Gelorakan Pemikiran

Sabtu, 23 Oktober 2010

JALAN ALTERNATIF YANG MAHAL DAN KURANG PASTI
AHMAD NUR ALAM
KETUA UMUM PEMUDA MUHAMMADIYAH KOTA MATARAM

Minggu-minggu ini bisa kita di bilang sebagai prahara atau kejadian yang luar biasa bagi kehidupan perpolitikan di tanah 3 air kita. Lewat amar putusan no­mor 5/PUU-CV/2007, Mahka­mah Konstitusi menetapkan keputusan bahwa perseorangan dapat mengajukan diri menjadi calon Kepalah Daerah, meskipun tidak diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Keputusan ini timbul karena dilakukan uji materi atas pasa156 dan 59 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme­rintah Daerah yang diajukan oleh Lalu Ranggalawe anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Hal _ini adalah sebuah Urobosan ter­hadap proses berdemokrasi yang ada selama ini. Aspek politik dari pembatalan pasal ini adalah masyarakat mem­punyai alternatif pilihan yang tidak hanya berasal dari calon yang disodorkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia saja baru-baru ini menunjukan masyarakat Ja­„karta hampir 90°Io tidak mem­"'percayai calon yang di usung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik. Monopoli partai partai yang selama ini terjadi yang mengha­ruskan calon pcmimpin meng­gunakan jasa mereku pada saut ingin menjadi top leader akan hilang. Hal ini akan mereduksi nilai "mahar" atau "harga tiket" bila seorang akan mengunakan kendaraan mereka untuk sekadar masuk karena pertarungan untuk kursi panas Kepala Daerah haik di Kabupaten/Kota atuupun Provinsi. Putusan MK yang baik inijelas-jelas menyisakan persoa­lan yang harus ditangani yaitu menyangkutkekosongan hukum, karena akan ada beberapa '' pemilihan kepala daerah selarna 2007 ini sampai 2008 termasuk Jalan Alternati*yang Mahal dan Kurang Pasti Calon Independen NTB ini. UIJ Nomor 32 tahun 2004 yang dipake sebagai acuan serta memuat sya­rat-syarat pemilihan Ke­pala Daerah haruslah di­revis, untuk menyesuaikan dengan Putusan MK. Untuk mengisi kekosongan hukum ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama membuat legislative re­view, yaitu mengubah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme­rintah Daerah khususnyatentang syarat dan ketentuan calon inde­pendent. Kalau memilihjalan ini akan mendapatkan resistensi dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD yang merupakan wakil partai politik yang ada. Selain itu juga tenggat waktu yang harus segera diselesaikan juga tidak dapat terkejar. Apalagi banyak paket RUU bidang politik seperti RUU Parpol, RUU Pemilu DPR,DPRD clan DPD serta RUU Pemilihan Presiden clan Wakil Presiden yang belum di setujui sampai saat ini oleh legislatif pusat. Akan tetapi pembuatan UU yang baru akan menjamin ketersediaan ruang bagi semua elemen LIMA men­diskusikan secara terbuka clan diketahui oleh publik. Walaupun dengan banyak prosedur, hasil yang dicapai akan mempunyai kckuatan hukum yang lehih pasti. K-rlrrrt, dengan menerbitkun peiaturan pengganti undung_ undang (PERPU) dengan alasun memaksa dan keterbatasan waktu yang tersedia. Hal ini yang pal­ing gampung kurenu pemerintah yang berinisiatif sehingga bola kewenaugpn herada di tangan presiden tantpa harus menif,uat ruang pembahasan clan taiik menarik dedgan kubu parpol di legislatif selain pada saat persetujuan. Dan apakuh presiden sebagai institrusi berani mela­kukanya apu tid.rk.
Alterna:if ketiga, dengan cara menerbitkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dasar hukum KPU membuat regulasi bagi calon independen adalah pasal 117 UU Nomor 22 tahun 2004 Tenlang P:nyelenggara Pemilihan Umum dalam rangka menyikapi pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan di seluruh Indonesia. Pilihan ini adalah pilihan yang paling lemah untuk dilakukan, karena Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti sudah menyampaikan pendapat­nya bahwa pengaturan persyu­ratan calon perseorangan dalam pilkada adalah substansi UU itu sendiri sebagaimana pengaturan calon dari partai politik atau ga­bungan partai politik. KPU adalah pelaksana UU clan peraturan KPU dilaksanakan dalam rangka implementasi dari UU. Hal ini juga diamini ketua pansus RUiJ bidang ~olitik seperti RUU Parpol, RJUPemilu DPR,DPRD dan DPD serta RUU Pemilihan Presiden clan Wnkil Presid^n Fcrry Mulsidan Buldan. "Dulu yang menyusuu UU- nya I'eme­rintah bersama DPR. Kalau terjadi perubahan maka kedua institusi itu yang harus menga­turny:t (.lawa Post 29 Juli 2007). Ketiga pilihan tersebut harus mcngacu pada suhstansi dasar pertimhnngan hukum yang dijadikun dasar pertimbangan MK udalah UU Pemerintahan Acehpasal 68 ayat (1) yang mengisaratkan bahwa dukungan yang hams dipenuhi oleh cafon indepeuden untuk maju dalam pilkada adnlah 3 persen jumluh penduduk yang tersebar di nuni­ Ahmad Nuralam Mahasiswa Megister llmu Hukum Universitas Mataram, Anggota PW PM NTB. mal 50 persen jumlah Kabupatcn/Kota untuk pe­milihan Gubcrnur/Wakil gubernur clan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan Baupati/Wakil Bupati dan Walikota serta wakil Walikota.

