pengalaman saya bekerja dengan beliau itu saya berani membukan lahan usaha bebek sekarang ini. Namun sewaktu saya bekerja dengan pak Suwardi, saya tidak mengharapkan gaji besar dan imbalannya namun “saya hanya menginginkan ilmunya bukan gajianya”. Demikian kata Budiono
Dulu memiliki dampak krisis pada tahun 1998 yang menyebabkan para pebisnis banyak yang gulung tikar yang di sebabkan oleh kehancuran struktur pereko nomian Indonesia, termasuk gulung tikarnya peternak bebek pak Suwardi. Setelah itu saya tidak bekerja lagi dengan pak suwardi dan kemudian saya mencoba usaha sendiri. Modal saya ketika itu untuk membuka usaha sendiri sebesar 5 juta rupiah. Modal yang sebesar itu hanya mendapatkan 3.000 itik. Lalu saya memulai usaha dengan cara tradisional, semua bebek yang berjumlah 3000 itu saya lepaskan kesawah dan sungai untuk mencari makanan sendiri karena saya belum memiliki modal banyak saat itu untuk membeli pakan bebek/itik dan harga jual pakan bebek ketika itu sangat mahal. Itulah yang menjadi penghambat saya dalam usaha bebek/itik ini, akan tetapi saya tidak hanya sampai di situ, saya terus berjuang agar bebek ini bertambah banyak dan menghasilkan keuntungan besar.
Dari perjuangan budiono tersebut, beliau memiliki bebek sekitar 9500 di dalam kandangnya di Mojokerto dan 26.000 – 30.000 bebek tersebar di masing-masing Kabupaten yakni Kabupaten Kepanjen, Singgosari Kabupaten Malang, usahanya sangat berhasil dan berkembang pesat. Jumlah yang banyak seperti ini karena budiono berjuang tanpa kenal lelah dan selalu tekun dalam menjalankan usaha ternaknya sehingga pak budiono bisa menjadi peternak yang memiliki keuntungan sangat besar serta bisa memenuhi kebutuhan seluruh keluarganya. “Syukurillah kepada Allah swt telah memberikan saya jalan hidup dan usaha ini saya syukuri karena dengan jalan usaha bebek ini saya bisa membeli kebutuhan keluarga dan anak-anak saya seperti motor, rumah, baju, celana, bayar uang sekolah bahkan tanah dan mobil pun saya bisa beli karena bisnis itik/bebek ini”. Demikian kata Pak Budiono
Mengajak Orang Bermitra Untuk Beternak Bebek/itik
Kisaran keuntungan pak budiono dalam bisnisnya adalah sekitar 60 – 70 juta perbulan, keuntungan sebesar itu belum termasuk hasil ternak dari 32 mitra usaha yang tersebar di masing-masing kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kepanjen Dan Kabupaten Malang, untuk mempercepat distribusi pakan ternak bebek di miliknya, pak Budiono menyediakan 5 orang karyawan yang di pekerjakan. Kalau di Kepanjen dan Singgosari Kabupaten Malang saya mulai membuka usaha di sana pada tahun 2003 lalu. “Di dua Kabupaten itu ada 15 orang peternak saya bekali untuk beternak bebek dan mebesarkannya dan saya selalu menekankan kepada mitra saya agar berlaku jujur dan terbuka” tuturnya
Untuk penetasan telur saya memiliki 35 oven penetasan yang semuanya mampu menghasilkan lebih kurang 20.000 anak. Harga setiap anak itik (Anak bebek) sebesar 3.200 untuk pejantan dan betina 5.000 rupiah. Setiap hari saya mengirim bibit itik ke samarinda kaltim, makasar, malang dan tulungagung sebesar 3000 itik. Kalau untuk bebek potong sekitar 400 ekor saja perhari di kirim. Sedangkan untuk telur bebek setiap hari saya bisa mengirimnya 9.000 butir untuk konsumsi dan pembibitan.
Saya sebagai pengusaha itik/bebek “saya mohon kepada pemerintah agar berlaku adil dan melihat realitas masyarakat tidak mampu, karena saya sendiri sebagai peternak itik terkadang mendapat pakan sangat susah dan cendrung mahal misalnya seperti pakan konsentrat seharga 144 harganya 290.000 per sak dan kalau di hitung dengan transfortasi dalam per sak total harganya 300. 000 harganya. Untuk katulnya 2.500 per kilogram dan kepala udang 150.000 per blong. Tuturnya
Selama 13 tahun saya sangat bersyukur karena usaha yang saya jalankan sangat baik dan kalaupun ada hambatan dan tantangan ya harus di lalui dan bersifat sabar saja, akan tetapi sekarang saya dan keluarga sudah aman, atas keberhasilan ternak itik/bebek ini.

Kebocoran Soal Faktor Utama Kegagalan Ujian Nasional

Malang, 7 April 2011
Malang – Informasi kebocoran soal ujian nasional akan berdampak langsung pada siswa itu sendiri dan bisa-bisa siiswa atau yang bersangkutan tidak memiliki kepercayaan diri untuk mengerjakan dan menyelsaikan soal ujian nasional, penyebabnya adalah beredarnya isu kebocoran soal ujian nasional dan psikologi siswa juga berubah di pengaruhi oleh model atau paket lima soal ujian yang berbeda. Dengan system ini siswa tidak lagi bisa contekkan, berbeda dengan unas tahun lalu yang hanya ada dua soal yang berbeda.
Menurut Rudi sendiri mengakui bahwa jelang unas memang kerap beredar kebocoran soal. Namun dirinya memastikan bahwa bocoran jawaban soalnya itu karena di buat bisnis oleh orang lain, lalu di jual alias di buat-buat. Saya himbau juga kepada semua teman-teman jangan pernah percaya dengan lembar jawaban soal ujian nasional yang biasa beredar. Kebocoran soal itu juga merupakan factor utama kegagalan ujian nasional.

Ujian Nasional Tinggal Menghitung Hari Perlu Motivasi Dari Orang Tua

Malang, 6 April 2011
Melihat hari semakin dekat dengan ujian nasional, maka minggu-minggu inilah bagi siswa kelas IX dan kelas XII yang sangat menegangkan bagi mereka. Mengapa demikian, oleh karena dalam menghadapi ujian nasional para aktivitas siswa begitu di sibukan dengan berbagai keaktifan untuk pelatihan soal ujian sekolah dan mengikuti kerja belajar kelompok bersama guru dan teman-temannya. Keaktifan setiap hari berubah total dengan mengkonsentrasikan pada ujian nasional. Hal ini pula yang kebanyakan siswasekolah IX dan XII tertekan perasaannya.
Semua kita bisa di maklumi dan pernah kita rasakan, bagaimana tidak seorang guru dan orang tua menjadi panic, ketika anak-anak menghadapi ujian nasional. Apalagi adanya pemberitaan pengumuman nilai ujian, pasti membuat guru dan orang tua was-was. Ditambah dengan tidak adanya ujian susulan bagi siswa dan kesempatan untuk mendapat nilai kelulusan menjadi satu-satunya peluang. Bahkan sejak November 2010 sekolah sudah mengadakan proses triout untuk siswa kelas IX dan XII. Tidak hanya sekali dua kali namun seterusnya. Terkadang sekolah juga mengadakan tryout tiga kali seminggu. Dinas pendidikan juga mengadakan tryout untuk siswa, bahkan lembaga bimbingan belajar ikut serta dalam mengadakan try out, hal inilah yang membuat siswa tidak bisa melepaskan bukunya.
Guru dan orang tua ingin melihat para siswanya berhasil dalam menghadapi ujian nasional. Bimbingan belajar baik dengan menggandeng lembaga bimbingan belajar maupun mandiri. Jam pelajaran njuga ikut berubah, kelas IX dan XII lebih berkonsentrasi pada pelajaran yang di ujikan dalam ujian nasional. Tentu itu membuat jadwal anak-anak ikut berubah.
Sekarang tidak bisa main game lagi, tugas dari sekolah sangat banyak untuk di bahas sebagai bekal ujian nasional. Kata Jinem.
Siswa kelas IX SMA dan SMP saja sekitaran Kabupaten Malang,sudah sangat sering mengikuti try out, akan tetapi kami merasa bosan dan tidak ada yang bisa di harapkan karena soal try out tidak sesuai dengan soal ujian dan nilai di ujian pun tetap kita mendapatkan nilai jelek atau kurang baik. Kata Poppy Sulistiawati
Ibu Jinem yang beralamat di jalan dahlia II/14 ini Dau kabupaten malang, memeriksa dan menanyakan anaknya bahwa kelihata Poppy mulai malas dalam mengikuti try out dalam menghadapi ujian nasional besok, “ya semua orang tua pasti memikirkan anaknya mas, apalagi ini masalah lancarnya dia bersekolah”, dan saya mendengar dari teman-temannya juga kalau poppy sering bilang kalau try out itu tidak ada gunanya. Begitulah kata Jinem panggilan Akrabnya. Banyak juga siswa mengatakan bahwa tidak perlu merasa khawatir dengan ujian nasional karena lebih mudah kita memberikan jawaban terhadap ujian nasional daripada soal try out. Bahkan soal try out sering membuat kita lebih banyak memikirkannya dan membuat pusing. Lanjut Jinem
Hal itulah yang membuat Jinem tidak bisa melepaskan dan membiarkan anaknya poppy bebas kemana-mana karena jadwal belajar untuk menghadapi ujian nasional sangatlah padat, jadi ngak bisa pergi kesana sini seperti biasanya, kendati sekarang harus focus pada mata pelajaran yang akan masuk pada mata ujian nasional besok. Apalagi jinem sangat khawatir juga melihat anaknya, karena setiap tahunnya nilai ujian nasional mesti ada peningkatan. Nah hal itu juga yang membuat kami sebagai orang tua kadang berfikir bahwa pemerintah kadang tidak memikirkan psikologis nak ketika di lingkungan keluarga. Sekarangkan bisa di lihat oleh semua orang, apalagi zaman seperti ini informasi dan pergaulan menjadi lebih mudah di ikuti. Anaknya juga biasanya sering salah pergaulan akhirnya itu yang membuat mereka putus sekolah.
Memang harus ada perlakuan yang khusus dan berbeda ketika anak didik atau siswa sedang dan akan menghadapi ujian nanti agar harapan mereka bisa tercapai dan merasakan kegembiraan juga selama mereka belajar 3 tahun.
Berikan ruang belajar jauh dari alat-alat media elektronik seperti televise dan lain sebagainya yang dapat menggangu konsentrasi para siswa untuk belajar. Bila perlu kumpulkan sekeluarga untuk memberikan semangat dan empati kepada anak kita yang mengikuti ujian agar mereka memiliki semangat tinggi untuk belajar secara tekun. Menurut taufik mahasiswa FKIP Unmuh Malang ini mengatakan bahwa pelajaran yang sangat penting juga di lakukan adalah keikutsertaan orang tua dalam proses belajar, karena ujian sekolah sesuatu yang mengerikan bagi sis sekolah tersebut, ketika mereka juga tidak lulus nantinya maka mereka akan mengalami depresi, maka oleh karena itu support orang tua sangat di butuhkan dan agar memperkuat imannya juga sering sholat dan berdoa kepada Allah. Selain itu juga orang tua harus banyak memberikan motivasi kepada mereka. Kata taufik ketika di wawancara di depan kampus universitas Muhammamdiyah Malang.

Rencana Pelatihan Karya Tulis Fiksi Dan Non Fiksi Di Kalangan Sekolah Swasta Se Kabupaten Malang

Malang, 5 April 2011
Koran Pendidikan – Malang, Di tengah arus informasi saat ini, geliat pendidikan swasta se kabupaten Malang berencana akan mengadakan pelatihan kaya tulis fiksi dan non fiksi. Senada dengan ungkapan Mba Yayuk Widiatih,. S.Pdi bahwa pelatihan ini Insya Allah rencana akan di adakan di Kabupaten Malang dan pesertanya pun dari sekolah-sekolah Muhammadiyah dan Swasta lainnya, mengenai waktu pelaksaan kami masih fokuskan pada bulan mei mendatang, kenapa bulan harus bulan mei, karena pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan persiapan yang matang dengan tujuan agar pesertanya juga banyak dan memiliki output dari pelatihan tersebut.
Lebih lanjut Ibu Yayuk Widiatih,. S.Pdi memaparkan bahwa pelatihan ini juga kami laksanakan bukanlah hanya sekedar menghabiskan anggaran sekolah namun lebih meningkatkan tarap kualitas dan kuantitas sekolah swasta di Kabupaten Malang ini, ini merupakan langkah kita untuk meningkatkan mutu pendidikan karena selama ini pemerintah terkadang mengabaikan hak pendidikan swasta sehingga kami merasakan ada keterbelakangan di bandingkan dengan sekolah negeri.
Kegiatan ini akan di fasilitasi oleh panitia yang telah di bentuk. Nah panitia tersebut di wakili oleh beberapa guru sekolah masing-masing. Oya Insya Allah kegiatan ini akan di adakan pada tanggal 23 Mei 2011, mengenai tempat pelaksanaan belum kami mendapat informasi yang jelas. Demikian Ibu Yayauk sapaan akrabnya.
Di tempat lain juga ruang guru SMPN Singgosari ketika bertemu dengan “Khadijah” menyampaikan bahwa kegiatan tersebut kami usahakan untuk di laksanakn, inikan masih rencana dan kami sangat antusias dan berterimah kasih juga karena Koran pendidikan mau mewawancarai kami. Tandas khadijah sambil kelakar ketawa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Melakukan Penelitian Mendadak Terhadap Siswa SMA Negeri Dan SMA Swasta Dalam Rangka Mengetahui Tingkat Persepsi Dan

Malang, 5 April 2011

Koran Pendidikan Malang, Dari beberapa sekolah se kabupatenn malang di adakan penelitian mendadak oleh dinas pendidikan kabupaten malang, hal ini di lakukan untuk mengetahui peresepsi siswa terhadap pelajaran Bahasa Inggris, kendati demikian siswa sangat antusias mengikuti proses penelitian mendadak tersebut dan mereka juga akan di berikan semacam training untuk mata pelajaran bahasa Inggris, menurut sala satu staff dinas pendidikan kabupaten malang bahwa hubungan antara siswa sekolah dengan mata pelajaran bahasa inggris ini sangat berkaitan dengan masa depan mereka nantinya ketika akan menginjak perguruan tinggi. Tandas salasatu staff dinas kabupaten malang yang menjadi tutor dalam kegiatan tersebut.
Mengapa demikian penelitian ini sangat penting untuk di lakukan oleh dinas pendidikan, karena kami mengingat peserta didik nantinya berminat untuk mempelajari pelajaran bahasa Inggris, apalagi banyak beasiswa keluar negeri baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi dan syaratnya pun harus bahasa Inggris, karena itu kami berkomitmen untuk bagaimana siswa sekolah se Kabupaten Malang ini mendapat minat tertinggi dalam bahasa Inggrisnya. Demikian kata salah seorang staff dinas pendidikan kabupaten malang.
Ketika kami konfirmasi dan mengecek kebenarannya bahwa memang benar apa adanya, ternyata hal itu di lakukan bukan hanya untuk sekolah negeri namun berhubungan dengan sekolah swasta juga se kabupaten malang. Jumlah siswa yang berhasil di kumpulkan untuk penelitian mendadak ini dalam kerangka mengukur tingkat persepsi bahasa Inggris terdiri dari 140 orang Siswa SMA Negeri dan 50 orang siswa dari 1 SMA Swasta di Kabupaten Malang.
Hasil wawancara kami dengan beberapa siswa yakni Arif Siswanto dari SMA Swasta (Muhammadiyah) mengatakan bahwa kami sangat setuju dan antusias mengikuti kegiatan ini karena ini buat masa depan kita juga, apalagi ini mata pelajaran bahasa Inggris yang memang selama ini susah siswa untuk mempelajarinya, padahal semua bahasa itu penting. Demikian kata Arif Siswanto. Ternyata setelah kita lihat kegiatan ini, memiliki manfaat yang cukup positif misallnya ketika saya tidak bisa berbahasa Inggris sebelumnya jadi tau bahasa Inggris walaupun belum mahir seperti orang lain biasanya. Lanjut Arif.

NIKMAT CATERING SERVICES BAPAK ALI AHMADI

Bapak Ali Ahmadi membangun usaha dari tahun 2001 diawali dengan usaha makanan ringan (camilan dan kacang). Nama usaha “Camilan Nikmat” yang memproduksi kacang bawang, kacang telur, kacang koro, jenis krupuk, rengginang dan selai pisang. Usaha yang saya lakukan pasti berhasil. Ungkapnya
Kemudian saya menambah modal usaha tahun 2004 untuk bisnis jasa tata boga yang diberi nama “Nikmat Catering Services” dengan No SIUP 510/1148/421.107/2009 dan No TDP 132555555870 serta distribusi usaha catering tersebut belerjasama dengan BMH, YDSF, AS SHOHWAH, LMI, LAGZIZ, pemerintah, acara diskusi, wisudah, seminar, metting di hotel-hotel, pernikahan, ulang tahun dan lain sebagainya. Ungkap Pak Ali sapaan Akrabnya. Lokasi produksi adalah di Dusun Wunutsari Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Malang, dengan menyewa rumah kontrakan.
Nikmat Catering memproduksi sesuai kebutuhan pemesanan yang bisa mencapai mencapai 400-600 ekor kambing pada musim haji sedangkan pada musim aqiqah paling tinggi 100-200 ekor kambing. Kendati usaha bapak Ali Ahmad mendapat keuntungan sekitar 4-10 juta perbulan. Untuk menopang usahanya membeli Mobil Toyota Daihatsu 1981 dan mobil zebra 2004. Dua Armada usahanya bisa meraup keuntungan banyak sehingga dapat membeli tanah di belakang kampus UMM seluas 220 M sebagai kantor Nikmat Catering Services untuk 10 orang karyawan. Sementara kantor perwakilan Nikmat Catering Services yakni Malang, Batu, Kabupaten Malang, Pasuruan, Blitar, Sidoarjo, Surabaya, dan kota lain di Jawa Timur
Pemesanan Nikmat Catering Service dapat menghubungi alamat di bawah ini bapak Slamet Ali Ahmadi, SP. Dusun Wunutsari 10A RT 15 RW 04, Desa Teegalgondo, Kecamatan Karangploso, Malang, Telp (0341) 469779, 7023302, 081334152995, E-mail aliahmadi15@ymail.com, Facebook/aliahmadi.

Petani Apel Terobosan dan Diversifikasi

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan Indonesia unggul dalam dua hal, yakni pertanian dan kelautan. Jarang ada negara yang memiliki dua keunggulan seperti itu sekaligus. Tinggal bagaimana mengelola agar keunggulan tersebut membawa kesejahteraan bagi petani dan nelayan.
Dalam dialog dengan para petani apel di Desa Tulungrejo, Batu, Jawa Timur, Sabtu (23/4), Luthfi mengatakan petani, selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan kebun apel, diharapkan juga mulai berpikir untuk melakukan diversifikasi dengan pengolahan apel menjadi produk-produk turunan berdaya saing.
Menurut Luthfi hal ini penting dilakukan karena apel Indonesia harus berhadapan dengan buah apel impor dari sejumlah negara. "Jika tidak bisa mengoptimalkan perkebunan apel dan melakukan pengolahan produk-produk turunannya, produk apel Indonesia akan sulit bersaing dengan produk apel impor," urai Luthfi.
Terkait dengan maraknya alih fungsi perkebunan apel menjadi perumahan atau tempat-tempat wisata, Luthfi menyatakan perlu ada terobosan yang dapat menjadi solusi. Misalnya kerja sama antara gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan para investor untuk membangun wisata agro perkebunan atau pertanian yang ramah lingkungan.
Sehingga kedua belah pihak, baik petani maupun investor diuntungkan. Petani tidak kehilangan lahan, sementara investor tetap bisa mengembangkan usaha.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur Hamy Wahjunianto mengatakan, perhatian PKS terhadap persoalan pertanian cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan adanya bidang khusus, baik di pusat maupun wilayah yang menganani persolan petani. Caleg-caleg PKS juga ditugasi mengadvokasi agar para petani mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dan daerah. Sumber Informasi : Wartawan Republika.

Prediksi Hasil Ujian Nasional Kabupaten Malang Hanya 20 Persen Yang Gagal

Berdasarkan pantouan kami kemaren sebelum ujian nasional di laksanakan. Kami memprediksikan hasil try out yang di lakukan oleh pihak sekolah dalam beberapa bulan yang lalu untuk kabupaten malang saja hanya sedikit berbeda dengan tahun lalu. Kalau try out tahun ini meningkat hanya 10 persen, namun yang gagal dalam ujian nasional 2011 ini kami memperkirakan 20 persen. Dari try out yang di laksanakan kami melihat hanya 70 persen tingkat kelulusannya. Demikian kata kabag Humas Pemkab Malang M. Hidayat kepada wartawan di kediaman (pendopo) pemkab Malang. Kamis 7/4/2011.
Hasil try out ini di hitung secara keseluruhan yakni tingkat SD/MI/MIM, SMP/MTsN/Swasta, SMA/MA/MAM. Selain itu juga try put sudah maksimal di laksanakan namun perlu di tingkat pada tahun depannya, jumlah pelaksanaan try out adalah kalau di tingkat dinas sebanyak 3 kali dan di tingkat sekolah sebanyak 6 kali.
Di tahun 2011 ini pemkab malang menargetkan kelulusan siswa sekolah dari SD hingga SMU harus mencapai 99,99 % dari seluruh institusi pendidikan. Rencananya, UN untuk tingkat SMU/MA diikuti digelar Tanggal 18 April 2011, SMP/MTS Tanggal 25 April 2011, sedangkan Sekolah Dasar/MI awal Mei 2011 mendatang. Dalam hal ini juga peran serta orang tua wali sangt di butuhkan untuk mendukung dalam pelaksanaan ujian nasional.

Hanya 24 Peserta Ujian Nasional SMA Muhammadiyah I Malang

Pelaksanaan ujian nasional tidak menguranggi langkah Madrasah Aliyah Muhammadiyah 1 malang untuk fokus dan memberikan semangat kepada siswanya. Peserta ujian nasional MAM I Malang ini hanya terdiri dari 24 orang siswa, “kami sangat optimis bahwa MAM I Malang mampu memberikan kelulusan kepada siswa, kami juga melihat berbagai perkembangan di siswa sangat menonjol karena siswa selalu di bekali dengan sikap rajin belajar dan berahlak. Kegiatan siswa selama ini dalam mempersiapkan ujian nasional kemaren yaitu mengikuti les privat, tes try out, latihan-layihan soal dan alin sebagainya, pokoknya kegiatan yang sifatnya mendukung bagi siswa agar mudah mengikuti ujian”. Tutur kepala sekolah MAM I Malang.
Kalau kami melihat dari system penilaian dalam ujian nasional kali ini, tentu sangat memberikan peluang bagi sekolah dalam menentukan kelulusan siswa, system penilaiannya di hitung dengan 40 : 60. Angka 40 % itu merupakan komponen penilaian ujian sekolah sedangkan 60 % itu dari hasil ujian nasional.
Diantara ke 24 peserta ujian nasional MAM I Malang terdiri dari 2 jurusan yakni bahasa Indonesia dan ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Nama-nama siswa yang 24 tersebut adalah pertama jurusan bahasa yakni Dody Prasetyawan, M. Qhoirul, Vera Tanjung, Yahya Yogi, Rizki Aji Pamungkas, Siti Khomsah, Nanang Sucipto, M. Soleh, A Ari wibowo, Ahmad Munawir. Sedangkan yang kedua Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah Mar’atus Sholihah, Titik Ningsih, Windi Afifi Huda, Fayirus Bahalwan, izzudin Fathoni, Miftah P, Erni Setyowati, Kiki Puspitasari, Evi Nuansa, Wahyu Catur F, Cahyo Dwi A, Khoirunnisa, Yuprahidin, Ridho Firmansyah.
Dari ke 24 nama siswa ini, sekolah berharap agar seluruh siswa dapat meraih kelulusan dan bisa berprestasi, misalnya seperti 2 tahun yang lalu, siswa MAM I Malang meraih kelulusan 100 % lulus semua, maka oleh karena itu dalam ujian nasional ini “kami sangat berharap agar siswa tetap semangat dan mengikuti ujian dengan tenang serta jangan lupa sholat tahajjud setiap malam agar Allah memberikan kelulusan kepada anak murid saya”. Ungkap kepala sekolah MAM I Malang.
Harapan ini tentu sangat besar bagi seorang kepala sekolah karena tiga tahun lebih berkiprah membina siswanya, sehingga Sekolah Madrasah Aliyah Muhammadiyah I Malang ini bisa bersaing dengan sekolah-sekolah negeri maupun swasta lainnya. Konsep untuk menjadi pintar bagi siswa adalah belajar, ibadah dan berbuat baik bagi sesam temannya dan menghindari yang sifat pornografi. Begitulah ungkapan perasaan sang kepala sekolah dalam memberikan motivasi kepada siswa. Hal itu di ungkap ketika kami mewawancarainya.

Hilang, 2 Mahasiswa UMM Korban "Cuci Otak"

Kamis, 21 April 2011

Sebanyak sembilan mahasiswa yang masih aktif kuliah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) diduga menjadi korban pencucian otak. Dua dari sembilan korban tersebut hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Lima di antara sembilan mahasiswa UMM itu sudah pernah dibawa ke Jakarta untuk mengikuti prosesi pembaiatan dan disumpah. Mereka adalah Maya Mazesta, Agung Arief Perdana Putra, Mahatir Rizki, Fitri Zakiyah, dan Recki Davinci. Sementara sisanya tidak mau ikut ke Jakarta untuk dibaiat dan disumpah. Mereka adalah M Hanif, Wahyu Darmawan, Reza Yuniansyah, dan M Recky Kurniawan. Kini sebagian besar dari sembilan mahasiswa itu sudah berada di Malang dan kembali kuliah di UMM. Sementara itu, yang hingga kini masih hilang adalah Agung Arief Perdana Putra dan Mahatir Rizki. Kedua mahasiswa itu hilang dari Malang sejak 25 Maret 2011, terakhir berada di tempat kosnya pada 24 Maret 2011.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga Mahatir Rizki mencarinya ke kampus UMM dan ke kamar kosnya di Jalan Tlogomas, Gang III, di rumah dr Irma, Kota Malang. Keluarga Mahatir yang kini mencari keberadaan Mahatir Rizki ke Kota Malang adalah Ismed Jayadi (35) dan Yudi Ardiyansyah (35). Keduanya adalah paman dari Mahatir Rizki. Setelah berhari-hari mencari keberadaan Mahatir di Malang. Menurut Bagyo, cara memengaruhi para korban adalah dengan modus penipuan berkedok perjuangan agama. "Para korban diajak berdiskusi lalu didoktrin bahwa semua amal ibadahnya tak bisa diterima kalau tak melakukan hijrah (berpindah). Hijrahnya adalah dari warga NKRI hijrah ke Negara Islam Indonesia," katanya.
Menurut Bagyo, jika tidak hijrah, tak akan pernah datang yang namanya kebangkitan Islam. "Kalau sudah hijrah akan mendapatkan surga 100 persen di akhirat nanti. Dosa-dosanya akan bersih seperti bayi yang baru lahir," ujarnya.
Apa yang dikatakan Bagyo tersebut adalah pengakuan dari korban yang pernah diajak diskusi dan sudah pernah dibaiat dan disumpah ke Jakarta. "Selain itu, juga pengakuan dari para korban yang tidak mau diajak ke Jakarta untuk dibaiat," katanya.
Salah satu korban yang tidak mau diajak ke Jakarta itu adalah M Hanif. "Saya tidak mau disuruh hijrah ke Jakarta karena semua korban itu dimintai uang minimal Rp 2,5 juta. Saya tidak mau," ujar Hanif, yang juga ikut mendampingi Bagyo dan keluarga Mahatir Rizki itu. Hanif mengaku, sebanyak sembilan korban, termasuk dirinya itu, pertama kali yang mengajaknya adalah Maya Mazesta. Maya diajak oleh Fikri alias Feri alias Dani dan Adam alias Muhayyin. Fikri mengaku berasal dari Cilacap, sedangkan Adam mengaku dari Lampung. Dari dua orang tersebut hingga menyebar ke banyak mahasiswa di UMM dan juga di Universitas Brawijaya. "Di Brawijaya diduga yang ikut bernama Desy, mahasiswi Kedokteran Jurusan Farmasi," kata Hanif.
Semua korban sudah pernah dimita uang oleh Fikri dan Adam. "Kalau beralasan tidak punya uang, suruh minta ke orangtuanya dan benda berharga yang dimilikinya suruh dijual untuk biaya baiat dan sumpah itu," ujar Hanif.
Modus demikian juga dialami semua korban. Uang tersebut digunakan untuk biaya baiat dan sumpah ke Jakarta. "Katanya kalau mau ikut anggota Negara Islam itu harus siap mengorbankan semua harta bendanya," ujarnya.
Sementara itu, Ismed dan Yudi, paman dari Mahatir, mengaku, Mahatir sudah meminta uang kepada kedua orangtuanya senilai Rp 20 juta. "Kalau minta uang kepada orangtuanya, mengakunya karena kehilangan laptop," katanya.
Kembali menurut Bagyo, dari seluruh korban itu, enggan untuk ditemui dan kini nomor ponselnya sudah tidak bisa dihubungi. "Hanya M Hanif ini yang bersedia membongkar kasus ini, dan paman dari Mahatir ini sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Malang pada 12 April 2011," katanya. Harapan keluarga Mahatir dan Agung (mahasiswa kelahiran Madura yang tinggal di Gresik bersama keluarganya) itu, keduanya bisa kembali kepada keluarga.

Dua Kali Mahasiswa UMM Menjadi “Korban Pencucian Otak”

Rabu, 20/04/2011

Kasus dugaan pencucian otak yang menimpa sembilan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ternyata bukan kali pertama. Tahun 2008 silam, empat orang mahasiswa baru, juga menjadi korban. Untungnya, sebelum keempat mahasiswa angkatan 2008 itu, terlalu jauh didoktrin para pelaku, pihak kampus sudah berhasil membongkarnya, dan memulihkan kondisi mental korban. "Ada dulu tahun 2008, sama persis seperti sekarang. Artinya sasarannya mahasiswa baru," jelas Humas UMM Nasrulloh berbincang dengan detiksurabaya.com, selasa (19/4/2011) malam.
Dia menambahkan, dari keempat mahasiswa menjadi korban, satu menolak untuk kembali atau menjalani pemulihan yang dilakukan tim dari UMM. Rektorat kemudian memberikan tindakan tegas, dengan mengembalikan mahasiswa itu kepada keluarga. "Iya satu kita kembalikan ke orang tua, karena menolak untuk ikut pemulihan, sedangkan tiganya masih belajar disini," bebernya.

Kejadian menimpa sembilan mahasiswa ini, lanjut Nasrulloh, kembali mengingatkan pihaknya, karena itu juga segera merespon, untuk memberikan pemulihan kepada korban yang berhasil diselamatkan. Dia menerangkan, para pelaku kerap kali memanfaatkan para mahasiswa yang belum mengikuti Program Pembentukan Kepribadian dan Kepemimpinan (P2KK) dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Yang biasanya diberikan kepada mahasiswa semester awal. Calon korban kemudian direkrut serta didoktrin tentang pemahaman ideologi Islam radikal. "Mahasiswa masih baru, selalu menjadi sasarannya," tegasnya.
Kini UMM telah mengambil langkah sebagai antisipasi, hadirnya para pelaku untuk mencari calon korban di lingkungannya. Dengan memasang papan pengumuman, agar mahasiswanya berhati-hati terhadap modus penipuan. Seperti diberitakan dari 10 mahasiswa di Kota Malang diduga kuat sudah menjadi korban pencucian otak, 9 diantaranya mahasiswa UMM. Para korban itu diberikan pemahaman jika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu kafir oleh dua pelaku yang disebut-sebut bernama Fikri alias Feri alias Dani asal Cilacap dan Adam alias Muhayyin dari Kabupaten Lampung. Dari 9 mahasiwa UMM itu, hanya satu yang belum ditemukan keberadaannya hingga sekarang. Posisi Mahatir Rizki (19) masih misterius. Namun mendadak, mahasiswa semester II jurusan IT menghubungi keluarganya yang tinggal di tempat asalnya, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/4/2011) malam.
Ia mengabarkan dirinya baik-baik dan sudah hidup dengan tenang tanpa menyebut lokasi tinggalnya. Rizki juga menolak permintaan orangtuanya agar kembali ke bangku kuliah. (gik/KP)

DPRD Kabupaten Malang Membuka Layanan SMS Center Ujian Nasional

DPRD Kabupaten Malang lewat Komisi D membuka layanan sms center yang berfungsi melayani pengaduan ujian nasional yang bermasalah di sekitar daerah Kabupaten Malang. Pengumuman layanan sms center ini resmi di keluarkan oleh komisi D DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 18 April 2011 hingga ujian selesai semuanya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa masyarakat atau siswa yang bersangkutan yang apabila melihat kejadian yang mencurigakan atau masalah apa saja yang berkaitan dengan proses ujian nasional, maka di minta agar segera di laporkan ke secretariat yang telah di tentukan atau bisa saja sms center ke nomor 082140139000 dan nomor ini juga berlaku bagi siswa yang berasal dari Kabupaten Malang tetapi ujiannya di Kota Malang. Layanan sms center ini akan berlaku bagi seluruh proses ujian nasional baik SD (sederajat), SMP (sederajat) maupun SMA (sederajat).
Hal ini untuk mempermudah pelayanan bagi proses ujian nasional, semenjak mulai ujian kemaren sampai tanggal 21 itu, sudah banyak sekali masalah yang di laporkan ke kami dan hal itu langsung kami tindak lanjuti, sehingga masalah yang temui dalam UN itu bisa terselesaikan dengan baik dan cepat. Maka oleh karena itu kami berharap peran aktif masyarakat agar senantiasa memberikan laporan melalui via sms center tersebut. Keikutsertaan masyarakat dalam dalam mengawal UN sangat penting agar pelaksanaan UN berjalan lancar dan tidak ada kebocoran soal maupun kecurangan.
Seelain itu juga komisi D DPRD Kabupaten Malang membentuk Tim untuk mengawasi pelaksanaan UN, bahkan dari pengambilan soal sampai diantarkan ke sekolah-sekolah Tim tetap mengawalnya. Selain itu juga kami dari DPRD Kabupaten Malang melalui komisi D juga menggelar sidak ke berbagai sekolah negeri maupun swasta, dengan tujuan kami memastikan pelaksanaan UN itu berjalan dengan baik "untuk memastikan tidak adanya kecurangan UN ini, fotokopi yang berlokasi di dekat sekolah penyelenggara pun kami awasi secara ketat, karena berpotensi menjadi tempat untuk menggandakan soal-soal UN," tegas Suwandi.

Hanya saja, lanjutnya, pengawasannya dilakukan secara khusus dengan menerjunkan personel khusus pula tidak seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Meski pengawasan itu sesuai instruksi dari Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) sebagai upaya untuk meminimalkan kecurangan UN, tegas Suwandi, pihaknya juga tetap bersikap hati-hati. "Kami minta masyarakat juga terlibat secara aktif dalam melakukan pendawasan terhadap pelaksanaan UN ini," katanya menegaskan.

Jumlah siswa SMA/MA/SMK yang mengikuti UN di Kota Malang sebanyak 14.153 siswa dan di Kabupaten Malang sebanyak 14.892 siswa. UN hari pertama untuk SMA jurusan IPA adalah Bahasa Indonesia dan Biologi. Untuk SMA jurusan IPS adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Sosiologi serta jurusan Bahasa adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia dan satra Indonesia. Sedangkan untuk SMK hanya satu mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia.

Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia

Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma dan konsep yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya sudah berkembang cukup lama secara garis besar Prof. Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001) membagi perkembangan pemikiran HAM d di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1998 - sekarang). Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam organisasi seperti dalam gerakan Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia dan perdebatan dalam BPUPKI. Sedangkan pemikiran HAM dalam periode setelah kemerdekaan dibagi dalam periode 1945-1950, periode 1950-1959, periode 1959-1966, periode 1966-1998 dan periode 1998 - sekarang. Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) sebagai organisasi pergerakan, Boedi Oetomo telah menaruh perhatian terhadap HAM. Dalam kontekss pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun tulisan-tulisan yang dimuat dalam surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebarjo, A. A. Maramis, dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitikberatkan kepada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination). Salah satu pemikiran dari perhimpunan Indonesia seperti dalam pidato Mohammad Hatta “Semenjak pasifik menunjukan perkembangan ekonominya, sejak itu masuk pada pusat politik dunia. Pertentangan kekuasaan sudah mulai, yang akan berkembang jadi drama-drama dunia yang hebat, yang dimasa sekarang kita belum dapat menggambarkannya. Karena peperangan pasifik berdarah antara timur dan barat, tetapi juga akan menyudahi kekuasaan bangsa-bangsa kulit berwarna. Dunia akan memperoleh wajah baru yang lebih baik kalau dari pertempuran itu kalau bangsa kulit berwarna mendapat kemenangan. Karena kelembutan dan perasaan damainya bangsa kulit berwarna akan menjadi tanggungan bagi dunia, dengan sendirinya perhubungan dengan kolonial akan diganti oleh masyarakat dunia yang didalamnya hidup bangsa-bangsa yang merdeka yang berkedudukan yang sama”. Selanjutnya serikat Islam organisasi kaum santri yang dimotori oleh Agus Salim dan Abdul Muis menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam partai komunis Indonesia sebagai partai yang berpaham Marxisme.
Sedangkan pada priode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang) bahwa pemikiran awal HAM pada masa ini adalah tentang hak kemerdekaan (self determionation), hak untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat ligetimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar Negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Perjalanan HAM pada masa ini dikenal sangat identik dengan priode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada zaman ini mengalami momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan menjadi semangat demokrasi liberal yang dipraktekkan oleh elit-elit bangsa ini saat itu. Lahirnya banyak partai dan kebebasan pers adalah satu ciri dari pengakuan atas HAM yang menonjol. Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi Sukarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan Presiden. Akibatnya dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan ingkonstitusional baik pada tataran insfrastruktur maupun suprastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan Hak Asasi Masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, bekumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Setalah terjadi peralihan pemerintahan dari Sukarno ke Suharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal priode ini telah diadakan beberapa seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlu dibentuknya pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada tahun 1968 diadakan Seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji matril untuk dilakukan guna melindungi HAM. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai priode 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai dengan penolakan terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualis serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintahan pada priode ini bersipat defensive dan refresif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.
Meskipun di pihak pemerintah mengalami kemandekan bahkan kemunduran, pemikiran HAM terus ada pada masa ini terutama dari kalangan kampus dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cukup fokus mengenai masalah HAM. Di awal dekade 1990-an pemerintah mulai mengakomodasi gerakan HAM dengan membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993. Pada priode 1998 – sekarang pergantian rezim pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian juga dengan kajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional semakin ditingkatkan.
Hanya saja, dalam redaksional dan jangkauan lingkup HAM yang dimuat dalam hasil perubahan Kedua UUD 1945 masih terbilang sangat sederhana, bahkan tidak menggambarkan sebuah sebuah komitmen atas penegakan hukum dan HAM. Hal ini bisa dilihat dari adanya pasal-pasal yang saling tumpang tindih, sehingga tidak diperoleh kejelasan tentang rangkaian profil generasi HAM yang telah berkembang selama ini. Selain itu, juga tidak ditemukan daya desak penegakan hukum dan HAM oleh negara dalam bentuk kewajiban-kewajiban konkret secara eksplisit. Ketidakjelasan makna penegakan HAM terlihaht dari Bab Pasal 27 Ayat (3) dengan Bab XII Pasal 30 Ayat (1) tentang hak atas pembelaan negara. Hal yang sama juga terjadi pada Bab XA Pasal 28D dengan Bab X Pasal 27 Ayat (1) tentang hak atas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Begitu juga pada Bab XA Pasal 28F dengan Pasal 28 tentang hak berserikat dan berkumpul. Ketidakjelasan ini memberikan pengaruh dalam penegakan HAM dalam muatan-muatan HAM yang diatur tersebut. Ketidakjelasan lainnya juga terlihat dari penekanan muatan HAM yang tidak jelas sebagai akibat dari penggabungan muatan HAM dengan muatan HAM lainnya yang sebenarnya tidak sejalan a tau tidak sinkron, seperti pada Bab XA Pasal 28C yang menggabungkan hak atas kebuTuhan dasariah dengan hak mendapatkan pendidikan dan seni budaya. Begitu juga halnya pada Bab XA Pasal 28E yang menggabungkan hak beragama denganhak mendapatkan pekerjaan dan hak atas kewarganegaraan.
Mengenai perkembangan generasi HAM, kelihatan dengan terang bahwa muatan HAM yang diatur dalam perubahan kedua UUD 1945 tidak memiliki kejelasan. Menurut Sadli Isra, materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945 tidak konsisten dalam merumuskan kategorisasi hak-hak asasi, apakah pembagiannya menurut kategori hak sipil dan hak ekonomi, sosial dan budaya, ataukah mendefinisikan dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan nonderogable rights, ataukah merumuskannya sengan cara memuat hak-hak individual, komunal, dan vulnerable rights. Ketidakjelasan ini keudian semakin ketika pasal-pasal HAM tersebut tidak memberikan penegasan tentang penegakan HAM itu sendiri. Dengan kata lain, meminjam istilah Saldi Isra, tidak ditemukan pasal-pasal enforcement dalam penegakan HAM secara konkret. Yang ditemukan hanyalah pengaturan lebih lanjut tentang HAM diatur dalam peraturan perundang-undangan.
HAM yang diatur dalam Perubahan UUD 1945 masih terbilang konvensional karena apa yang ditegaskan adalah hak klasik setiap manusia pun mengerti dan memahaminya sebagai hak universal, seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlakuan adil dan persamaan dihadapan hukum, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak atas pengajaran dankehidupan yang layak secara manusiawi. Jauh lebih penting disamping pengaturan tentang muatan HAM yang sesuai dengan perkembangan kehidupan nasional dan global dalam perkembangan generasi HAM keempat yang bertujuan tercapainya keadilan sosial yang berkeadilan, juga tentang pengaturan tentang daya desak dalam bentuk kewajiban-kewajiban asasi negara, pemerintah, masyarakat, dan pribadi dalam mewujudkan penegakan hak-hak asasi itu dalam kehidupan, baik sebagai pribadi, keluarga, masyarakat, dan bernegara dan berbangsa. Jika diamati dengan seksama materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945, kelihtan sangat jauh dari sempurna. Secara redaksional, Satya Arinantomengatakan bahwa materi uatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945 sebagian besar merupakan pasal-pasal yang berasal atau setidak-tidaknya memliliki kesamaan dengan pasal HAM sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dari Tabel 5.7 terlihat jelas bahwa materi muatan HAM dalam perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri. Setidaknya, inspirasi dalam bentuk redaksinal sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan pengaruh yang besar dalam rumusan materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945. Namun demikian, harus diakui bahwa pengaturan materi muatan HAM dalam UUD 1945, khususnya setelah berlakunya PPErubahan keempat UUD 1945 adal;ah sebuah keberhasilan sekaligus sebagai the starting point dalam upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Perubahan ke dua UUD 1945, khususnya pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan gerak yang signifikan bagi jaminan konstitusi atas HAM Indonesia.

Sistem Pembentukan Negara Menurut Piagam Madinah Dan UUD 1945

Negara Islam pertama yang lahir di Madinah, merupakan bukti bahwa agama tidak dapat tegak tanpa adanya campur tangan dari negara (kekuasaan). Baik secara maksimal dalam arti bahwa agama tersebut menjadi agama resmi dari negara ataupun secara minimal seperti yang diperaktekkan oleh negara sekuler sekalipun. Agama merupakan keyakinan dari personal-personal yang ada dalam masyarakat dan Negara. Tanpa masyarakat tidaklah dapat dikatakan sebagai negara karena syarat suatu negara adalah adanya suatu masyarakat yang mendiami suatu wilayah, di samping dua syarat lain yaitu wilayah dan pemerintahan. Pemerintahan yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad adalah suatu bentuk yang tidak pernah ada ataupun dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya, atau yang pernah dipraktekkan oleh sebuah bangsa pada saat zaman Yunani atau Romawi sampai abad pertengahan (zaman Agustinus). Walaupun banyak ahli tata negara sekuler maupun Islam yang mencoba mendefinisikan model negara tersebut. Al-Farabi mengatakan model pemerintahan yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad adalah model negara republik yang pernah dicetuskan oleh Aristoteles dalam bentuk polis (negara kota). Berbeda dengan Al-Farabi, Maududi mengatakan bahwa pemerintahan Islam adalah Theodemokrasi yaitu pemerintahan yang kedaulatan tertinggi di tangan Tuhan. Istilah Theodemokrasi adalah istilah yang diungkapkan oleh Maududi untuk membedakan dengan Theokrasi (Kingdom of God/Civitate dei ) dalam istilah barat. Maududi mengatakan ciri negara Islam (Khilafah Islami) seperti yang dipraktekkan oleh Nabi dan Khulafur rasyidin adalah;
1. Kedaulatan tertinggi ada ditangan Tuhan.
2. Hukum tertinggi negara adalah Syari’ah.
3. Pemerintahan adalah pemegang amanat Tuhan untuk melaksanakan kehendak-kehendakNya.
4. Pemerintah tidak boleh melakukan perbuatan yang melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh Tuhan.
Di dalam naskah Piagam Madinah tiga unsur negara itu telah disebutkan. Rakyat adalah semua golongan yang disebut dalam Piagam, yang secara umum disebut ahl hazihi al-shahifah (Pasal 37, 39, 42, 46). Wilayah ialah Yasrib (Pasal 39) atau Madinah (Pasal 47). Pemerintahan ialah Muhamamad SAW (Mukadimah, Pasal 23, 36, 42). Nabi Muhammad sebelum memerintah telah melakukan bai’at (Kontrak sosial) dengan masyarakat Madinah sebanyak dua kali. Bai’at tersebut berisi perlindungan terhadap kaum muslimin yang akan berhijrah ke Madinah dan pengangkatan Nabi Muhammad sebagai pemimpin masyarakat baru (suku super) yang akan dibentuk. Bai’at yang dilakukan oleh wakil masyarakat Madinah ketika masa haji di Mekkah, dikuatkan lagi oleh konsensus nasional (dalam sekup Madinah) yang lebih besar yaitu melalu Piagam Madinah setelah beliau sampai ke sana. Nabi Muhammad sebagai penyelenggara negara (Eksekutif) untuk menjalankan ketenteraman masyarakat, juga berlaku sebagai panglima tertinggi dari angkatan perang apabila terjadi penyerangan yang dilakukan oleh musuh. Dalam menjaga ketertiban, Nabi mengunakan ketentuan-ketentuan yang berasal dari Allah (eksekutif) ataupun putusan beliau sendiri (Assunah) atau dalam terminologi modern sebagai Undang-undang yang berlaku. Tapi, dalam prakteknya seperti yang diriwayatkan, Nabi Muhammad pernah memberikan pilihan hukum terhadap seorang penduduk yang beragama Yahudi ketika ia bersalah, apakah mengunakan hukum Islam sebagai dasar putusannya ataupun menggunakan hukum Yahudi sendiri seperti tercantum dalam Taurat. Pemerintahan Islam tersebut hanya merupakan pemerintahan kota pada awalnya, tapi setelah itu luas wilayah mengalami perubahan setelah berhasil menaklukkan Mekkah dan pada akhirnya jazirah Arab bahkan sampai Andalusia untuk bagian barat dan India untuk batas timurnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat (1)). Yang dimaksud dengan negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka, berdaulat, dan yang berkuasa. Satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara kesatuan bukanlah gabungan dari beberapa negara bagian yang menjadi satu sedemikian rupa sehingga menjadi suatu negara, dimana negara itu mempunyai status bagian-bagian, seperti bentuk negara Federasi. Kemudian negara kesatuan dapat berbentuk yakni pertama sentralistik, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Kedua; sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra. Dengan UU Otonomi daerah yang berlaku, maka Indonesia menganut sistem negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem ini adalah sistem yang merupakan antisipatif dari otoriterian oleh pemerintahan pusat (Jakarta) kepada daerah dan untuk mengakomodasi suara-suara daerah yang menginginkan pembagian kekuasaan yang merata serta pencegahan terhadap proses disintegrasi bangsa semenjak awal reformasi. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom (kabupaten dan kota) adalah semua kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan-kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia saat ini lebih memungkinkan untuk terwujudnya kedaulatan rakyat seperti tujuan negara Republik yaitu kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
Bila kita merujuk dalam sejarah pemerintahan Islam dari jaman Rasulullah sampai 30 tahun berakhirnya pemerintahan Imam Ali, kita akan melihat berbagai praktek ketatanegaraan yang mengagumkan yang belum pernah dipraktekkan oleh penguasa pada masa itu bahkan sampai abad pertengahan. Yaitu dimana seorang pemimpin diangkat tidak berdasarkan garis keturunannya. Pada saat Abu Bakar dilantik sebagai pemimpin ia mengatakan bahwa ia adalah Khalifah Rasulullah (pengganti dari Nabi) sebagai pemimpin dari umat Islam yang ada pada saat itu. Sistem khalifah (pemerintahan) umat Islam mengalami penyempurnaan pada masa Khalifah Umar bin Khatab. Pada saat itu Umar telah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang mempunyai kekuasaan terpisah dan mandiri dari eksekutif. Lembaga yudikatif atau Qadi pada saat itu dijabat oleh Zaid bin Sabit dan di daerah propinsi juga telah diangkat beberapa qadi seperti Kaab bi Sur al Azdi untuk Basrah, ‘Ibad bin Asamad untuk Palestina, Abdullah bin Masud untuk Kufah, Syuraih untuk Damaskus, Jamil bin Ma’mar untuk Yaman, Ibnu Maryamal Hanafi untuk Mekkah, Salman bin Rabi’ah al Bahali untuk Mesir. Keberadaan partai dalam pemerintahan Islam pertama kali dikenal pada masa pemerintahan Sayyidina Ali, partai tersebut bernama Khawarij dan menyatakan diri sebagai oposisi terhadap kekuasaan yang sah saat itu. Namun demikian Imam Ali tidak membubarkan keberadaan kaum Khawarij dan tidak pula menyuruh menangkap mereka dan menghilangkan pengaruhnya. Tetapi malah beliau menyatakan kepada mereka secara terus terang ada tiga hak kalian atas kami, kami tidak akan menghalangi kalian untuk masuk pada masjid Allah, kami tidak menghalangi kalian untuk mendapatkan harta rampasan perang selama kekuatan kalian bersatu dengan kekuatan kami, dan kami tidak akan memulai memerangi kalian. Bahkan Syech Yusuf Qardawi mengatakan keberadaan partai adalah mazhab dalam politik dan mazhab adalah partai dalam Fiqih. Bahkan keberadaan multi partai dalam Islam itu dimungkinkan, selama tujuannya memperjuangkan hukum-hukum Tuhan, karena doktrin Islam mengatakan perbedaan bagi Umat Islam adalah Rahmat.
Di dunia secara umum dapat dibagi kriteria pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara secara terpisah atau penyelenggaraan sistem pemisahan kekuasaan, khususnya berdasarkan sifat hubungan antara badan legislatif dan eksekutif; negara dengan sistem pemerintahan presidensil, negara dengan sistem pemerintahan parlementer, negara dengan sistem pemerintahan badan pekerja atau referendum. Sistem presidensiil adalah sistem pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan pemisahan kekuasaan secara tegas. Antara badan-badan pemegang kekuasaan, atau organ-organ daripada negara tersebut mempunyai keterpisahan dalam menjalankan tugas. Artinya bahwa kekuasaan eksekutif merupakan organ yang berdiri sendiri dan tidak bertanggung jawab terhadap badan yang memegang kekuasaan legislatif atau dewan perwakilan. Susunan dari pada badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala pemerintahan, dan didampingi atau dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden dalam di dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para mentri. Jadi para mentri ini berkedudukan sebagai pembantu presiden, maka para mentri ini dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab kepada presiden. Para menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa Presiden adalah penyelenggaraan kekuasaan pemerintah tertinggi. Presiden selaku kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden (pasal 4 ayat (1) dan (2)). Hal tersebut sama dengan pemerintahan republik dimana kepala negaranya adalah seorang Presiden. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden diawasi oleh DPR, akan tetapi DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden ataupun sebaliknya sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 7C. Sistem politik yang dipakai saat ini adalah sistem politik multi partai. Sistem yang dimana terdapat banyak partai yang mengikuti pemilu yang melalui seleksi secara ketat.

Konsep Negara Hukum Pancasila

Ada dua kalimat penting yang perlu dicatat yang bersumber dari penjelasan undang-undang dasar (UUD 1945). Kalimat itu ialah Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (mactsstaat)“. Karena digunakan istilah rechtsstaat, maka timbul pertanyaan rechtsstaat atau Negara Hukum yang bagaimanakah yang di anut oleh Indonesia?. Apakah rechtsstaat di sini identik dengan konsep Negara Hukum Eropa continental atau tidak?. Dengan kata lain apakah rechtsstaat dalam penjelasan UUD 1945 itu merupakan suatu genus begrip sehingga dengan demikian dalam kaitan dengan UUD 11945 adakah suatu pengertian khusus dari istilah rechtsstaat sebagai genus begrip itu?. Diskusi tentang rechtsstaat tersebut sudah sering dilakukan bahkan ada kecenderungan interpretasi yang mengarah kepada konsep rule of law. Untuk memperoleh suatu kesimpulan yang tepat tentang permasalahan tersebut di atas penulis mencoba menyajikan paragraf ini dengan mengamati dan melakukan telaah terhadap pemikiran-pemikiran dari dua orang pakar hukum yang terkenal yaitu Padmo Wahyono dan Oemar Seno Adji. Mereka sangat berjasa dengan pemikiran-pemikiran yang merupakan elaborasi dari segi ilmu hukum tentang Negara Hukum yang bagaimana atau predikat Negara Hukum apa yang tepat dalam konteks Republik Indonesia (Pancasila UUD 1945). Oemar Seno Adji berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki ciri khas Indonesia. Karena pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka Negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara hukum pancasila. Salah satu ciri pokok dalam Negara hukum pancasila ialah adanya jaminan terhadap Freedom of religion atau kebebasan. Tetapi, kebebasan beragama di Negara pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti positif maupun dalam arti negatif. Sementara itu di Unisoviet dan Negara komunis lainnya “Freedom of Religion” memberikan pula jaminan konstitusional terhadap propaganda anti agama. Selain itu, Seno Adji mengemukakan pula ciri Negara Hukum Indonesia lainya yaitu tidak adanya pemisahan yang rigid dan mutlak antara agama dan negara. Menurutnya agama dan negara berada dalam hubungan yang harmonis hal demikian sangat berbeda dengan di Amerika serikat yang menganut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat.
Di pihak lain Padmo Wahyono melihat Negara Hukum Pancasila berdasarkan atas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. Yang diutamakan di dalam asas kekeluargaan adalah rakyat banyak namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai hal demikian itu direfleksikan oleh pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa yang terpenting itu adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perseorangan. Akan tetapi, perseorangan itu berupaya sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak. Negara Hukum Pancasila dapat dipahami melalui penelaahan pengertian Negara dan pengertian hukum dilihat dari sudut asas kekeluargaan. Dalam hubungan ini Padmo Wahyono mengemukakan bahwa hukum adalah suatu alat atau wahana untuk menyelenggarakan kehidupan Negara atau ketertiban dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Berpijak pada dua pendapat pakar hukum di atas disimpulkan bahwa dalam penyelesaian UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, akan tetapi konsep rechtsstaat yang dianut oleh Negara Indonesia bukan konsep Negara hukum Barat Eropa continental dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo Saxon melainkan konsep Negara Hukum Pancasila sendiri yang bercirikan : (1) hubungan erat antara agama dan negara (2) Bertumpu pada KeTuhanan Yang Maha Esa (3) Kebebasan beragama dalam arti positif (4) Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang dan (5) Asas kekeluargaan dan kerukunan. Adapun yang menjadi unsur pokok Negara Hukum RI adalah : (1) Pancasila (2) MPR (3) Sistem konstitusi (4) persamaan dan (5) Peradilan bebas.

Konsep Negara Hukum Madinah
Penelusuran terhadap konsep Negara Hukum Islam selalu berawal dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa politik yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad yang sudah mendapat legitimasi sebagai pemimpin masyarakat Madinah. Adalah pembuatan konstitusi Madinah yang intinya berisi kesepakatan-kesepakatan dari seluruh komponen masyarakat setempat tentang berbagai persoalan ketatanegaraan dan persatuan kesatuan. Konstitusi Madinah yang baru dibuat berfungsi sebagai sebuah konstitusi tertulis yang memberi landasan yuridis bagi kehidupan bernegara Madinah sendiri pada saat itu dilihat dari sistem ketatanegaraan sudah dapat dikategorikan sebagai sebuah Negara, karena mengandung tiga persyaratan, yaitu ada wilayah territorial, ada rakyatnya, dan ada pemerintahanya. Para ahli ilmu pengetahuan khusus ahli sejarah, menyebut naskah politik yang di buat Nabi Muhammad SAW itu dengan nama yang bermacam-macam. W. Montgmemery Watt menamainya “The Constitution of Medina”. R. A Nicholson “cherter”. Zainal Abidin Akhmad “piagam”. ”Al. Shahifah” adalah nama yang disebut di dalam naskah itu sendiri. Kata tertulis delapan kali dalam teks piagam. Selain nama ini, di dalam naskah tertulis sebutan kitab dua kali. Kata treaty dan agreement menunjuk kepada isi naskah. Kata charter dan piagam lebih menunjukan kepada surat resmi yang berisi pernyataan tentang suatu hal. Kata constitution menunjuk kepada kedudukan naskah itu sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok kenegaraan. Kata Shahifah semakna dengan charter dan piagam. Dalam naskah itu, kata kitab lebih menunjukkan kepada tulisan (tentang suatu hal) dalam buku ini (dan disertai penulis) dibakukan dengan sebutan Konstitusi Madinah”.
Ditetapkannya piagam politik tersebut merupakan sebuah strategi Rasul pasca hijrah ke Madinah. Tujuannya adalah untuk membina kesatuan hidup masyarakat Madinah. Piagam itu merumuskan beberapa prinsip yaitu; kebebasan beragama, hubungan antara kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup dan lain-lain yang akan diperinci pada bab-bab berikut. Berdasarkan isi konstitusi Madinah itulah warga Madinah yang majemuk, secara politis dibina di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Tingginya nilai konstitusi Madinah tersebut sempat dikomentari oleh Nurcholish Madjid, bahwa bunyi naskah konstitusi itu sangat menarik dan mengagumkan dinilai dari sudut tinjauan modern sekalipun. Dalam konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern di dunia. Konstitusi Madinah dibuat pada awal masa klasik Islam, pada permulaan dasawarsa ketiga abad ke-7 Masehi, 15 abad yang lalu. Banyak sarjana barat di abad modern yang memberikan perhatian terhadap naskah politik tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Madinah mempunyai kedudukan penting dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW berikut umat Islamnya, khususnya dalam masalah ketatanegaraan dalam Islam, yang kemudian mengalami perkembangan. Ada dua hal penting yang patut dicatat dalam sejarah Islam. Ketika Nabi Muhammad di Madinah, yang pertama kali beliau bangun adalah mendirikan masjid di Quba dan City-states. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan dua doktrin Islam yang terpenting, yaitu pertama melaksanakan hablumminallah, membangun hubungan dengan Allah dengan membangun masjid yang merupakan sebuah simbol persatuan kesatuan gotong royong, persamaan di hadapan Allah dan hukum. Bahwa shalat yang dilaksanakan di masjid mengandung tiga hal yaitu : pertama persatuan, banyaknya jamaah dalam pelaksanaan shalat melambangkan persatuan. Kedua gotong royong, bahwa pembangunan Masjid sebagai sebuah simbol kebersamaan sebaiknya tidaklah dilakukan oleh orang kaya saja tetapi dipikul bersama. Ketiga ketaatan dan persamaan, bahwa di dalam masjidlah diwujudkan tentang persamaan di hadapan Tuhan, tidak ada orang yang lebih tinggi pangkatnya, lebih tinggi status sosialnya dihadapan Allah. Seluruhnya duduk bersimpuh dan rukuk.
Kedua, hal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu membangun Hablumminannas, yakni dengan cara membangun masyarakat Madinah, sebagai implementasi dari tugas kekhalifahan di muka bumi. Perilaku Nabi Muhammad SAW, pada permulaan periode Madinah itu membuktikan bahwa sejak semula Islam mempertautkan secara erat antara agama dan Negara. Sebagai kepala negara, beliau selalu melakukan musyawarah dengan para sahabatnya dalam setiap keputusan politik yang akan ditetapkannya. Beliau menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura (42:38), dan Surat Ali Imran (3:159). Beliau selalu berpegang kepada prinsip Syura yang diajarkan al-Qur’an dan mematuhi hasil keputusannya bahkan dalam beberapa kasus. Tidak jarang beliau harus mengikuti pendapat atau usul para sahabatnya. Padahal posisi beliau sebagai kepala negara yang nota bene seorang Rasul sangat berpeluang untuk bertindak otoriter dan bertangan besi. Perang Uhud dan perang Khandaq merupakan kilas balik dari peperangan yang terjadi atas kebijakan Rasulullah yang didasarkan pada pendapat prajuritnya. Salah satu indikator lainnya dari tujuan pembangunan masyarakat Madinah sebagai implementasi dari Hablumminannas adalah menciptakan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat. Kasus Fatimah binti Abi al-Asad berikut ini merupakan bagian dari fragmen sejarah Islam yang menunjukkan keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam menegakkan prinsip keadilan. Yaitu, ketika Fatimah Binti al-Asad melakukan pencurian, mengingat ia puteri seorang pembesar banyak orang yang merasa khawatir jika ia sampai dihukum. Maka, melalui Usamah bin Zaid ia diajukan untuk mendapat dispensasi bebas dari hukum potong tangan. Sambil menegur Usamah, Nabi menolak permohonan tersebut seraya menyatakan: “kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan potong tangannya“. Rekaman peristiwa sejarah di atas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Siapapun yang bersalah harus dihukum. Mengapa Nabi Muhammad sangat memperhatikan prinsip keadilan?, karena adil (al-‘adalat) merupakan sikap yang paling dekat kepada taqwa.
Kalimat adil erat kaitannya dengan prinsip keadilan dan persamaan. Kasus Fatimah binti al-Asaddi atas, selain di dalamnya terkandung nilai keadilan, juga terkandung nilai persamaan. Pejabat dan rakyat mempunyai hak sama di depan hukum, dan hukum yang dipergunakan Nabi Muhammad (Syaria’at Islam) dalam membangun dan menata kehidupan masyarakat Madinah, adalah hukum yang betul-betul berpihak kepada nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan, bukan hukum yang berpihak kepada orang atau pihak-pihak tertentu. Seseorang tidaklah bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan sekutunya. Demikian salah satu butir dari rumusan Konstitusi Madinah. Rumusan tersebut bukan hanya sekedar mengoreksi, tetapi bahkan merombak total hukum adat praIslam yang menganut prinsip pelimpahan tanggung jawab kepada seluruh anggota untuk kesalahan yang dilakukan seorang anggota. Prinsip lain yang dibangun melalui Konstitusi Madinah adalah prinsip kebebasan. Dalam Islam, prinsip ini merupakan salah satu prinsip sentral Nabi Muhammad SAW telah menerapkan prinsip ini dilegitimasi oleh Al-Qur’an. “Tidak ada paksaan dalam agama”, “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Kedua ayat yang kemudian dimasukkan ke dalam konstitusi Madinah tersebut merupakan suatu pengakuan eksistensial agama lain, baik kristen maupun Yahudi. Eksistensi komunitas Yahudi sebagai kelompok minoritas di Negara Madinah tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Mereka diberi kebebasan penuh, apakah akan tetap tinggal di Madinah ataukah akan pindah ketempat lain. Dalam konstitusi Madinah ditegaskan bahwa kelompok minoritas Yahudi adalah bagian dari Negara Madinah dan karena itu mereka adalah penduduk sipil yang wajib dilindungi oleh Negara.
Hubungan komunitas Yahudi dengan Konstitusi Madinah, Said Ramadan mencatat tiga hal yang penting, yaitu.
1) Telah tercipta satu kondisi sosial-politik di Negara Madinah yang terdiri dari orang-orang Islam dan non Muslim, antara lain Yahudi.
2) Kedudukan orang yahudi dengan tegas diatur dalam Konstitusi Madinah.
3) Adanya jaminan persamaan baik perlindungan maupun keamanan bagi orang-orang Islam maupun bagi orang-orang yang bukan Islam seperti yahudi.
Muhammad Hamidullah melukiskan kedudukan minoritas Yahudi pada masa pemerintahan Rasulullah itu, kecuali mereka adalah bagian dari Negara Madinah, mereka juga memiliki otonomi penuh dalam wilayah mereka. Juga dalam bidang pertahanan, seluruh warga termasuk kelompok minoritas dibebani. Kewajiban untuk berperan serta (kecuali bagi pembayar jizyah) setidaknya dalam urun rembuk (musyawarah) maupun dalam pelaksanaan gagasan di bidang tersebut. Sikap dan perlakuan yang sama diberikan juga kepada kelompok minoritas Kristen. Mereka bebas memeluk agamanya, dan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Nabi Muhammad SAW. Kepada mereka yang non muslim, Nabi Muhammad menetapkan kebijakan harus membayar pajak perlindungan (protection tax) yang dalam terminologi hukum disebut jizyah. Kewajiban inilah yang kemudian melahirkan hak bagi mereka untuk memperoleh jaminan perlindungan dan keamanan. Thomas Arnold memberikan komentar tentang jizyah sebagai berikut ”This Tax nit imposed on the Cristians, as some would have us think as apenalty for their refusal to accept the muslim fath, but was paid by them in common with the other dimmis or non-muslim subjects of the state whose religion precluted them from serving in the army, in return for the protection secured for them by the arms musulmans. When the people of Hirah contributed the sum agreed upon, they expressly mentioned that they paid this jizyah on condition that the muslims and their leader protect us from those who would opress us, whether they be muslim or other. Selanjutnya Arnold menegaskan “The jizyah was levled on the able-bodies males in lie of the military service they would have been called upon to perform had they been muslumans; and it is very noticeable that when any Christian people served in the Moslem army, they were exempted from paying jizyah”. Posisi pemimpin masyarakat Madinah Nabi Muhammad SAW, Tidak hanya menerapkan prinsip kesejahteraan sosial dalam arti pemenuhan kebuTuhan material, akan tetapi beliau juga telah menerapkan suatu prinsip kesejahteraan untuk dua kepentingan sekaligus, yaitu kepentingan kesejahteraan material dan kepentingan kesejahteraan spiritual. Prinsip keseimbangan inilah yang sesungguhnya diajarkan Islam, sebagaimana terungkap dalam untaian doa berikut : “Wahai Tuhan kami berikanlah kepada kami di dunia kesejahteraan dan kebahagiaan, serta di akhirat kesejahteraan dan kebahagiaan dan lindungilah kami dari siksaan api neraka” (Q.S. Al-Baqarah / 2:201).
Berpijak kepada prinsip keseimbangan itu, maka di situlah sesungguhnya perbedaan antara nomokrasi Islam dengan nomokrasi produk pemikiran Barat yang cenderung mengutamakan kesejahteraan material di satu pihak serta mengabaikan kesejahteraan spiritual di pihak lain, atau setidaknya kurang memperhatikan segi kesejahteraan spiritual bagi rakyatnya. Hal yang cukup menarik dari praktek ketatanegaran pada masa Nabi Muhammad SAW adalah pengangkatan pejabat negara yang dilakukan beliau. Meski pada saat itu belum dikenal teori pemisahan ataupun pembagian kekuasaan, Rasulullah SAW telah mempraktekkannya dengan cara mengangkat orang-orang yang memenuhi syarat, misalnya sebagai wazir (materi), katib (sekretaris), wali (gubernur). Amil (pengelola zakat) dan qadi (hakim). Pada masa Rasulullah, negara Madinah terdiri dari sejumlah propinsi yaitu : Madinah, Tayman, al-Janad, daerah Banu Kindah, Mekkah, Najran, Yaman, Hadramaut, Uman dan Bahrain. Untuk setiap propinsi, Rasulullah mengangkat seorang wali, seorang qadi dan seorang amil. Ketiga pejabat negara tersebut memiliki kewenangan yang mandiri sesuai dengan tugas mereka masing-masing. Seorang qadi misalnya, adalah seorang pejabat yang secara struktural tidak berada di bawah wali. Seorang qadi memiliki kebebasan penuh dalam memutuskan setiap perkara. Untuk dapat diangkat sebagai Qadi, seorang harus memenuhi kualifikasi tertentu, yaitu: ia dikenal sebagai orang yang berilmu luas, menguasai masalah-masalah hukum, saleh, adil, jujur, takwa, cerdas, dan mempunyai kemampuan konsiderasi. Ali bin Abi Thalib dan Muaz bin Jabal adalah dua orang yang diangkat oleh Nabi Muhammad sebagai Qadi, yang bertugas di propinsi yang berbeda.
Keduanya memenuhi kualifikasi yang telah disebutkan tadi. Dari data yang diungkapkan di atas dapat disimpulkan, bahwa jauh sebelum orang mengenal peradilan bebas, Nabi Muhammad SAW pada abad ke-17 telah melaksanakan prinsip itu dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, sebagaimana diperintahkan Allah SWT. Mengenai hubungan dengan negara-negara lain, Nabi Muhammad SAW Telah menerapkan prinsip perdamaian. Beliau mengajak kepala negara lain untuk menjadi muslim, tetapi tidak memaksa mereka. Sejumlah surat-surat Nabi telah dikirim melalui utusan-utusan beliau kepada sejumlah kepala negara atau penguasa setempat. Surat-surat Nabi Muhammad itu diperkirakan lebih dari 30 buah, antara lain dikirimkan kepada al-Muqauqis, penguasa di Mesir yang ketika itu penduduknya adalah orang-orang Qitbi, juga kepada raja (kisra) persia: Abrawiz Hurmuz Anu Syirwan, Kaisar Heraclius, penguasa tinggi Romawi di Palestina, Al-Mundzir bin SAWa al-‘Abdi, penguasa di Bahrain, Jaifar dan Abdu bin al-Junaidi, penguasa di Oman. Inti pokok surat-surat Nabi itu mengajak mereka beserta rakyatnya supaya menganut agama Islam. Salah satu kalimat yang ditulis Nabi Muhammad dalam suratnya itu, misalnya surat beliau kepada Al-Muqauqis. “Bahwasanya saya mengajak anda menganut Islam. Ikutilah Islam, niscaya anda selamat dan Allah akan melimpahkan pahala kepada anda dua kali, tetapi anda berpaling, maka anda akan menanggung dosa-dosa orang qitbi”. Dari sekian banyak penguasa yang dikirimkan surat seruan kepada islam, hanya Muqaquis dan Heraclius yang secara mentah-mentah menolak ajakan Nabi dengan merobek-robek surat. Tetapi atas tindakan penolakan kasar itu beliau tidak mengadakan reaksi apalagi dengan tindakan militer, karena Nabi memahami benar prinsip perdamaian dengan negara-negara lain harus betul-betul dipegang dan diterapkan. Penguasa-penguasa yang menanggapi secara positif satuan Nabi Muhammad dalam arti menerima ajakan Nabi Muhammad untuk memeluk Islam, antara lain penguasa Bahrain dan Oman. Pelaksanaan prinsip ketaatan rakyat terhadap kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, beliau sebagai kepala negara tidak pernah memaksakan atau melakukan penekanan terhadap rakyat agar rakyat mentaatinya. Tetapi dengan cara selalu memberikan contoh dan suri tauladan yang baik kepada rakyatnya. Seluruh umat Islam dengan tulus menyatakan rasa kesetiaan loyalitas dan ketaatan mereka kepada beliau baik selaku Nabi dan Rasulullah maupun sebagai kepala negara. Penerapan prinsip-prinsip nomokrasi yang diajarkan Al-Qur’an sebagai kepala Negara Madinah, beliau tidak mengalami hambatan yang berarti. Hal ini mengingat adanya beberapa faktor pendukung berikut :
a) Nabi Muhammad SAW sebagai sosok panutan (Uswatun Hasanah) Secara pribadi beliau senantiasa memberikan contoh kepada para pengikutnya tentang setiap hal yang diajarkannya. Beliau tidak hanya sekedar menyampaikan semua gagasan secara lisan, akan tetapi juga semua ajaran islam beliau terapkan dalam kenyataan pada masa pemerintahanya. Prinsip-prinsip demokrasi islam bukan sekedar idealisme, akan tetapi benar-benar diaktualkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Prinsip-prinsip itu menjadi basis dalam mekanis pemerintahan Madinah di bawah kepemimpinannya.
b) Karakter Nabi Muhammad sebagai kepala negara Madinah selalu menampilkan sosok pimpinan yang demokrat dan berwibawa sesuai dengan moral atau akhlak islam dan selalu mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau keluarga. Faktor-faktor yang kemudian mendukung proses implementasi yang optimal terhadap semua prinsip nomokrasi Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sangat jauh berbeda dengan gaya kepemimpinan kepala negara lain pada masanya yang feodalistik, keras dan cenderung diktator. Gaya kepemimpinan Nabi tersebut kemudian ditiru oleh khulafaurasyidin.
Kesadaran rakyat yang sangat tinggi baik terhadap hak maupun kewajiban-kewajiban mereka. Dengan kata lain, rakyat Madinah di bawah kepemimpinan Nabi memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah komitmen Nabi dan khulafaurasyidin. Baik Nabi Muhammad maupun Khulafa rasyidin selalu membina hubungan sangat baik dengan rakyat Madinah dan memperlakukan mereka dalam kedudukan yang sama, jauh dari nuansa diskriminatif. Hal ini disebutkan dua alasan yaitu pertama, baik Nabi Muhammad maupun para khalifah penggantinya sangat menyadari bahwa jabatan kepala negara merupakan amanat, bukan hanya dari rakyat yang mengangkatnya atau memilihnya tetapi juga dari Allah SWT. Oleh karena itu, mereka sangat berhati-hati dalam memperlakukan rakyat dan warga negara Madinah. Kedua, adanya sikap kritis rakyat Madinah terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Sikap kritis ini boleh jadi tumbuh dalam pribadi mereka sebagai hasil dari buah pengajaran Nabi Muhammad yang sebetulnya Al-Qur’an sendiri mengajarkan sikap seperti itu. Oleh karena itu, perintah terhadap orang mukmin agar mengikuti pemerintah (ulil amri) yang ditegaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa (4:59) bukan sesuai yang kaku dan absolut. Tetapi ia merupakan prinsip timbal balik, yakni ketaatan rakyat kepada pemerintahnya itu selama pemerintahnya benar-benar dapat melaksanakan amanat sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang digariskan dalam Al-Qur’an dan Sunnaturrasul.

Konstitusi Dan Negara Hukum

Telah banyak para ahli yang telah terlibat dalam memberikan definisi tentang negara mulai dari abad pertengahan sampai akhir dekade ini. Negara hukum bahkan pembahasannya lebih tua dari usia Ilmu Negara itu sendiri. Plato mendefinisikannya bahwa adalah yang pertama kali mengungkapkan tentang definisi negara hukum yang selanjutnya disempurnakan dan dipertegas oleh Aristoteles. Karya utamanya adalah Politeia. Karya ini memuat pikiran Plato tentang negara dan hukum kemudian dilanjutkan dalam ‘ahli negara’ (Politikos) dan ‘Undang-Undang’ (Nomoi). Politeia, lahir karena ia melihat kondisi negara yang sangat represif terhadap warga negara, yang disebabkan sangat hausnya para penguasa akan kekuasaan. Buku ini memuat juga tentang bagaimana seharusnya penguasa menjalankan kekuasaan serta moral dalam berkuasa. Kriteria seorang pemimpin yang harus adil, menghargai kesusilaan, bijaksana, berpengetahuan luas, dan memperhatikan nasib rakyatnya. Seorang pemimpin bagi Plato, haruslah bebas dari kepentingan untuk berkuasa, oleh karena itu, hanya orang tertentu (para filosof) saja yang dapat berkuasa. Sehingga kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (Buse of power) dapat diminimalisir bahkan dihilangkan sama sekali. Citra negara di dalam benaknya adalah negara yang sangat ideal dan hampir tidak mungkin untuk mewujudkannya. Terjadinya kontradiksi antara realita dan keinginan idealis telah membuat ia mengalami perubahan-perubahan ide yaitu sebuah negara harus disertai dengah hukum yang mengatur tentang jalannya kekuasaan. Sokrates yang merupakan murid dari Plato, mempunyai pendapat yang sama tentang kekuasaan. Ia menyatakan bahwa, setiap penguasa tidak boleh mengejar kepentingan sendiri saja, tetapi bertugas untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat. Dengan tujuan mereka dapat hidup lebih baik dan bahagia. Ini sama dengan keinginan untuk mencapai keadilan, yang menjadi dasar semua kerajaan.
Sementara Agustinus berpendapat adalah salah satu pemikir yang berbasiskan agama Kristen yang telah memberikan pengaruh yang besar dalam dunia pemikiran yang berhubungan tentang negara dan agama. Agustinus telah menulis 22 buku yang membela agama Kristen, itu merupakan respon yang tidak menguntungkan karena terjadinya penyerangan oleh Raja Alarik dari Gota Barat terhadap kota Roma. De Civitate dei, tentang Negara Tuhan, dalam buku ini Agustinus membagi dua macam negara (Kota), pertama adalah negara yang diperintah atau dijalankan menurut hukum Tuhan dan kedua adalah Civitas Terena (aboli) negara duniawi atau iblis. Negara Tuhan bukanlah negara di dunia ini, tetapi semangat yang dimilikinya sebagian oleh beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Yang mengerjakan ini pertama-tama adalah Gereja, yang mewakili Civitas dei di dunia ini. Sedangkan negara dunia adalah negara yang dilakukan tanpa berlandaskan aturan-aturan Gereja atau Tuhan. Begitu juga Niciolo Machiavelli Ia dilahirkan di Italia di Kota Florence, dari keluarga bangsawan yang jatuh miskin pada tahun 1469. Karyanya yang terkenal ialah IL Principe (buku pelajaran buat sang raja) yang disandarkan pada ide untuk membuang jauh-jauh norma terutama agama Kristen dalam tata negara. Karena dalam realitasnya hal tersebut lebih merugikan kepentingan negara apabila ia berbuat demikian. Pikiran ini beranjak dari realitas bangsa Italia yang mengalami kekacauan seperti perang saudara, saling berebut kekuasaan, anarkisme yang akhirnya tidak pernah dapat mempersatukan rakyat Italia dalam suatu negara nasional. Di Italia saat itu hampir tidak ada seorang tokoh yang dapat mempersatukan bangsa Italia tidak juga dengan Paus. Ini membuat ia sangat prihatin, oleh karena itu, apapun cara yang ditempuh yang terpenting adalah terwujudnya kejayaan bangsa Italia dan mengatasi kesemrautan keadaan sampai bangsa Italia mencapai kejayaan. Ia adalah ahli pikir Rainecance yang utama yang mencetuskan sekulerisasi atau pemisahan antara agama dengan negara dan mencetuskan teori naturalisme dan ajaran ‘kepentingan Negara’ (Staatssraison) adalah tujuan yang harus diutamakan dari perbuatan manusia. Untuk itu ia bukan saja dapat melepaskan pikiran secara teologis bahkan juga kesusilaan Kristen, karena moralitetnya yaitu praktek tata susila itu, jauh dari apa yang diperlukan dalam kenyataan.
Namun Thomas Hobbes termasuk ahli dalam ilmu negara yang mempunyai pengaruh besar. Ia dilahirkan di Malmesbury, Inggris pada tahun 1588. Selama hidupnya Ia membuat karya yang cukup monumental yaitu Leviathan dan De cive. Gagasan yang diusung ialah tentang hak-hak absolut yang dimiliki oleh raja. Ini kurang lebih karena kedudukannya sebagai guru dan penasehat dari Raja Charles II. Pangkal tolak pemikirannya tentang negara ialah, bahwa manusia dalam keadaan bebas tanpa batas membuat ia mengikuti nafsunya, sehingga kebebasan manusia satu melanggar kebebasan manusia yang lainnya, hak manusia satu melanggar hak manusia lain. Manusia satu merupakan srigala bagi yang lain (Homo Homini Lupus). Hal itu akan membuat kekacauan dalam masyarakat. Untuk mengatasi kondisi tersebut, akhirnya individu-individu bersepakat membuat perjanjian-perjanjian di antara mereka, untuk membuat suatu lembaga untuk melindungi mereka. Kesepakatan tersebut disebut perjanjian masyarakat (Contract social ). Dalam perjanjian masyarakat itu semua orang berjanji antara sesamanya bahwa masing-masing akan menyerahkan kekuasaannya pada seseorang. Sedangkan penerima kekuasaan (raja) tidak ikut dalam perjanjian itu, dengan demikian jadilah si penerima kekuasaan tanpa perjanjian pembatasan apapun atau dengan kata lain kekuasaan negara terkonsentrasi pada tangan raja (raja mempunyai hak yang absolut).
Kendatipun gereja berdaulat namun kedaulatan raja diserap oleh raja. Jadi kepala gereja juga dirangkap oleh raja. Dengan demikian terpecahlah konflik antara gereja dan raja. Pemikiran Hobes ini merupakan embrio konsep negara hukum mengilhami pemikiran Locke, Montesqiue, Rousseau. John Locke dilahirkan di desa Somerset, Wrington, Inggris pada tahun 1632 dan meningggal pada tahun 1708. Bukunya yang terkenal adalah The Conserning Human Understending (1689) dan Two Treaties on Civil Goverment (1690). Menurutnya manusia telah mempunyai kebebasan dan hak-hak asasi, hak asasi adalah hak hidup, hak kemerdekaan, hak kehidupan, hak kesehatan dan hak milik. Dalam keadaan alami hak-hak penduduk tidak terjamin penuh, dan agar satu dengan yang lainnya tidak saling melanggar maka oleh diperlukan suatu instrumen yaitu negara. Jadi menurut John Locke, tujuan negara adalah sebagai fasilitator dan menjaga serta menjamin terlaksananya kebeban dan hak asasi manusia. Pemikiran John Locke tentang hak asasi manusia telah membuat ia dianugerahi sebagai bapak hak asasi manusia dan pendekar demokrasi modern. Gagasan Locke sebagaimana Hobbes tentang instrumen pembentuk negara yang melalui perjanjian masyarakat, tapi Hobbes hanya menonjolkan satu perjanjian saja yaitu Pactum suibjectiobnis, sedangkan menurut Locke ada dua, yaitu Pactum unionis dan subjectinis. Walaupun masyarakat telah menyerahkan perlindungannya pada raja, tapi apabila raja melanggar hak-hak asasi masyarakat, mereka dapat mendaulat raja untuk turun. Sehingga tidak ada raja yang mempunyai kekuasaan yang absolut. Perjanjian masyarakat adalah hukum yang mengikat antara pihak yang melakukannya, dengan demikian perjanjian sama dengan hukum. Jadi kekuasaan raja dibatasi oleh perjanjian masyarakat yang juga berarti kekuasaan raja dibatasi oleh hukum. Ia juga orang pertama yang mengeluarkan gagasan tentang pemisahan kekuasaan (Separation of Power) yaitu legislatif, yudikatif dan eksekutif. Berdasarkan yang ia kemukakan maka dapat disimpulkan bahwa negara bertujuan untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara dan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum dengan tetap adanya pemisahan kekuasaan negara demi kepentingan umum. Kalau Montesquieu Lahir pada tahun 1689 di Prancis, ia merupakan anak seorang bangsawan. Buku terkenal yang telah ia hasilkan ialah De l’esprit des lois (Tentang semangat Undang-Undang) pada tahun 1748. Dia memberikan sumbangan pemikiran di bidang politik dan hukum melalui konsepnya tentang bentuk-bentuk negara dan kerangka negara hukum. Dia adalah salah satu pengembang dari pemikiran John Locke tentang kerajaan yaitu monarki konstitusi, dimana terjadinya pembatasan kekuasaan. Kekuasaan satu membatasi kekuasaan yang lain atau pemisahan kekuasaan (Trias Politika). Menurutnya fungsi negara hukum, harus dipisahkan dalam 3 kekuasaan lembaga negara yaitu:
a. Kekuasaan Legislatif, yang membentuk Undang-Undang.
b. Kekuasaan Yudikatif, yang menjatuhkan hukum atas kejahatan, dan yang memberikan keputusan apabila terjadi perselisihan pendapat antar para warga.
c. Kekuasaan Eksekutif, yang melaksanakan Undang-Undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara lain, menjaga tata tertib, menindak pemberontakan dan lain-lain.
Perbedaan pemikiran antara Montesque dengan Lokce pada kedudukan legislatif yang lebih tinggi, tapi menurut Montesque kedudukan ketiga lembaga itu harus sejajar untuk mencegah kekuasaan yang absolut.
Secara garis besar ada tiga pendapat yang menyatakan hubungan antar Islam dan politik yang ditinjau dari tafsiran literatul-literatul islam maupun konteks sejarah sejak jaman Rasulullah lalu Khulafaurrasyiddin sampai jaman khalifah-khalifah sampai yang terakhir yaitu Turki Usmani. Pertama, Mereka yang menganggap bahwa islam telah mengatur segala aturan kehidupan manusia termasuk sistem politik. Dengan demikian, Islam telah mempunyai sistem politik sendiri, dengan landasan idiil yaitu Al-quran dan assunah. Sistem politik ini menganggap dan menghendaki Islam sebagai dasar negara, serta kekuasaan tertinggi berada di tangan Tuhan (Allah). Para tokoh yang mengusung ide ini adalah Syech Hasan Albana, Sayyid Kuthb, Rasid Ridlo, Abu Al-Ala Almaududi, Prof. DR. M. Yusuf Musa. Mereka menganggap demokrasi bukanlah berasal dari Islam dan belum tentu relevan dengan Islam. Kedua, mereka yang mengganggap bahwa Islam tidak menentukan pola baku tentang teori atau sistem politik. Untuk itu, urusan mengatur politik dan kehidupan bernegara diurus sendiri oleh manusia. Jadi ada keterpisahan antara urusan negara (publik) dengan urusan agama karena bila bersatu akan mereduksi agama itu sendiri bahkan agama akan menjadi alat kekuasaan bahkan agama dapat dijadikan pelindung dari kekuasaan yang rusak. Ini dikekemukakan oleh Ali Abdul-Razik dan Thaha Husain. Ketiga, pendapat yang berada pada moderat yang berada pada tengah dari kedua kutub yang ada di atas. Walaupun Islam tidak memuat pandangan yang baku tentang sistem politik, tapi memberikan pandangan dan landasan etis yang harus dipunyai oleh penyelenggara negara. Landasan etis tersebut adalah keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan. Mereka beranggapan sepanjang masyarakat dan negara menjunjung tinggi nilai tersebut maka mereka dapat dikatakan sebagai negara yang Islami. Wilayah negara adalah wilayah Ijtihad dari masyarakat karena Islam tidak menentukan susunan formal dari praktis dan teknis. Para pengusung ide ini antara lain Muhammad Husain Haikal dan untuk Indonesia adalah Nurcholis Majid, Amin Rais dan Ahmad Syafi’i Makrif. Sementara pemikir Islam dan Negara Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri al-Syafi’i atau yang lebih dikenal sebagai Al-Mawardi. Ia dilahirkan di kota Basra, Irak, pada tahun 364 H atau 974 M pada masa Daulah Abbasiah meraih puncak kejayaanya. Setelah ia dewasa dan merampungkan ilmunya, Al-Mawardi diangkat sebagai hakim agung yang berkedudukan di Nisabur pada tahun 429 H. Ia banyak menulis buku menyangkut tentang kesusteraan, keagamaan, sosial politik. Dan yang terkenal salah satunya adalah al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayah al-Diniyah. Buku ini adalah karya Al-Mawardi yang membahas tentang birokrasi, politik kekuasaan, politik-kepemimpinan, pranata sosial dan penanganan konflik atau lembaga peradilan.
Al-Mawardi beranggapan kekuasaan Khalifah bukanlah kekuasaan yang suci atau tidak bisa diganggu gugat. Karena bagi dia seorang Khalifah atau Imam (penguasa) dapat diganti bila melanggar atau berubah karena sudah uzur. Sistem pemilihan kekuasaan kepala negara berasal dari dua cara yaitu; pertama, pemilihan oleh pemilih atau melalui tim formatur (Ahl al-hal wa al-aqk). Cara ini adalah sistem kontrak sosial dimana beberapa orang menyerahkan tugas dan haknya kepada satu orang untuk mengurus rakyat dan negara. Kedua, cara yang dilakukan dengan cara penunjukkan oleh kepala negara yang sebelumnya (model suksesi dari Abu Bakar ke Umar). Bagi Al-Mawardi pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan dari periode Nabi Muhammad sampai Ali selama 30 tahun (Republik Islam). Untuk menjamin kelangsungan agama dan urusan agama, pemerintahan Islam harus didasari pada enam sendi negara yaitu; pertama, agama yang dihayati. Kedua, penguasa yang berwibawa. Ketiga keadilan yang menyeluruh. Keempat, keamanan yang merata. Kelima, kesuburan tanah yang berkesinambungan. Keenam, harapan kelangsungan hidup. Kemudian kita bisa merefleksikan lagi tentang Ibnu Khaldun sebagai seorang bapak sosiologi pertama dan seorang pengembara yang mengkodifikasikan sejarah umat dalam buku-bukunya. Ibnu Khaldun telah membagi masyarakat dalam dua tipe yaitu masyarakat dan negara. Negara berasal dari masyarakat yang menetap, yang telah membentuk sivilasi atau peradaban (Umrah, Madaniah Hadarah). Bukan lagi yang masih berpindah-pindah, seperti kehidupan nomad di padang pasir. Ia membagi tipologi negara dalam dua kelompok yaitu; pertama, negara yang bercirikan kekuasaan (Mulk Tabi’I) dan kedua, negara dengan ciri kekuasaan politik (Mulk Siasi). Dari dua tipologi tersebut, tipe pertama ditandai dengan kekuasaan yang sewenang-wenang (depotisme) dan cenderung pada “hukum rimba”. Adapun tipe kedua terbagi lagi dalam tiga macam; yaitu (1) Negara hukum atau Nomokrasi Islam (Siasah diniyah), (2) Negara hukum sekuler (Siasah Aqliyah), dan (3) negara ala republik Plato (Siasah Madaniyah). Dari tiga tipe negara tersebut negara yang paling ideal adalah siasah diniyah atau nomokrasi Islam.

PIAGAM MADINAH, HAM, DEMOKRASI DALAM UUD 1945

Salah satu perbedaan dua kutub pemahaman yang dominan tentang hubungan HAM dan UU negara. Demokrasi menganggap hubungan antara HAM dan UUD sebagai bentuk independensi yang dilakukan oleh rakyat dalam menentukan model kehidupan bermasyarakat. Hal itu beriringan dengan pengalaman pahit yang dialami Barat dalam masa renaisance, terlebih lagi dengan adanya doktrin dalam agama Kristen yang diyakini datang langsung dari Yesus yang mengatakan, “Serahkan hak kaisar pada kaisar dan hak Tuhan pada Tuhan”. Bercermin dari pengalaman pahit ketika agama (gereja) memberikan legitimasi penuh untuk raja sebagai Wakil Tuhan dalam menerapkan hukum, sehingga terjadilah masa traumatik yang menyebabkan mereka melakukan dekonstruksi doktrinal antara agama, kekuasaan (raja sebagai institusi), dan rakyat. Dalam perkembangan selanjutnya, rakyat yang terus menjadi korban dari hubungan yang tidak seimbang, melakukan penuntutan hak mereka, sehingga meletuslah beberapa gerakan rakyat, misalnya Revolusi Prancis dan penuntutan hak kemerdekaan di beberapa tempat. Masyarakat Barat akhirnya menemukan kembali suatu metode yang pernah dipraktekkan oleh masyarakat komunitas Yunani dan para filosofnya seperti Plato, Aristoteles dan lain-lain. Demokrasi dalam praktek yang dilakukan oleh penduduk Yunani dalam polis atau negara kota itu juga berbeda dalam banyak hal dengan yang dipraktekkan dibanyak belahan dunia sekarang. Praktek yang diterapkan di lapangan, misalnya dalam hal teknis, karena suatu paham juga dipengaruhi oleh kultur masyarakat, kontekss sosial, ruang dan waktu.
Doktrin prinsip HAM dalam demokrasi tentang pembagian kekuasaan, pemilihan wakil rakyat (parlemen), kesamaann di depan hukum, kekuasaan eksekutif, telah mengalami perkembangan seiring dengan praktek demokrasi dan perbaikan yang mengarah pada kesempurnaan dari prinsip demokrasi. Hubungan yang ada dalam paham demokrasi, antara penguasa dan rakyat adalah bahwa penguasa mendapat legitimasi dari rakyat (kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) berupa pemberian mandat yang sah, dan penerima mandat tersebut haruslah dapat menjamin hak-hak yang berkenaan dengan rakyat. Kesepakatan-kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian atau lazimnya kita sebut dengan konstitusi (Undang-Undang Dasar) yang tertulis. Di dunia sekarang ini hampir tidak ada sebuah negara pun yang tidak mempunyai sebuah konstitusi atau UUD. Sejarah menunjukkan bahwa kesepakatan yang ada dalam suatu komunitas masyarakat yang mengatur hubungan, hak, dan kewajiban juga pernah dipraktekkan oleh dan tercatat dalam sejarah perkembangan peradaban Islam. Komunitas masyarakat muslim yang saat itu belum kuat dan banyak, melakukan hijrah ke kota Madinah pada tahun 622 M. Di kota tersebut yang sebelumnya dikenal dengan Yatsrib, telah terdapat komunitas masyarakat yang heterogen yang terbagi dalam tiga kelompok yaitu ; Muslim , Yahudi dan Ateis.
”Nabi Muhammad memandang dan menganggap bahwa dalam kehidupan yang sangat beragam haruslah ada suatu aturan pokok tata kehidupan bersama yang menjamin keselarasan dan keharmonisan seluruh penghuni lembah tersebut (Madinah)”. Kesepakatan tertulis yang ada memuat dasar-dasar rumusan kebebasan beragama, hubungan antarkelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan lain-lain. Para ahli banyak menyebutkan kesepakatan tersebut sebagai salah satu bentuk konstitusi tertulis pertama yang mengangkat masalah perjanjian kehidupan bersama. Analisis yang dapat ditarik, bahwa Nabi Muhammad telah meletakkan dasar ketatanegaraan yang sangat mengagumkan yang dibuat 14 abad yang lalu. Dapat disimpulkan, masyarakat muslim pada awal pemerintahan Muhammad selain menegaskan tentang keharusan beragama (menyeru kebaikan), juga telah meletakkan konsep pemerintahan yang itu tidak bisa lepas dari agama, karena Islam menganggap tidak ada garis yang dapat ditarik sebagai pemisah antara kehidupan beragama dengan kehidupan kenegaraan.
Banyak ahli yang memberi nama pada kesepakatan tertulis Madinah sebagai Piagam (selanjutnya penulis mengunakan kata piagam), tapi banyak juga yang menggunakan Charter, Agreement, dan Treaty. Perjuangan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang untuk membebaskan dan keiginan untuk mengatur hidupnya sendiri, tidak lepas dari peran menonjol umat Islam. Hal ini juga dibuktikan oleh para pejuang diseluruh Nusantara yang mengobarkan spirit Jihad. Proses transisi menuju kemerdekaan telah menetapkan pemuka golongan serta tokoh-tokoh Islam dalam peran yang sangat siknipikan dalam menentukan arah dan landasan sebuah negara misalnya dalam PPKI yang menghasilkan UUD 1945. Konstitusi negara Indonesia yang telah terbentuk dalam isinya ternyata memuat spirit keyakinan kepada Tuhan sama dengan isi dari Piagam Madinah, walaupun dalam Piagam Madinah, Spirit (semangat) KeTauhidan sangat menonjol. Serta proses dan latar belakang terbentuknya dokumen politik (Piagam Madinah dan UUD 1945) berawal dari kontrak sosial antargolongan yang ada (Teori Perjanjian). Sehinga sangat menarik kalau kita memperbandingkan kedua dokumen tersebut apalagi masih ada umat Islam mempermasalahkan kembalinya Piagam Jakarta dalam UUD 1945 melalui proses amandemen yang baru saja terjadi.
Pembentukan negara dan model negara yang pernah diperkenalkan oleh para ahli Barat maupun Islam sangatlah beragam. Dalam membicarakan tentang asal-usul negara dapat dikemukakan adanya beberapa teori yaitu: Teori spekulatif, yang dapat digolongkan dalam teori ini ialah ; teori perjanjian, teori teokrasi, teori kekuatan, teori daluarsa, teori organis, teori alami dan teori idealistis. Teori historis. Dinamakan teori historis dikarenakan teori tersebut dalam membicarakan perkembangan negara mengunakan alur berpikir kronologis sejarah timbulnya negara, sehingga dapat juga disebutkan sebagai teori evolusi. Teori Al-Maslahah Al-Mursalah. Dalam sejarah hukum Islam Al-Maslahat Al-Mursalah dikenal sebagai salah satu dari hasil ijtihad melalui al ra’yu (akal) manusia. Teori ini dikemukakan oleh Imam Malik atau Malik bin Anas (meninggal 759 M) dapat diterjemahkan ”untuk kepentingan umum”. Menurut imam Malik kepentingan atau kemaslahatan umum adalah salah satu dari sumber-sumber syari’ah, dengan tiga syarat yaitu; (1) kepentingan umum atau kemaslahatan umum itu bukan hal-hal yang berkenaan dengan ibadat. (2) kepentingan atau kemaslahatan umum harus selaras (in harmony with) dengan jiwa syari’ah dan tidak boleh bertentangan dengan salah satu sumber syari’ah itu sendiri dan (3) kepentingan atau kemaslahatan umum itu haruslah merupakan sesuatu yang esensial (diperlukan) dan bukan hal yang bersifat kemewahan. Hal-hal yang diperlukan atau dibutuhkan itu merupakan upaya yang berkaitan dengan lima tujuan hukum Islam sebagaimana yang dirumuskan oleh Al-Syatibi. Yaitu untuk melindungi agama, kehidupan, akal keturunan dan harta benda. S. Mahmassani mengungkapkan tiga contoh dari Al-Maslahah yaitu; (1) kewajiban membayar pajak bagi golongan hartawan untuk anggaran belanja negara (2) penyitaan barang-barang hasil curian atau hasil tindakan pidana dari seorang terhukum, dan (3) melenyapkan tawanan pihak Islam apabila mereka digunakan sebagai ”perisai” oleh pihak musuh yang non-Islam. Teori Al-Madinah Al-Fadilah yang dikemukakan oleh Al Farabi (870 M- 950 M) seorang filosop Islam yang hidup pada zaman Abbasiyah berkuasa yang juga mendapat gelar sebagai ”guru kedua” (Aristoteles mendapat gelar guru pertama). ”Kota utama adalah kota yang melalui perkumpulan yang ada di dalamnya bertujuan untuk bekerjasama dalam mendapatkan kebahagiaan yang sesungguhnya". Al-Farabi juga menguraikan bahwa manusia tidak akan meraih kesempurnaan itu, kecuali melakukan asosiasi dalam banyak orang, yang bekerjasama, berkumpul bersama, masing-masing memasok orang-orang lain dengan Kebutuhan tertentu, sehinga, sebagai sumbangan seluruh komonitas. Demikian dari zaman ke zaman pun, ada bermacam-macam pengertian dari negara itu sendiri yang dikemukakan oleh para pakar, diantaranya; Plato mengemukakan bahwa negara ialah satu organisme (kesatuan) yang mempunyai dasar hidup sendiri. Negara layaknya manusia yang mempunyai kepala (kepala negara atau raja). Pengertian tentang negara ini didapat dalam bukunya yang berjudul “Republica” yang ditulis dalam timbal-cakap.
Aristoteles menganggap negara yang baik adalah negara hukum yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan (demokratis) sehingga menjamin keadilan. Bukunya “Politika” memuat tentang pandangannya tentang ketatanegaraan dan “Ethica”, buku ini memuat keadilan, kebenaran dan kebatilan, kepatutan dan hubungan antara ajaran kesusilaan dan ilmu negara. Zaman pertengahan adalah zaman dimana agama Kristen mengalami suatu masa puncak yang dalam prakteknya negara merupakan alat dari gereja, sehingga perkembangan tentang negara dan hukum menjadi sangat kurang. Agustinus pada tahun 413-426 telah menulis 22 buku yang membela agama Kristen, dengan nama De Civitate Dei (negara Tuhan). Agustinus memberikan dikotomi model pemerintahan yaitu negara Tuhan dan negara dunia (Iblis). Gereja mempunyai kedudukan yang istimewa karena ia merupakan bayang-bayang dari Tuhan atau wakil dari Civitas Dei di dunia. Perkembangan pemikiran tentang pemerintahan (negara) di dunia sebagai periode terakhir dari abad pertengahan hanya menyisakan Agustinus dengan konsepnya yang telah dinyatakan di atas, selanjutnya Eropa mengalami reposisi dalam kehidupan yang disandarkan pada doktrin dan perebutan antara kekaisaran Romawi dan Sasania sebagai dua imperium besar abad itu sampai Nabi Muhammad datang membawa visi Tuhan untuk komunitas awal muslim di Makkah dan Madinah.
Di Gua Hiro Muhammad diangkat sebagai Nabi dan utusan Tuhan pada tahun 610 M, dan setelah itu gerakan untuk merubah manusia mengantarkan mereka pada keselamatan yang rasional telah dimulai. Dakwah atau jalan untuk menyeru kepada kebaikan pada awalnya hanya populer bagi kaum muda dan para masyarakat miskin serta golongan budak. Islam yang mengajarkan tentang kesamaan hak di hadapan Tuhan dan membebaskan perempuan dalam menuntut hak atas dirinya sendiri baik dalam memilih suami maupun hak atas warisan orang tuanya yang sebelumnya dalam jaman jahiliah tidak ditetapkan, bahkan perempuan (istri) dapat diwariskan kepada anak laki-laki dari seorang ayah. “Keadilan sosial menjadi nilai kebaikan utama dalam Islam. Umat Islam diperintahkan memenuhi tugas pertama mereka membangun masyarakat (umat) yang memiliki sifat kasih sayang secara praktis, yaitu membagikan sedikit kekayaan mereka”. Tatanan masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pembentukan kesadaran pribadi karena hukum sosial yang mengatakan manusia tidak dapat hidup sendiri (zoon politicon) dan dapat membentuk kepribadiannya sendiri. Nabi Muhammad menginginkan para pengikutnya dapat membentuk pranata dan tatanan sosial yang mandiri dan otonom. Ketidakrelaan yang dicetuskan oleh para elit bangSAWan Quraisy yang khawatir akan tergesernya pengaruh dan hak-hak istimewa dalam masyarakat Makkah, telah membuat halangan dalam pembentukan masyarakat muslim yang independen dan diatur berdasarkan perintah Tuhan (syara’). Kondisi yang tidak kondusif telah membuat Nabi Muhammad mencari alternatif untuk menyelamatkan keyakinan akan janji Tuhan (iman) dengan cara migrasi (hijrah) kebeberapa daerah, sampai ada suatu perintah untuk hijrah kelembah Yatsrib (kemudian dinamakan Madinah). Dapat disimpulkan bahwa perubahan yang signifikan dari sejarah muslim dalam pembentukan tatanan masyarakat yang otonom dengan rujukan Al-qur’an dan pemerintahan yang mengatur perkara publik dan penegakan keadilan bagi orang lemah diawali dari sini.
Nabi Muhammad telah menciptakan sebuah pemerintahan yang baru, yang didirikan atas pandangan keNabiannya. Tetapi segera setelah itu pemerintahan tersebut mencapai dimensi internasional yang berjangkauan jauh. Dengan cepat ia telah menjadi kekuatan yang bersaing di Arabia bukan hanya dengan kaum Quraisy, tetapi juga dengan kekaisaran Bizantiyum dan Sasani. Dalam kenyataan bahwa Nabi Muhammad telah membuat suatu pemerintahan yang mengatur kegiatan publik secara sistematis dengan administrasi yang baik, tidak dapat dipungkiri lagi. ”Tidak ada keraguan di bawah (Nabi) Muhammad, yang telah membuat suatu lompatan ke depan yang menakjubkan dalam kecanggihan maupun politik. Ketika struktur yang mulai dibentuk di bawah Nabi kemudian dikembangkan oleh khalifah-khalifah pertama yang memberi suatu prinsip keorganisasian bagi suatu imperium dunia, hasilnya adalah sesuatu yang sama dan tempatnya sangat modern. Ia modern dalam tingkat yang tertinggi, komitmen, keterlibatan, dan partisipasi yang diharapkan dari semua susunan keanggotaan masyarakat . Ia modern dalam keterbukaan posisi kepemimpinannya terhadap kemampuan yang diuji berdasarkan alasan yang universalistik dan dikembangkan dalam usaha melembagakan suatu kepemimpinan yang tidak berdasarkan warisan.” Setelah Nabi SAW wafat dan pemerintahan beralih ke tangan para sahabat yang kemudian dikenal sebagai khulafa ’Rassyidin (632-661), yaitu Abu Bakar (632-634), Umar (634-644), Utsman (644-656), Ali (656-661), terjadilah perubahan-perubahan yang mendasar. Para khalifah bukan lagi rasul yang menerima wahyu. Yang berlaku bukan lagi perintah Tuhan melalui Rasul-Nya, tetapi pemerintahan manusia biasa. Hanya dalam menjalankan pemerintahan, para khalifah tunduk pada prinsip-prinsip dasar yang digariskan al-Quran dan Sunnah, disamping juga banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat .
Menurut Abu A’la Al-Maududi, pemerintahan yang berjalan saat itu adalah Theo-demokrasi yang berarti Islam memberikan kedaulatan kepada rakyat, tatapi kedaulatan itu tidak mutlak karena dibatasi oleh norma-norma yang datangn dari Tuhanya dengan kata lain, kedaulatan terbatas dalam pengawasan Tuhan (a limited popular soverignty under suzairenty of God ). Beberapa teori yang penulis kemukakan lewat uraian yang sangat sederhana sekali di atas merupakan hasil pergulatan Negara atau ide tentang Negara dalam lingkaran historisitas dan tidak lupa juga dalam pergulatan normatifitas. Posisi umat Islam atau Islam di satu sisi sendiri ada di antara historisitas tersebut dalam kaitannya dengan sejarah yang tercatat dalam setiap lembaran-lembaran kehidupan manusia sejak empat belas abad yang lalu. Artinya, Islam juga turut memberikan andil dalam menciptakan tatanan dunia yang sampai sekarang ini masih kita rasakan eksistensi riilnya. Di samping itu, Islam juga ikut dalam pergulatan wacana tentang Negara ataupun pembentukan Negara itu. Para golongan Muhajirin yang datang ke Madinah dan Kaum Anshor (masyarakat Madinah yang membantu) telah membuat komposisi populitas kependudukan (demografi) Madinah menjadi berubah. Madinah sebelum Nabi Muhammad datang telah didiami oleh masyarakat Yahudi dan masyarakat yang tidak beragama (Ateis). Untuk menjamin kelangsungan para muslim yang baru Hijrah, ditambah sebagian besar mereka hanya membawa barang pribadi saja tanpa membawa harta. Sebagai langkah awal, Ia (Nabi Muhammad) “mempersaudarakan” antara muslim pendatang dengan muslim setempat. Ukhuwah Islamiah sebagai salah satu doktrin persatuan dan kemasyarakatan sebagai ikatan yang lebih kuat dari tradisi kekerabatan dalam zaman jahiliah betul-betul terbukti.
Kemudian diperluas dengan perjanjian hidup bersama dalam tatanan masyarakat yang toleran dan damai secara berdampingan di antara golongan yang ada di Madinah, baik antara golongan Islam dengan golongan Yahudi dan itu mengikat secara sah. Perjanjian itu dibuat secara formal dan tertulis, dalam naskah yang disebut sebagai Shahfah (Piagam). Tapi banyak para ahli dan ilmuwan memberi nama sebagai The Constitution of Medinah, Agreement, Treaty, dan sebagainya. Dapat dikatakan lahirnya piagam Madinah pada abad ke 7 M itu merupakan inovasi yang paling penting selama abad-abad pertengahan yang memulai suatu tradisi baru adanya perjanjian bersama antara kelompok-kelompok masyarakat untuk bernegara dengan naskah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk yang tertulis. Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah umat manusia, meskipun dalam pengertiannya sebagai konstitusi modern yang dikenal dewasa ini, konstitusi Amerika tahun 1787-lah yang dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama. Peristiwa penandatanganan Piagam Madinah itu dicatat oleh banyak ahli sejarah sebagai perkembangan yang paling modern di zamanya. Dengan dilaksanakan perjanjian ini, Madinah dan daerah sekitarnya menjadi negara kompromistis; ibu kotanya adalah Madinah, pemimpinnya jika benar ungkapan ini adalah Rasulullah Shallallahu’alai Wassalam; dan kekuasaan yang berpengaruh di dalamnya adalah milik kaum muslim. Dengan demikian, Madinah benar-benar menjadi ibu kota bagi umat Islam. Sistematika isi dari Piagam Madinah yaitu; Pembukaan diawali dengan kalimat Bismillah al-Rahman al-Rahim, lalu pernyataan bahwa piagam ini dibuat oleh Muhammad SAW. Piagam Madinah memuat 47 pasal. Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Piagam Madinah antara lain; persatuan, pertahanan, persamaan mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan, perdamaian, dan hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM antara lain menyatakan bahwa pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia adalah Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi tampa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial dan bahasa serta status lain. Pengabaian serta perampasanya, mengakibatkan harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan perananya secara utuh. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat histories dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurut UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia definisi HAM diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara prinsip nilai-nilai HAM yang dikembangkan oleh dunia modern yang global dewasa ini mengacu pada konsep Barat yang berdasarkan tradisi Judeo-Cristian. Ini bermakna secara substansi konsep HAM yang ditawarkan adalah sempit dan terbatas, dengan menafikkan realitas dunia lain, terutama Dunia Ketiga. Dalam konteks inilah status universal HAM yang dikembangkan Dunia Barat saat ini dianggap tidak fair dan bahkan dicermati sebagasi upaya pelestarian dominasi Barat di dunia Internasional atau neo-impralism. Dalam perkembanganya, konsep HAM sangat bersifat lokal dan merupakan respon terhadap kondisi tertentu. Di sinilah kita menyaksikan bahwa pembentukan dan substansi hak-hak asasi tersebut cenderung berubah mengikuti dinamika sosial. Pada waktu yang sama, berbagai kemajuan dunia pengetahuan dan pembaharuan yang dilakukan terhadap institusi ekonomi dan sosial memberikan pengaruh tentang HAM itu sendiri. Secara etimologis, Hak Asasi Manusia terbentuk dari 3 kata, hak, asasi, dan manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sedangkan manusia adalah kata dalam bahasa Indonesia. Kata haqq terambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqaan, artinya benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. HAM menurut Islam bukanlah hasil evolusi apapun dari pemikiran manusia, namun hasil dari Wahyu Ilahi yang telah diturunkan oleh para nabi dan rasul dari sejak awal eksestensi umat manusia di muka bumi ini. Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia di bawah petunjuk Ilahi dapat dibagi dalam dua katagori, yaitu huquuquhlah dan huqquuquli-‘bad. Huquuquhlah (hak-hak Allah) adalah kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huqquuquli-‘bad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap mahluk-mahluk Allah yang lain. Ada dua macam HAM jika ditinjau dari katagori huqquuquli-‘bad. Pertama, HAM yang keberadaanya dapat diselengarakan oleh suatu Negara (Islam). Kedua adalah HAM yang keberadaanya tidak secara langsung dapat dilaksanakan oleh suatu Negara. Hak-hak yang pertama dapat dikatakan sebagai hak-hak legal sedangkan yang kedua dapat dikatakan sebagai hak-hak moral. Cendikiawan Islam abad ke-20, Syed Maududi dalam ”Human Righ in Islam” menyatakan, HAM dalam Islam adalah karunia yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia. “HAM bukanlah suatu yang dianugerahkan oleh seorang raja ataupun lembaga legislatif yang kemudian mereka dapat menarik kembali dengan cara yang sama”. Menurut Syed Maududi, Barat selalu mengklaim bahwa konsep HAM Barat berasal dari Magna Carta (Piagam Besar). Sejatinya Magna Carta baru lahir setelah enam abad Islam menyebar di muka bumi ini. Menurut Syed Maududi, sebenarnya pula orang-orang Barat tidak mengenal konsep HAM dan hak kewarganegaraan sebelum abad ke-17. Konsep HAM dan kewarganegaraan di Barat baru muncul pada ahir abad ke-18 dalam proklamasi dan konstitusi Amerika dan Prancis.
Pada pertengahan abad ke-20 tepatnya pada Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights (UDHC) atau Deklarasi Universal HAM. Sayangnya, klaim Barat tentang HAM dengan tindakannya sangatlah berbeda dalam kenyataannya. Contoh yang paling terkini adalah invasi ke Afganistan dan Irak yang dilakukan Amerika secara sepihak dan dibantu oleh negara-negara pendukungnya walaupun hal tersebut bertentangan dengan konsep HAM yang mereka yakini dan dipromosikan ke negara-negara di belahan dunia lainnya. Syeh Muhamad al-Gazali mengklaim, HAM yang ditegakkan oleh Barat tidak mungkin terimplementasi karena HAM versi Barat tidak otentik. Beliau juga mengatakan HAM sebagai konsep yang harus ditegakkan dengan secara formal lewat kekuatan kawasan, lembaga atau merupakan pemberian dari pemerintah. Sementara Islam mengangap HAM sebagai konsep yang berasal dan bersumber dari Allah SWT. Bagi setiap muslim menjaga HAM adalah kewajiban bagi setiap muslim yang percaya kepada Allah. Dalam pandangan ulama dari Mesir, Yusuf Qordhowi, konsep HAM di negara Barat tidak sekuat konsep yang diajarkan dalam ajaran Islam. Alasannya barat memandang HAM sebagai hak, sedangkan Islam memandangnya sebagai kewajiban agama yang harus dilaksanakan. Sehingga dasarnya jauh lebih bisa dipercaya dan otentik berasal dari Tuhan. Islam adalah agama yang menghormati dan menghargai HAM. Sebagai pembawa kabar gembira dan pembebas manusia dari keterjajahan akan kebodohan, sejatinya Nabi Muhammad adalah pengajar dan yang menegakkan HAM dikalangan bangsa Arab saat itu. Pesan terakhir beliau pada saat menjalankan Haji Wada, sesungguhnya adalah cerminan dari begitu indahnya Islam dalam menggambarkan HAM yang teriplementasi dalam tingkah laku seorang Nabi Muhammad yang kita jadikan sebagai referensi tertinggi ajaran Islam.
Dalam Haji Wada’ Nabi Muhammad sabdanya tentang hak perempuan: “Wahai umatku, Kamu berhak atas diri kamu dan istri-istri kamu dengan penuh kasih sayang atas diri kamu. Perlakukanlah istri-istri kamu dengan penuh kasih sayang. Sesungguhnya kamu telah mengambil mereka atas hak Allah dan halal bagi kamu atas nama Allah”. Penghargaan Islam atas perempuan jauh lebih dulu ada 14 abad yang lalu daripada pengakuan hak perempuan yang dipraktekkan oleh Barat. Bahkan dalam masa itu perempuan-perempuan di belahan Dunia Barat sedang mengalami nasib yang tragis karena dominasi dan hegemoni laki-laki. Tidak seorang pun bisa menafikkan bahwa Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) ungkap Mery Robinsion semasa menjabat sebagai ketua komisi HAM PBB. Setelah menyelesaikan persidangan OKI yang ke-19 pada Agustus 1990. Tanggal 16 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu, pernyataan proklamasi bangsa Indonesia disiapkan di rumah perwira tinggi angkatan laut Jepang dan pada keesokan harinya jam 10.00 WIB, proklamasi itu dibacakan oleh Sukarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai), bersidang dan mengambil keputusan yang sangat penting yaitu mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setelah kita mempunyai konstitusi, maka PPKI menetapkan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Konsep yang mendasari format baku UUD 1945 adalah Piagam Jakarta yang disiapkan oleh BPUPKI dan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang kita kenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Sejak awal berdiri, Indonesia telah mempunyai sebuah konstitusi. Sama halnya dengan negara yang terbentuk pada masa Nabi Muhammad SAW, sudah memiliki konstitusi, yaitu Piagam Madinah. Konstitusi bukan merupakan unsur pokok, tetapi merupakan unsur pembentukan negara. Pembentuk Piagam Madinah adalah Nabi Muhammad SAW, yang dibantu para sahabatnya. Setelah terlebih dahulu dilakukan pertemuan dan musyawarah dengan berbagai golongan yang ada di Madinah. UUD 1945 merupakan hasil kerja kolektif tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang sebagian beragama Islam. Dilihat dari latar belakang sejarah mengenai terbentuknya Piagam Madinah dan UUD 1945 hampir mempunyai kesamaan yaitu keduanya sama-sama dibentuk oleh beberapa golongan yang berbeda yang mewakili konstitusinya yang duduk dengan semangat untuk membangun negara yang didasarkan semangat musyawarah persatuan dan perjanjian untuk hidup lebih baik dari kondisi sebelumnya.
Naskah UUD 1945 dari struktur jelas merupakan produk modern dari suatu model konstitusi suatu negara. Format UUD 1945 yang diputuskan oleh PPKI tersusun atas tiga bagian; pertama, mukadimah konstitusi yang dinamai sebagai pembukaan UUD. Kedua, batang tubuh yang memuat 15 bab dan terdiri dari 36 pasal. Ketiga, penutup konstitusi, yaitu bab 16 yang memuat pasal terakhir yaitu pasal 37. UUD 1945 ditambah dengan aturan peralihan dan aturan tambahan yaitu masing-masing; 6 pasal dan 2 ayat. Keberadaan Tuhan (Allah) dalam UUD 1945 sangat jelas kedudukannya, hal ini membedakan antara konstitusi dari negara Barat yang jelas menempatkan keterpisahan antara institusi Tuhan (agama, spirit keagamaan) dengan hukum dasarnya (konstitusi), misalnya; Amerika Serikat, Uni Soviet. Dalam pembukaan UUD 1945 dalam alinea ketiga tercantum, ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” dan pada alinea keempat, “berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa“ serta dasar hukum yang tercantum pada pasal 29 ayat (1), “Negara berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa” semakin menguatkan kedudukan bahwa manusia hanya sub ordinat dari keinginan Tuhan yang dominan. Pengakuan tersebut sangat jelas menunjukkan adanya spirit yang keagamaan yang mendorong pencantuman kata-kata tersebut dalam hirarkhi UU tertinggi dari sistem hukum Indonesia. Negara berbentuk negara kesatuan sesuai dengan pembukaan yaitu negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Permasalahan kedaulatan menurut pendapat Ismail Suny yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ”Karena itu sangat tepat jika dikatakan bahwa UUD 1945 itu, selain menganut ajaran kedaulatan rakyat, juga menganut kedaulatan Tuhan. Bahkan seperti yang dikemukakan oleh Ismail Suny, UUD 1945 menganut ajaran kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum sekaligus.” Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma dan konsep yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya sudah berkembang cukup lama secara garis besar Bagir Manan dalam bukunya “Perkembangan dan Pengaturan HAM di Indonesia“ (2001) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua priode yaitu priode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan priode setelah kemerdekaan (1998 - sekarang). Pemikiran HAM dalam priode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam organisasi seperti dalam gerakan Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarikat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia dan perdebatan dalam BPUPKI. Sedangkan pemikiran HAM dalam priode setelah kemerdekaan dibagi dalam priode 1945-1950, priode 1950-1959, priode 1959-1966, priode 1966-1998 dan priode 1998 - sekarang.
Sebagai organisasi pergerakan, Boedi Oetomo telah menaruh perhatian terhadap HAM. Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang diajukan kepada pemerintah kolonial maupun tulisan-tulisan yang dimuat dalam surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebarjo, A. A. Maramis, dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitikberatkan kepada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination). Salah satu pemikiran dari perhimpunan Indonesia seperti dalam pidato Mohammad Hatta. “Semenjak pasifik menunjukkan perkembangan ekonominya, sejak itu masuk pada pusat politik dunia. Pertentangan kekuasaan sudah mulai, yang akan berkembang jadi drama-drama dunia yang hebat, yang dimasa sekarang kita belum dapat mengambarkannya. Karena peperangan pasifik berdarah antara timur dan barat, tetapi juga akan menyudahi kekuasaan bangsa-bangsa kulit berwarna. Dunia akan memperoleh wajah baru yang lebih baik kalau dari pertempuran itu kalau bagsa kulit berwarna mendapat kemenangan. Kerena kelembutan dan perasaan damainya bangsa kulit berwarna akan menjadi tanggungan bagi dunia, dengan sendirinya perhubungan dengan kolonial akan diganti oleh masyarakat dunia yang didalamnya hidup bangsa-bangsa yang merdeka yang berkedudukan yang sama”. Selanjutnya Sarikat Islam, organisasi kaum santri yang dimotori oleh Agus Salim dan Abdul Muis menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam partai komunis Indonesia sebagai partai yang berpaham Marxisme. Dari penjelasan tentang Piagam Madinah dan UUD 1945 terdapat beberapa kesamaan prinsip dan pokok-pokok pikiran secara umum misalnya; Pengakuan terhadap KeTuhanan Allah Yang Maha Esa. Dalam Piagam Madinah terdapat konsepsi keTuhanan yang terkandung pada mukadimah, pasal 22, 23, 42, dan pasal 47. Pada UUD 1945 terdapat pada mukadimah alenia keempat, pasal 9, 29. Kebebasan menjalankan agama masing-masing golongan dan perlindungan negara dalam menjalankan ibadah. Tersurat dalam pasal 25 Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1), (2), (3) dan 29 ayat (2). Persatuan dan kesatuan. Bisa kita temukan pada pasal 1, 15, 17, 25, dan 37 dari Piagam Madinah. Dalam UUD 1945 dalam pembukaan alenia keempat, pasal 1 ayat (1), pasal 25A, 35, 36, 37 ayat (5) Persamaan kedudukan dan kepastian keadilan Piagam Madinah Pasal 13, 15, 16, 22, 23, 24, 37, 40 dan dalam UUD 1945 pembukaan alenia keempat, pasal 27, 28D ayat (1, 2, 3), 28G ayat (1 dan 2), 28H ayat (4), 28I ayat (1, 2, 4 dan 5) 30 ayat (1), 31 ayat (1 dan 2), 33 ayat (1, 2, 4). Perdamaian dan kewajiban bela negara. Masalah perdamaian tercantum pada pasal 15, 17, 36, 39, 40, 41, 45, 47 Piagam Madinah. Dalam UUD 1945 sangat jelas bahwa bangsa Indonesia mengutamakan dan memperjuangkan perdamaian dunia yaitu pada pembukaan, pasal 11 dan pasal 30 ayat (1, 2, 3). Tolong menolong dan konsepsi kekeluargaan dalam kehidupan sosial. Tercantum dalam Piagam Madinah pada pasal 1, 2, 3, 11. UUD 1945 pada pasal 28G ayat (1, 2) dan 33 ayat (1).
Bagaimanapun antara Piagam Madinah dan UUD 1945 adalah dua produk yang dibuat oleh suatu konstelasi yang ada pada zamannya, maka tentulah ada perbedaan antar keduanya. Di antara perbedaan tersebut adalah: Piagam Madinah dibuat pada abad pertengahan yang tentu dari setingan sosial dan politik sangatlah berbeda dengan UUD 1945 yang dibuat pada awal abad dua puluh atau pada zaman modern. Karena bagaimanapun suatu produk hukum akan sangat ditentukan oleh setingan sosial yang terjadi saat itu. UUD 1945 dapat dikatakan memenuhi suatu standar dari suatu konstitusi modern yang dibuat untuk melengkapi suatu langkah awal berdirinya suatu negara modern yaitu pembukaan, isi dan penutup. Hak yang dipunyai oleh penduduk atau warga negara telah diatur secara sistematis misalnya; hak pendidikan, hak kebebasan berpendapat, hak mendapat penghidupan yang layak. Sedangkan Piagam Madinah sangat sederhana yang terdiri dari 47 pasal saja dan tidak tersusun sistematis. Dalam Piagam Madinah sangat jelah konsep ke-Tuhanannya yaitu Tauhid (Monotaisme dalam Islam) sedangkan dalam UUD 1945 hanya mengakui konsep ke-Tuhanan tapi ke-Tuhanan yang berdiri di atas semua agama. Kontekss sejarah yang mendasari pembentukan negara Indonesia yang menjadikan negara tersebut berada di atas semua golongan atau mengayomi semua kelompok masyarakat. Kesepakatan yang diwujudkan dengan perjanjian yang terwakilkan dalam Proklamasi dan UUD 1945 telah menempatkan negara ini sebagai pengayom dan pelindung segenap bangsa Indonesia baik dari suku maupun golongan yang berbeda.
Titik temu tersebut ditemukan dalam rumusan Pancasila. Menurut M. Qurays Shihab, “Kita bersyukur bahwa negara Pancasila ini, kita telah menemukan suatu kata sepakat yaitu semua warga negara Indonesia telah menerima Pancasila sebagai pedoman, penuntun, dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku kehidupan bermasyarakat dan bernegara.” Titik letak masuknya paham agama sebagai spirit menjalankan negara terletak pada sila pertama seperti yang dikatakan oleh M. Natsir pada The Pakistan Institute of World Affairs pada tahun 1952. “Tidak diragukan lagi bahwa Pakistan sebagai negara Islam karena penduduknya dan karena pilihan sebab ia menyatakan Islam sebagaimana agama negara. Begitu juga Indonesia adalah sebagai sebuah negeri Islam karena fakta bahwa Islam diakui sebagai agama rakyat Indonesia, sekalipun dalam konstitusi kami tidak secara tegas dinyatakan sebagai agama negara. Tapi Indonesia tidak mengeluarkan agama dari sistem kenegaraan. Bahkan ia telah menaruh kepercayaan tauhid (monothestik belief) kepada Tuhan pada tempat teratas dari Pancasila lima prinsip yang dipegang sebagai dasar etik, moral dan spiritual negara dan bangsa”. Para pendahulu umat Islam yang berjuang dalam menentukan bentuk dan arah sangat sadar bahwa musyawarah adalah keharusan dari tradisi Islam untuk menentukan pemecahan dari problem bersama. Dalam Al Qur’an Surat As Syura Ayat 38 yang artinya ”Dan (bagi) orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat; sedangkan urusan mereka (diputuskan dengan Musyawarah antar mereka)”. Dari macam-macam kepentingan dan golongan proses pengambilan keputusan melalui musyawarah adalah terbaik. Dan hasil dari musyawarah ini adalah bentuk negara Republik yang lebih menjamin kebersamaan dan kesetaraan. Sistem politik adalah demokrasi, dari banyak perdebatan yang terjadi apakah sistem demokrasi sesuai dengan model keislaman. Dari beberapa pokok-pokok nilai demokrasi memang ada beberapa kesamaan dengan Islam. Tapi demokrasi sebagai suatu isme tidaklah sejajar dengan Islam yang kita yakini sebagai ad-Dien. ”Memang bisa dikatakan bahwa sistem politik demokrasi itu dapat dikatakan sesuai dengan ajaran ‘Islam’, tapi harus ditegaskan bahwa Islam yang dimaksud adalah Islam minimalis. Islam minimalis adalah Islam yang karena keterpaksaan kondisi dan situasi dilaksanakan hanya bagian-bagiannya yang mungkin dilakukan saja. Islam maksimalis adalah karena keleluasaan kondisi dan situasi, maka ajaran Islam dapat dilaksanakan secara total (kaffah).” Umat Islam sebagai potensi bangsa yang terbesar harus dapat meningkatkan kondisi bangsa yang terpuruk dan membuktikan janji agama yang dapat membebaskan manusia atau merealisasikan (mengkontekstualkan isi Al-Qur’an) janji Tuhan di muka bumi ini. Sehingga tanah air ini lebih baik dari waktu ke waktu.