Persyaratan yang hanya 3 persen jumlah penduduk jelas akan mendapat tantangan yang kuatdari partai-partai politik bila hal tersebut dijadikan persyaratan bagi para kandidat yang mengatasnamakan indipenden dalam penyusunan UU ataupun PEI2PU sebagai penyikapan dicabutnya pasal 56 dan 59 pada UU 32 Tahun 2007 Tentang PEMDA. Mereka akan mempertahankan jumlah 15 persen dari jumlah penduduk sebagai syarat untuk kandidat perseorangan untuk masuk dalam ajang "kontes" pemilihan Kepala Daerah. Bila ditetupkan kurang dari hal tersebut, bukan tidak mungkin UU atau PERPU yang baruitu akan mendapattantangan dari Parpol melalui uji matriil di MK pada akhirnya. Bila akhirnya syarat 15-20 persen jumlah penduduk yang dipakai sebagai syarat atau "tiket" LIMA maju sebagai kandidat perebutan singahsnna politik tertinggi di daerah, maka hal tcrsehutakan memhcratkan sert, mcmerlukau biaya yang, sangau tinggi. Pengumpul,n KTP di semua wilayah hiasanyu di zanum sekarang tidaklah grati.san. Mini­mal Rp 5000- Rp 10.000 yang harus dikelu:ukun oleh ti III sukses sang kandidatindepcnden dika­likan IS-20 pcrscn jumlah penduduk. 13clum lugl pcrxoulan binyu oprasionul tim yang harus turun kedaerah-claerah clan mensosiulisasikan serta membuat komitmen dengan konstituen. Kesukaran yang dihadapi tidak hanya sampui disitu, KTP yang terkumpul sebayai bukti riil
dukungan harus diverifikasi lagi oleh KPUD LIMA nien&etahui apakah betul pemilik K'IP, betul­betul mendukung calon tersehut. Kalau ternyata basil pencocokan di lapangan herbeda bukao tidak mungkin kandidat perseorangan tersebut akun terpental dari bursa pemilihan. Bila Iolos dari hala­ngan-',a'angan tersebut, dia akan memasuki proses kampuye secara resmi clan hal itu juga memer­lukan biaya logistik yang tidak sedikitjuga. Hanya onnas di bidang keaga­maan atau OKP yang solid serta mempunyui idiologi yang kental saja yang bisa digunakan untuk mengatarkan seorang calon perseorangan untuk maju sebagai struktur penopang dalam proses menuju kursi Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah. Karena mereka sudah mempu­nyai massa riil, merekajuga dapar digerakan sewaktu-waktu tampa harus menggunakan biaya tinggi. Menggunakan partai potitik adalah pintu yang lebih uman serta pasti bila seorang menginginkan maju sebagai calon pemimpin di tingkat lokal. Mudahan-mudahan dikeluarkanya Putusan MK akan membuat patrtai belajar serta dapat memberikan efek yang menurun­kan harga "tiket" atau "mahar" yang disodorkan kepada puru kundidW, karenu hiasanya kandidut yang hersih Clan jujur sancatsusah mengumpulkan uang oprasional selama poses pilkuda yang akan dilangsungkan. Selain itu, calon per.scorangan akan membuka pintu yang luas bagi perempuan untuk masuk karena potcnsi suaru pcmilih perempuun hampir Ichilt banyak dari suara pemilih luki-Iaki.Tapi sebaaui alternatif yang telah tersediu, maju melului calon perseorm harus dicoba bugi or­an_g-orane yang niampu clan he rnyali , karena akan mubazir bilatidakdicoha. Wallahu'nlant.

Tidak ada komentar: